13 0 6 MB
i
DAFTAR ISI
Daftar Isi ………………………………………………………………………………..………... i Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta………...…………………..………. 1 SOP Pembuatan Laporan Litmas…………………………………………………………..…….. 4 SOP Pembimbingan Klien………………………………………………………………..……… 5 SOP Pengawasan Klien………………………………………………………………………..… 7 SOP Pendampingan Klien…………………………………………………………………..…… 8 SOP Penerimaan Klien…………………………………………………………………….…….. 9 SOP Inovasi Pelimpahan Bimbingan Klien……………………………………………..……… 10 SOP Pencabutan Integrasi Klien………………………………………………………………... 11 SOP Diversi………………………………………………………………………………….…. 13 SOP Klien Izin Luar Kota…………………………………………………………………........ 15 SOP Sidang TPP………………………………………………………………………………... 16 SOP Pemindahan Bimbingan Klien……………………………………………………………. 18
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SURAKARTA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: W13.PAS.50.OT.02.02-2026a) TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SURAKARTA TAHUN 2021 KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SURAKARTA,
Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan public wajib menetapkan standar pelayanan;
c.
bahwa perlu diadakannya penyesuaian kegaiatan yang dilakukan selama pandemi Covid 19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut;
b.
bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan standar dengan Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta;
: 1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5038);
2.
Undang-Undang Pemasyarakatan;
Nomor
12
Tahun
1995
tentang
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
4.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
7.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelan Bebas, dan Cuti Bersyarat;
-2-
8.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
9.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH19.01.04.04 Tahun 2020 Tetang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 11. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS20.PR.01.01 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SURAKARTA TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SURAKARTA TAHUN 2021
KESATU
: Standar Operasioal Prosedur pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
: Standar Operasional Prosedur pada Stuan Kerja Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta meliputi ruang lingkup: 1. SOP Penelitian Kemasyarakatan Daring; 2. SOP Pembimbingan Klien Daring 3. SOP Pengawasan Klien Daring 4. SOP Pendampingan Daring 5. SOP Penerimaan Daring 6. SOP Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan 7. SOP Pencabutan Pembebasan Bersyarat 8. SOP Diversi 9. SOP Izin Keluar Kota 10. SOP TPP 11. SOP Pemindahan Bimibingan
KETIGA
: Standar Operasional Prosedur sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, apparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KEEMPAT
: Gambaran umum, Komponen Standar Operasional Prosedur dan Berita Acara Penetapan Standar Operasional Prosedur sebagaimana
-3-
pada lampiran keputusan ini. KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 31 Maret 2021 KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SURAKARTA
SUSANA TRI AGUSTIN NIP 196608111990012001
Tembuan: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
-4-
SOP PEMBUATAN LAPORAN LITMAS PELAKSANA NO 1
2
3
3.
4.
5.
6.
7.
8.
10.
KEGIATAN
PK
KA TPP
KA SUBSIE
PK/APK mempelajari dokumen klien yang dikirimkan secara daring oleh instansi pemohon PK/APK berkoordinasi dengan instansi pemohon PK/APK melakukan wawancara dan observasi kepada klien untuk kelengkapan data litmas PK/APK melakukan wawancara dan observasi kepada penjamin untuk kelengkapan data litmas PK/APK menyusun konsep laporan litmas Mendaftarkan konsep Litmas untuk sidang TPP Melaksanakan dan menentukan hasil sidang TPP Mengkoreksi konsep dan memaraf Litmas Mengoreksi dan menandatangani Litmas Mengagendakan, memberi nomor, dan barcode surat pengantar Litmas Melakukan pengiriman lewat sisumaker kepada instansi pemohon Mengarsipkan Litmas ke dalam file Klien
KASIE
MUTU BAKU KA BAPAS
TU
KELENG KAPAN Dokumen yang dikirimkan oleh instansi pemohon (Lapas/LPKA/Ru tan/Kepolisian)
WAK TU 10 menit
Telepon, video call
10 menit
Waktu untuk melaksanakan litmas
Video call, laptop bolpen, kertas
30 menit
Data terpenuhi
Video call, laptop bolpen, kertas
30 menit
Data terpenuhi
Laptop, printer
180 menit
Konsep laporan litmas
Data klien dan konsep litmas
2 menit
Konsep litmas
Konsep litmas, sisumaker
15 menit litmas 10 menit
Litmas terdaftar di TPP Litmas disetujui
Konsep litmas. sisumaker
10 menit
Litmas disetujui
Buku agenda, sisumaker
3 menit
Litmas diagendakan
Stempel dan fotokopi
25 menit
Litmas siap dikirim
Litmas File
2 menit
File Klien
Revisi/inovasi dari: Pedoman Pelaksanaan Litmas dan Pendampingan Secara Daring serta Pembimbingan dan Pengawasan Klien Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 Disahkan di : Surakarta, Tanggal : 31 Maret 2021 Kepala,
Susana Tri Agustin NIP 196608111990012001
bapassolo.kemenkumham.go.id
OUTPUT Berkas terverifikasi
Litmas dikoreksi
-5-
SOP PEMBIMBINGAN KLIEN PELAKSANA NO 1.
