Sop Analisa Kompetensi Pegawai - Compress [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISA KOMPETENSI PEGAWAI No. Dokumen :01 Dinas Kesehatan Kabupaten



No.Revisi SOP



:



Tanggal Terbit :10.01.18



Mojokerto



Halaman



: Kepala Puskesmas



Puskesmas



Imam Ajib Ispurnawan,



Kupang



S.Kep.Ners NIP. 19700203 199503 1 002 1.



Kompetensi adalah Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.



Pengertian



2.



Analisa Kompetensi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh setiap pemangku jabatan yang bertujuan untuk mengetahui kebutuhan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan oleh masing – masing jabatan



Tujuan



Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan manajemen



Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas



Kupang



Nomor 001//KAPUS/I/2018 tentang Analisa Kompetensi Jabatan



Referensi



Permenkes Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Buku Standar Puskesmas 1. Bagian



Tata



Usaha



menganalisa



kebutuhan



pelatihan tiap-tiap personil untuk meningkatkan kompetensi dari data kompetensi pegawai 2. Berdasarkan hasil analisa tersebut, Bagian Tata Usaha membuat rekapitulasi kebutuhan pelatihan 3. Jika pelatihan dapat dilakukan secara internal oleh Puskesmas maka pihak Puskesmas menghadirkan narasumber untuk melakukan pelatihan 4. Narasumber dapat berasal dari Puskesmas itu sendiri 5. Jika ada informasi Pelatihan yang diadakan oleh



pihak Pemerintah, maka Bagian Tata Usaha



Prosedur



memberikan



/Langkah-



rekomendasi



kepada



Kepala



Puskesmas untuk mengirimkan personil yang



Langkah



benar-benar



membutuhkan



pelatihan,



agar



peningkatan kompetensi tepat sasaran. 6. Pelaksanaan dilengkapi



Pelatihan dengan,



secara



internal



pengumuman



harus adanya



pelatihan, daftar hadir pelatihan. 7. Pelaksanaan Pelatihan yang diadakan secara eksternal (Pemerintah ataupun Lembaga lainnya) harus dilengkapi dengan adanya sertifikat, adanya surat tugas mengikuti pelatihan 8. Sertifikat yang didapat dari pelatihan eksternal harus difotocopy oleh personil yang mengikuti dan diserahkan kepada Bagian Tata Usaha. 9. Kepala Puskesmas mengevaluasi setiap personil yang mengikuti pelatihan Unit terkait Dokumen Terkait



Unit Tata Usaha dan seluruh staf -



Rekaman Historis



No



Halaman



Yang Dirubah



Perubahan



Diberlaku kan Tanggal