Sop Bendahara Bok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BENDAHARA PEMBANTU PENGELUARAN BOK PUSKESMAS SOP



No. Dokumen :



ADMEN/KEU/SOP/001/2022



No. Revisi



:



-



Tgl Terbit



:



03 Januari 2022



Halaman



:



1- 5



PUSKESMAS SUKAJADI



1. Pengertian



dr. Hj. Reviyani NIP. 19770605 201001 2 007



Bendahara Pengeluaran Pembantu BOK adalah bendahara yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan,dan membuat pertanggungjawaban dana BOK dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk percepatan pencapaian target program nasional.



2. Tujuan



Melaksanakan tatalaksana keuangan BOK di unit kerja SKPD dalam hal ini Puskesmas



3. Kebijakan 4. Referensi



Surat Penunjukan Tugas No.1.24 / PKM .SKJ/2022 1. Keputusan



Menteri



MENKES/52/2015



Kesehatan tentang



Nomor



HK.02.02/



Rencana



Strategis



Kementerian Kesehatan Tahun 2015 - 2019 2. Peraturan Nomor 19



Menteri



Kesehatan



Republik Indonesia



tahun 2022 Tentang Perubahan Atas



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2022 5. Prosedur/ Langkah-langkah



1. Menjalankan kegiatan sesuai dengan RPK Tahunan 2. Membuat usulan pengeluaran dana BOK sesuai dengan kegiatan setiap bulan 3. Mengambil



Dana



BOK



bersama



Bendahara



pengeluaran sesuai dengan amprahan 4. Mendokumentasikan



kegiatan



BOK



dalam



bentuk



SPTJB 5. Mencatat penerimaan dan pengeluaran Dana BOK ke BKU ( Buku Kas Umum) 6. Mengirim SPTJB BOK,Laporan Bulanan, Ke Dinas Kesehatan 7. Membuat Realisasi keuangan BOK setiap bulan 6. Unit Terkait



Kepegawaian, Pengelolah Program,Staf Puskesmas,Dinas Kesehatan



7. Dokumen Terkait



Surat tugas, absensi, laporan pelaksanaan tugas, instrument kegiatan, dokumentasi kegiatan



8. Hal- hal yang harus diperhatikan



1. Ketelitian dan ketepatan pencairan dan kegiatan 2. Kebenaran dan ketelitian menyusun bukti penerimaan dan pengeluaran 3. Kebenaran membuat SPJ