Sop Ikp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (KTD, KTC, KPC DAN KNC)



SOP



No. Dokumen No. Revisi



: UKP/019/35.03.010.11.001/2017



:0 Tanggal Terbit : 03-03-2017 : 1/3



Halaman UPT PUSKESMAS TRENGGALEK



1. Pengertian



Drg. ANDIEK MUARIFIN NIP 19701219 200212 1 004



Penanganan Insiden Keselamatan Pasien adalah upaya keselamatan pasien yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Kejadian Tak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kondisi Potensi Cedera (KPC). Kejadian Tak Diharapkan (KTD) adalah cedera atau hasil yang tidak sesuai dengan harapan, yang terjadi bukan karena kondisi pasien tetapi oleh penanganan klinis (clinical management). Kejadian Tidak Cedera (KTC) adalah Penanganan klinis yang tidak sesuai dan tidak menimbulkan cedera. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) adalah hampir dilakukan kesalahan dalam penanganan klinis, tetapi hal tersebut tidak jadi dilakukan. Kondisi Potensi Cedera (KPC) adalah keadaan-keadaan tertentu dalam pelayanan klinis yang berpotensi menimbulkan cedera.



2. Tujuan



Sebagai acuan petugas dalam melaksanakan penanganan insiden keselamatan pasien (KTD, KTC, KNC dan KPC) di UPT Puskesmas Trenggalek.



3. Kebijakan



1. Surat



Keputusan



Kepala



UPT



Puskesmas



Trenggalek



No.



188.4/21/35.03.010.11.001 /2017 Tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur. 2. Surat



Keputusan



Kepala



188.4/306/35.03.010.11.001



/2017



UPT



Puskesmas



Tentang



Penanganan



Trenggalek



No.



Kejadian



Tidak



Diharapkan, Kejadian Tidak Cedera, Kondisi Potensial Cedera dan Keadaan Nyaris Cedera. 4. Referensi



1. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktek Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. 4. Buku Panduan Instrumen Pemantauan Puskesmas yang Memberikan Pelayanan Sesuai Standar, 2016. 5. Prosedur/



1. Petugas (Karyawan UPT Puskesmas Trenggalek) menemukan insiden keselamatan



Langkahlangkah



pasien (KTD, KPC, KNC dan KTC). 2. Petugas segera menindaklanjuti penanganan untuk mengurangi dampak. 3. Petugas membuat laporan insiden dan meneruskannya kepada atasan langsung (paling lambat 2x24 jam setelah kejadian). 4. PJ Ruangan (atasan langsung) melakukan penilaian grading risiko. 5. PJ Ruangan menyerahkan hasil grading risiko kepada Tim PMKP (Paling lambat 2x24jam setelah kejadian). 6. Tim PMKP memeriksa laporan dan melakukan re-grading risiko terhadap insiden yang dilaporkan. 7. Ketua Tim PMKP menginformasikan hasil re-grading risiko kepada unit yang melaporkan. 8. Tim PMKP memonitor hasil investigasi sederhana. 9. Tim PMKP melaporkan hasil investigasi komprehensi (RCA) kepada Kepala Puskesmas untuk ditindak lanjuti. 10. Tim PMKP bersama Kepala Puskesmas memberikan rekomendasi umpan balik kepada unit layanan terkait untuk “Perbaikan dan Pembelajaran”.



6. Bagan Alir



-



7. Hal-hal



Grading Risiko:



yang perlu diperhatikan



- Bila Grade biru: maka perlu dilakukan investigasi sederhana oleh atasan langsung (Penanggung Jawab Ruangan), waktu maksimal 1 minggu dan hasil dilaporkan ke Tim PMKP. - Bila Grade hijau: maka perlu dilakukan investigasi sederhana oleh Penanggung Jawab Ruangan, waktu maksimal 2 minggu dan hasil dilaporkan ke Tim PMKP. - Bila Grade kuning: maka perlu dilakukan investigasi komprehensif/analisis akar masalah/RCA oleh Tim PMKP dengan melibatkan Kepala Puskesmas, waktu maksimal 45 hari. - Bila Grade merah: maka perlu dilakukan investigasi komprehensif/analisis akar masalah/Regrading oleh Tim PMKP dengan melibatkan Kepala Puskesmas, waktu maksimal 45 hari.



8. Unit Terkait



Semua Unit Layanan di UPT Puskesmas Trenggalek



9. Dokumen Terkait



1. Format Laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) 2. Register Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) setiap Unit Layanan 3. Register Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) Induk 4. Lembar Analisis, Prioritas Masalah, RCA, Rencana Tindak Lanjut dan Evaluasi Tindak Lanjut.



10. Rekaman historis perubahan



No



Yang dirubah



Isi Perubahan



Tgl.mulai diberlakukan