2.
3.
4.
5.
6.
KEGIATAN Pembimbingan klien dilakukan secara daring menggunakan aplikasi daring SIBARATA PK/APK menerima layanan bimbingan klien melalui aplikasi daring SIBARATA PK/ APK memberikan materi bimbingan kepada Klien/Anak berupa: a. Bimbingan kepribadian b. Bimbingan Kemandirian c. PK/APK selama pelaksanaan bimbingan tetap melakukan pencatatan ke dalam kartu bimbingan, catatan hasil bimbingan, daftar hadir yang diparaf oleh PK/APK PK/APK membuat laporan perkembangan bimbingan pada setiap tahap selama bimbingan berlangsung sesuai mekanisme yang ada secara daring PK /APK meminta Klien mengirimkan foto dan/atau video aktifitas sebagai data dukung pelaksanaan bimbingan secara daring
PK
KA TPP
KA SUBSIE
KASIE
MUTU BAKU KA BAPAS
TU
KELENGKAPAN
WAKTU
OUTPUT
Handphone, internet
5 menit
Identitas klien terverifikas i
Handphone, internet, Video Call
5 menit
Program bimbingan
Video Call
30 menit
Waktu pelaksanaa n
Dokumen Klien
30 menit
Data terpenuhi
Dokumen Klien
30 menit
Data terpenuhi
Dokumen Klien
5 menit
Data terpenuhi
-6-
7.
PK/APK membuat laporan pembimbingan
Sisumaker, email
8.
Dalam hal Klien Handphone, 10 menit tidak memiliki internet, Nomor sarana untuk Perangkat mengirimkan Desa/Kelurahan foto dan/atau video secara daring maka PK/APK dapat menghubungi RT/RW/Kelurah an setempat untuk mendapatkan foto dan/atau video aktifitas Klien Revisi/inovasi dari: Pedoman Pelaksanaan Litmas dan Pendampingan Secara Daring serta Pembimbingan dan Pengawasan Klien Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19
Disahkan di Tanggal Kepala,
: Surakarta, : 31 Maret 2021
Susana Tri Agustin
19660811 19901 2 001
bapassolo.kemenkumham.go.id
20 menit
Laporan pembimbin gan
Data terpenuhi
-7-
SOP PENGAWASAN KLIEN PELAKSANA NO
1.
KEGIATAN
PK
KA TPP
KA SUBSIE
KASIE
MUTU BAKU KA BAPAS
TU
KELENG KAPAN
WAKTU
OUTPUT
PK mempelajari rencana bimbingan yang telah disetujui TPP PK membuat program pengawasan sesuai dengan program bimbingan yang telah ditetapkan PK membuat metode atau cara pengawasan
Rencana bimbingan
30 menit
Berkas terverifikasi
Program bimbingan
30 menit
Program pengawasan
Program bimbingan
10 menit
Metode pengawasan
4.
PK membuat perencanaan waktu pengawasan
Program pengawasan
10 menit
Waktu pelaksanaan pengawasan
5.
PK menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam program pengawasan klien PK menetapkan target hasil pengawasan
Program pengawasan
10 menit
Pihak-pihak yang terlibat
Program pengawasan
30 menit
Target pengawasan
PK melaksanakan program pengawasan terhadap klien PK melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait PK membuat laporan pengawasan
Video call
30 menit
Data terpenuhi
Video call
30 menit
Data terpenuhi
Sisumaker, email
180 menit
Laporan pengawasan
2.
3.
6.
7.
8.
9.
