15 0 209 KB
PENATALAKSANAAN DELIRIUM YANG DIINDUKSI DAN TIDAK DIINDUKSI OLEH ALKOHOL ATAU ZAT PSIKOAKTIF LAINNYA No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
SOP
: : : :
UPT PUSKESMAS JAGASATRU
1. Definisi
dr. Hj. Wasilah Dinijati, M.H. NIP.19710724 200604 2 011
Delirium adalah gangguan kesadaran yang ditandai dengan berkurangnya kemampuan memfokuskan, mempertahankan dan mengalihkan perhatian.
2. Tujuan
Sebagai
pedoman
kerja
bagi
petugas
medis/paramedis
dalam
melaksanakan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan primer khususnya dalam penatalaksanaan delirium yang diinduksi dan tidak diinduksi oleh alkohol atau zat psikoaktif lainnya 3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No.
4. Referensi
1. Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. Edisi 1. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. Jakarta. 2017. 2. Panduan Praktik Klinis UPT Puskesmas Jagasatru. Cirebon. 2017
5. Alat-alat
Lampu
6. Prosedur
1. Petugas menerima pasien dengan penurunan kesadaran, ditandai dengan; a. Berkurangnya atensi b. Gangguan psikomotor c. Gangguan emosi d. Arus dan isi pikir yang kacau e. Gangguan siklus bangun tidur f.
Gejala diatas terjadi dalam jangka waktu yang pendek dan cenderung berfluktuasi dalam sehari
2. Petugas melakukan autoanamnesa: a. Pasien tidak mampu menjawab pertanyaan dokter sesuai dengan apa yang diharapkan,ditanyakan. b. Adanya perilaku yang tidak terkendali. 3. Petugas melakukan alloanamnesa, yaitu a. adanya gangguan medik lain yang mendahului terjadinya gejala delirium, misalnya gangguan medik umum, atau penyalahgunaan zat. b. Memiliki factor risiko adanya gangguan medik umum, seperti: Penyakit SSP (trauma kepala, tumor, pendarahan, TIA), Penyakit sistemik, seperti: infeksi, gangguan metabolik, penyakit jantung, COPD, gangguan ginjal, gangguan hepar, dan Penyalahgunaan zat 4. Petugas mencuci tangan 5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik:
Tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik generalis terutama sesuai penyakit utama. 6. Petugas
menegakkan
diagnosa
berdasarkan
anamnesis,
dan
pemeriksaan fisik. 7. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang untuk di rujuk dengan dilakukan Mini-mental State Examination (MMSE), Pemeriksaan laboratorium (Hemoglobin, hematokrit, leukosit, trombosit, gula darah, elektrolit (terutama natrium), SGOT, SGPT, ureum, kreatinin, urinalisis, analisis gas darah, foto toraks, elektrokardiografi, dan CT Scan kepala, jika diperlukan. )
8. Pada delirium yang diinduksi dan tidak diinduksi oleh alkohol atau zat psikoaktif lainnya dibutuhkan tatalaksana untuk dirujuk dengan tujuan terapi yaitu, a. Mencari dan mengobati penyebab delirium b. Memastikan keamanan pasien c. Mengobati gangguan perilaku terkait delirium, misalnya agitasi psikomotor 9. Kriteria rujukan adalah apabila gejala agitasi telah terkendali, pasien dapat segera dirujuk ke fasilitas pelayanan rujukan sekunder untuk memperbaiki penyakit utamanya. 7. Bagan Alir
Menerima pasien
Anamnesa
Cuci tangan
Pemeriksaan fisik
Penegakkan diagnosis
Segera dirujuk untuk dilakukan Minimental State Examination (MMSE), Pemeriksaan laboratorium.
8. Unit terkait
Cuci tangan
Instalasi Gawat Darurat di fasilitas pelayanan kesehatan primer, Unit Kesehatan Pelayanan