20 0 85 KB
PENANGANAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN
SOP BOJONEGORO UPTD PUSKESMAS KALITIDU
1.Pengertian
2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Referensi 5.Prosedur
6.Langkah-langkah
No.Dokumen
: 440/496/3/412.43/30/2016
No.Revisi
:0
Tanggal Terbit : 5 Januari 2016
Halaman
: 1/3 Dr. IbnuRusydi NIP:19790220 200501 1 007
a. Keselamatan pasien Puskemas adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. b. Insiden keselamatan pasien ( IKP) adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Cederadan Kejadian Potensial Cedera. c. Kejadian Tidak Diharapkan, selanjutnya disingkat KTD adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien. d. Kejadian Nyaris Cedera, selanjutnya disingkat KNC adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien. e. Kejadian Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera. f. Kondisi Potensial Cedera, selanjutnya disingkat KPC adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. g. Kejadian sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius. h. Penanganan insiden keselamatan pasien (IKP) adalah suatu tindakan untuk melakukan penanganan insiden keselamatan pasien yang terjadi Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk melaksanakan Penanganan IKP Surat Keputusan Kepala Puskesmas No.440/082/1/412.43/30/2016 tentang Penanggung Jawab Tindak Lanjut Pelaporan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/menkes/per/VIII/2011Tentang Keselamatan pasien rumah sakit . 1. Alat: a. Kertas b. ATK 2.Bahan : a. DATA A. Penanganan IKP terkait penangan pasien atau sejenis
7.bagan alir
1. Pastikan pasien padaposisi yang aman 2. Lakukan tindakan pasien sesuai dengan indikasi medis 3. Catat IKP dantindakan yang sudah diberikan 4. Pelapor IKP memberikan tanda tangan 5. Lakukan pelaporan IKP B. Penanganan IKP terkait kesalahan identifikasi pasien atau sejenis 1. Konfirmasi ke pihak terkait 2. Ganti rekam medis atau obat sesuai identitas pasien 3. Catat IKP dantindakan yang sudah dilakukan 4. Pelapor IKP memberikan tanda tangan 5. Lakukan pelaporan IKP A. Penanganan Insiden Kleselamatan Pasien terkait penanganan pasien atau sejenis (pasien jatuh, tertimpa atap dan sejenis)
Pastikan pasien pada posisi yang aman
Lakukan tindakan pasien sesuai dengan indikasi medis
Catat IKP dan tindakan yang sudah di lakukan.
Buku bantu IKP
Lakukan pelaporan IKP Pelapor
IKP
memberikan
tanda
tangan B. Penanganan Insiden Keselamatan Pasien terkait kesalahan identifikasi pasien atau sejenis (kesalahan rekam medis, kesalahan pemberian obat, dan sejenis) 8.hal hal yang perlu di perhatikan 9.Unit terkait
Semuaunit Layanan Klinis.
10.Dokumen terkait
Buku Bantu IKP.
11.Rekaman histori perubahan
Konfirmasi pihak terkait Lakukan pelaporan IKP Catat IKP Ganti dan tindakan yang sudah bantu IKP rekam medis atauBuku obat sesuai identitas Pelapor IKP memberikan tanda dilakukan pasien
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai di berlakukan