Revisi/inovasi dari : Pedoman Pelaksanaan Litmas dan Pendampingan Secara Daring serta Pembimbingan dan Pengawasan Klien Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 Disahkan di : Surakarta, Tanggal : 31 Maret 2021 Kepala,
Susana Tri Agustin
19660811 19901 2 001 bapassolo.kemenkumham.go.id
-8-
SOP PENDAMPINGAN KLIEN PELAKSANA NO
1.
2.
3.
4.
5.
KEGIATAN
PK
KA TPP
KA BAPAS
KASI E
MUTU BAKU KA SUBSIE
TU
KELENGKAPAN
WAKTU
OUTPUT
PK/APK mempelajari dokumen klien yang dikirimkan secara daring oleh instansi pemohon PK/ APK berkoordinasi dengan petugas pada instansi pemohon untuk menentukan waktu pelaksanaan pendampingan PK/ APK melaksanaan pendampingan untuk kepentingan pemeriksaan, musyawarah diversi, pelimpahan berkas, persidangan, eksekusi penetapan / putusan, pemenuhan kebutuhan/ intervensi berdasarkan hasil asesmen PK/ APK melakukan pembuatan laporan pendampingan
Dokumen yang dikirimkan oleh instansi pemohon (Kepolisian/Kejaks aan/Pengadilan)
30 menit
Berkas terverifikas i
Video call, laptop, handphone, aplikasi zoom
10 menit
Waktu pelaksanaa n pendampin gan
Video call, laptop, handphone, aplikasi zoom
60 menit
Terlaksana nya pendampin gan terhadap ABH
Laptop, bolpen, kertas
15 menit
Laporan pendampin gan
PK/APK melakukan pengarsipan laporan hasil pendampingan
Sisumaker, email
20 menit
Laporan Pendampin gan
Revisi/inovasi dari: Pedoman Pelaksanaan Litmas dan Pendampingan Secara Daring serta Pembimbingan dan Pengawasan Klien Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19
Disahkan di Tanggal Kepala,
: Surakarta, : 31 Maret 2021
Susana Tri Agustin
19660811 19901 2 001 bapassolo.kemenkumham.go.id
-9-
SOP PENERIMAAN KLIEN PELAKSANA NO
KEGIATAN
TU
PIKET
PK
KA SUBSI E
MUTU BAKU KA SIE
KA BAPAS
KELENGKAPAN
WAKTU
OUTPUT
1
Menerima berkas pengantar yang dikirimkan melalui email dan sumaker dari Lapas/LPKA/Ruta n
SK, BAST, Lembar Sidik Jari, Foto Narapidana/Anak
3 menit
Berkas Klien diterima
2
Disposisi Berkas
SK, BAST, Lembar Sidik Jari, Foto Narapidana/Anak
10 menit
Berkas sampai di petugas piket
3
Meneliti Keabsahan berkas Klien Mencocokkan identitas klien
Pensil dan pulpen
3 menit
Berkas sah
Video Call
10 menit
Data sesuai
Menjelaskan hak dan kewajiban Klien serta memberi bimbingan awal kepada Klien Mencetak dan Menandatangani BAST
Video Call
10 menit
Data tersampaika n
BAST, Bolpoint, , sumaker, email.
5 menit
Berkas sah
7
Mengirimkan kembali BAST ke Lapas/LPKA/Ruta n
BAST, Bolpoint, , sumaker, email.
5 menit
Berkas tersampaika n
8
Meregister data Klien kedalam buku register dan buku bimbingan
Buku register, bolpoint
5 menit
Data Klien teregister
9
Meregister data Klien di SDP
Komputer
5 menit
10
Melaporkan penerimaan klien asimilasi/integrasi kepada Kakanwil dengan tembusan Dirjenpas, Kepala Lapas/LPKA/Ruta n secara daring
Laporan Penerimaan Klien
5 menit
Data Klien terekap dalam SDP Laporan Tersampaik an
4
5
6
Revisi/inovasi dari: Pedoman Pelaksanaan Litmas dan Pendampingan Secara Daring serta Pembimbingan dan Pengawasan Klien Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19
Disahkan di Tanggal Kepala,
: Surakarta, : 31 Maret 2021
Susana Tri Agustin NIP 196608111990012001
bapassolo.kemenkumham.go.id
- 10 -
Disahkan di Tanggal Kepala,
: Surakarta, : 31 Maret 2021
Susana Tri Agustin NIP 196608111990012001
bapassolo.kemenkumham.go.id
- 11 -
SOP PENCABUTAN INTEGRASI KLIEN NO 1
2
3
4.
