4 0 68 KB
ANALISA KOMPETENSI PEGAWAI
SOP
No. dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
Ttd
dr. Ety Retnaningsih
1. Pengertian
: 1. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan 2. Pemetaan Kompetensi adalah pengelompokan Tenaga Pelayanan Klinis sesuai dengan bidang masing-masing Petugas Pelayanan Klinis 3. Rencana peningkatan Kompetensi adalah suatu rencana yang bertujuan untuk meningkatkan Kompetensi dengan cara mengikuti pelatihan tambahan
2. Tujuan
: Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Pelayanan dan Manajemen : SK Kepala Puskesmas No.188.4/00.53/404.102.013/2017 Tentang Persyaratan Kompetensi Penanggung jawab Program di UPT Puskesmas Ngawi
3. Kebijakan
4. Referensi
: Permenkes No. Masyarakat
75
tahun
2014
tentang
Pusat
Kesehatan
5. Langkahlangkah Prosedur
: 1. Bagian Tata Usaha menganalisa kebutuhan Pelatihan setiap personil untuk meningkatkan Kompetensi dari data Kompetensi Pegawai 2. Berdasarkan dari Analisa tersebut Bagian Tata Usaha membuat Rekapitulasi kebutuhan pelatihan 3. Jika Pelatihan dapat dilakukan secara Internal oleh Puskesmas maka pihak Puskesmas menghadirkan Nara Sumber untuk mengadakan Pelatihan ( Nara Sumber dapat berasal dari Puskesmas itu sendiri )
6. Diagram alir
:-
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit terkait
Kompetensi Pegawai
9. Dokumen terkait
Surat Keputusan no.188.4/00.53/404.102.013/2017 tentang Persyaratan Kompetensi Penanggung jawab Program di UPT Puskesmas Ngawi
10.Rekaman historis perubahan
NO
-
YANG DIUBAH
ISI PERUBAHAN
TANGGAL MULAI DIBERLAKUKAN