5 0 66 KB
BENDAHARA BOK
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: SOP/AII/PC/ /2017 : 0 : 11 Januari 2017 : 1/2
PUSKESMAS CIDAHU
drg. Fahmi Nurdin NIP. 19690513 199903 1 002
1. Pengertian
Pengertian Bendahara BOK adalah Staff / Petugas Puskesmas yang ditunjuk dengan SK Bupati dalam rangka menjalankan aktifitas keuangan
berupa
menerima,
menyimpan
dan
mengeluarkan
keuangan serta membuat laporan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan akuntabilitas 2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi
5. Langkah – Langkah
keuangan daerah. Sebagai panduan untuk menjalankan pengelolaan keuangan dana BOK Puskesmas Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 978 / 220 / Dinkes tentang Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pada UPTD Puskesmas di Kabupaten Kuningan Tahun 2017 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 1. Menyusun POA kegiatan tahunan; 2. Menyusun POA bulanan dan membuat surat permintaan dana; 3. Mengantarkan POA tahunan dan bulanan ke Dinas Kesehatan; 4. Mengambil dana BOK; 5. Menyusun SPJ dan melakukan cek ulang SPJ; 6. Mencatat penerimaan dan pengeluaran dana dalam BKU; 7. Membuat surat pertanggungjawaban belanja; 8. Mengirim SPJ BOK, laporan bulanan ke Dinas; 9. Mengkoordinasikan pelaksanaan lokakarya mini bulanan, tiga bulanan dan tahunan program BOK; 10. Mencatat penerimaan dan pengeluaran dana dalam BKU; 11. Membuat setoran pajak; 12. Membayar pajak; 13. Membuat laporan penerimaan dan realisasi bulanan keuangan
BOK; 14. Rapat koordinasi BOK di Dinas; 15. Rapat koordinasi BOK di Dinas; 6. Unit Terkait
1. Unit Admen 2. Unit Mutu 3. Bank, Kantor Pos ,Kantor Pajak
7. Dokumen Terkait
1. Buku Kas Umum 2. Buku Kas Bendahara 2. Buku Kas Tunai 3. Buku Pajak 4. Buku Bank 5. Laporan Realisasi dana Kapitasi 6. Register Penutupan Kas 7. Berita Acara Pemeriksaan Kas No. Dokumen :
Puskesmas Cidahu
BENDAHARA BOK
No. Revisi : 0 SOP/AII/PC/ /2017
8. Rekaman Historis Perubahan
NO
YANG DI UBAH
ISI PERUBAHAN
TANGGAL MULAI DIBERLAKUKAN
Hal : 2/2