5
6.
7.
KEGIATAN
TU
PELAKSANA KA PK BAPAS
Masyarakat mengajukan permonan pencabutan integrasi secara tertulis Pembimbing Kemasyarakatan menuliskan permohonan jika masyarakat mengajukan permohonan secara lisan Pembimbing Kemasyarakatan mengumpulkan keterangan dari masyarakat dan pihak berkepentingan serta menuangkan dalam BAP Melakukan sidang TPP untuk pencabutan integrasi Klien Melakukan pencabutan sementara dan Mengirimkan permohonan kepada Dirjen Menteri Hukum dan HAM RI Jika ada verifikasi dikembalikan kepada Bapas Bapas melakukan perbaikan jika ada verifikasi dan berkas dikirimkan kembali ke Dirjen
MUTU BAKU DIRJEN
KELENGKAPAN
WAKTU
OUTPUT
Permohonan pencabutan
3 menit
Berkas pencabutan integrasi Klien diterima
Komputer, Berkas
15 menit
Adanya permohonan tertulis terkait permohonan pencabutan
Berkas klien, BAP
7 hari
Adanya BAP dan terkumpulnya informasi dari masyarakat
Berkas, Bolpoint
1 hari
Permohonan disetujui dalam sidang
Berkas
1 hari
Permohonan dikirim kepada Menteri Hukum dan HAM RI
Berkas
3 hari
Verifikasi dikembalikan ke Bapas
Berkas
3 hari
Sumber : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 Disahkan di Tanggal Kepala,
: Surakarta, : 31 Maret 2021
Susana Tri Agustin 196608111990012001
bapassolo.kemenkumham.go.id
- 12 -
Pencabutan dilakukan berdasarkan : a.
syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan
b.
syarat khusus, yang terdiri atas: 1.
menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
2.
tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
3.
tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
4.
tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Dasar hukum permen 3 2018 pasal 138-144
- 13 -
SOP DIVERSI PELAKSANA NO
KEGIATAN
PK
Klien
Korban
Tokoh
MUTU BAKU Penyidik
KELENGKAPAN
WAKTU
OUTPUT
1
Menyiapkan data dan berkas Litmas pengajuan diversi
Agenda Kerja
15 menit
Laporan
2
Melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait (korban, klien, tokoh masyarakat, penyidik, dll)
Laporan
30 menit
Laporan
3
Menyepakati jadwal dan tempat pertemuan untuk melakukan diversi
Laporan
30 menit
Data dan Laporan
4
Melakukan musyawarah dengan mediator dari PK
Data dan Laporan
1 jamt
Konsep laporan
5
Menyampaikan hasil Litmas
Laporan Litmas
15 menit
Data dan Laporan
6
Memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapatnya
Data dan Laporan
30 menit
Data dan Laporan
7
Melakukan negosiasi
Data dan Laporan
1 jam
8
Membuat kesepakatan hasil musyawarah
Konsep hasil kesepakatan tertulis
15 menit
Konsep hasil kesepakata n tertulis Konsep hasil kesepakata n tertulis
9
Menandatanga ni hasil kesepakatan oleh masing-masing pihak terkait
Konsep hasil kesepakatan tertulis
15 menit
Dokumen kesepakata n tertulis
- 14 -
10
Melaksanakan hasil kesepakatan
Dokumen kesepakatan tertulis
30 menit
Laporan
11
Mendokumenta sikan hasil pelaksanaan diversi
Dokumen kesepakatan tertulis
15 menit
Laporan file
Sumber : SOP PAS.122.OT.02.02 Tahun 2011
Disahkan di Tanggal Kepala,
: Surakarta, : 31 Maret 2021
Susana Tri Agustin NIP 196608111990012001
bapassolo.kemenkumham.go.id
- 15 -
SOP KLIEN IZIN LUAR KOTA PELAKSANA NO 1
2
3.
4.
