7 0 69 KB
BENDAHARA PEMBANTU PENGELUARAN BOK PUSKESMAS SOP
No. Dokumen :
ADMEN/KEU/SOP/001/2022
No. Revisi
:
-
Tgl Terbit
:
03 Januari 2022
Halaman
:
1- 5
PUSKESMAS SUKAJADI
1. Pengertian
dr. Hj. Reviyani NIP. 19770605 201001 2 007
Bendahara Pengeluaran Pembantu BOK adalah bendahara yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan,dan membuat pertanggungjawaban dana BOK dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk percepatan pencapaian target program nasional.
2. Tujuan
Melaksanakan tatalaksana keuangan BOK di unit kerja SKPD dalam hal ini Puskesmas
3. Kebijakan 4. Referensi
Surat Penunjukan Tugas No.1.24 / PKM .SKJ/2022 1. Keputusan
Menteri
MENKES/52/2015
Kesehatan tentang
Nomor
HK.02.02/
Rencana
Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2015 - 2019 2. Peraturan Nomor 19
Menteri
Kesehatan
Republik Indonesia
tahun 2022 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2022 5. Prosedur/ Langkah-langkah
1. Menjalankan kegiatan sesuai dengan RPK Tahunan 2. Membuat usulan pengeluaran dana BOK sesuai dengan kegiatan setiap bulan 3. Mengambil
Dana
BOK
bersama
Bendahara
pengeluaran sesuai dengan amprahan 4. Mendokumentasikan
kegiatan
BOK
dalam
bentuk
SPTJB 5. Mencatat penerimaan dan pengeluaran Dana BOK ke BKU ( Buku Kas Umum) 6. Mengirim SPTJB BOK,Laporan Bulanan, Ke Dinas Kesehatan 7. Membuat Realisasi keuangan BOK setiap bulan 6. Unit Terkait
Kepegawaian, Pengelolah Program,Staf Puskesmas,Dinas Kesehatan
7. Dokumen Terkait
Surat tugas, absensi, laporan pelaksanaan tugas, instrument kegiatan, dokumentasi kegiatan
8. Hal- hal yang harus diperhatikan
1. Ketelitian dan ketepatan pencairan dan kegiatan 2. Kebenaran dan ketelitian menyusun bukti penerimaan dan pengeluaran 3. Kebenaran membuat SPJ