KEGIATAN
TU
PK
KA SUBSIE
Klien menyerahkan surat permohonan Izin ke luar kota Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan Pembimbing Kemasyarakatan membuatkan surat izin pergi keluar kota ditandatangani Kabapas Pembimbing Kemasyarakatan menyerahkan surat izin keluar kota
MUTU BAKU KA BAPAS
KELENGKAPAN
WAKTU
OUTPUT
Berkas Klien
3 menit
Berkas Klien diterima
Berkas, Bolpoint
20 menit
Berkas sesuai dan alasan diterima
Komputer
1 hari
Adanya surat izin keluar kota
Surat izin keluar kota
5 menit
Klien menerima surat izin keluar kota
Sumber : Keputusan Dirjen Pemasyarakatan PAS.14.OT.02.02 Tahun 2014
Disahkan di Tanggal Kepala,
: Surakarta, : 31 Maret 2021
Susana Tri Agustin NIP 196608111990012001
bapassolo.kemenkumham.go.id
- 16 -
SOP SIDANG TPP PELAKSANA KEGIATAN
PK
Sekretaris TPP
TU
MUTU BAKU Ketua TPP
KELENGKAPAN
WAKTU
OUTPUT
1
Mendaftarkan Klien Untuk disidangkan
Alat Tulis/Blangko
2 Menit
Data Klien Sidang
2
Mencatat data peserta klien
Alat Tulis
2 Menit
3
Membuat daftar nama-nama klien peserta sidang Mengumumkan daftar nama-nama klien peserta Mempersiapkan ruang sidang TPP
Komputer, Alat Tulis, Kertas
10 Menit
Papan, Mading, Daftar nama Klien, Lem Meja, Kursi, Speaker, ATK
2 Menit
Speaker
2 Menit
Data Klien Sidang Daftar Nama Klien Daftar Nama Klien Ruang Sidang Siap Susunan acara
4
5
6
5 Menit
Membacakan susunan acara sidang TPP Membuka acara sidang TPP
Susunan Acara TPP
8
Memimpin sidang TPP
Speaker, Daftar nama Klien
9
Menyampaikan konsep/hasil litmas
Speaker, konsep Litmas
10
Meminta persetujuan, tanggapan dan memutuskan hasil sidang Menutup sidang
Speaker, Daftar nama Klien
12
Membacakan kesimpulan hasil sidang
Daftar nama dan hasil Sementara
13
Memeriksa, memaraf, dan menandatangani buku hasil sidang TPP
Buku Laporan Sidang
Draf Hasil Sidang TPP
14
Menandatangani buku laporan sidang TPP
Buku Laporan Sidang
Laporan Hasil Sidang TPP
7
11
Speaker
2 Jam
Daftar nama klien Sidang Berjalan Tertib Konsep dipahami Peserta Konsep disetujui/ tidak disetujui Sidang TPP Selesai Draf Hasil Sidang TPP
- 17 -
15
17
Membuat pengumuman dan enyampaikan hasil sidang TPP Menyimpan berkas-berkas sidang pada tempatnya
Daftar Hasil Sidang, ATK
Daftar Hasil TPP
Berkas Hasil Sidang
Arsip Hasil Sidang TPP
Sumber : SE SOP No.PAS-OT.02.01-03 Tahun 2014 Disahkan di Tanggal Kepala,
: Surakarta, : 31 Maret 2021
Susana Tri Agustin NIP 196608111990012001
bapassolo.kemenkumham.go.id
- 18 -
SOP PEMINDAHAN BIMBINGAN KLIEN NO 1
2
3
4.
5
6
KEGIATAN
TU
PELAKSANA KA PK SUBSIE
MUTU BAKU KA BAPAS
KELENGKAPAN
WAKTU
OUTPUT
Klien menyerahkan surat permohonan pindah bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan Dilakukan sidang TPP
Berkas Klien
3 menit
Berkas Klien diterima
Berkas, Bolpoint
20 menit
Berkas sah
Berkas klien
60 menit
Data sesuai
Pembimbing Kemasyarakatan membuatkan surat pengantar pindah bimbingan Kepala Bapas atau pejabat yang berwenang memeriksa dan menyetujui/tidak berkas permohonan Pembimbing Kemasyarakatan menyerahkan surat pengantar pindah bimbingan kepada Klien
Komputer
Berkas, Bolpoint
10 menit
BAP ditandatangani
Berkas pengantar pindah bimbingan
5 menit
Data Klien teregister
Sumber : SE SOP No.PAS-OT.02.01-03 Tahun 2014 Disahkan di Tanggal Kepala,
: Surakarta, : 31 Maret 2021
Susana Tri Agustin 196608111990012001
bapassolo.kemenkumham.go.id