12 0 92 KB
KOMUNIKASI DAN KOORDINASI
SPO
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
2.3.1.3 / SPO / VI / 2017 0 2 JUNI 2017 1/2
Puskesmas
dr. Muhammad Aris
Wundulako
NIP.19721231 200604 1 093
1. Pengertian
Suatu penilaian kewenangan terhadap tenaga medis dengan instrumen
2. Tujuan
kewenangan tenaga medis. Untuk mengetahui seorang tenaga medis apakah sudah sesuai
3. Kebijakan
kewenangan 1. PERMENKES RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 2. PERMENKES RI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas,
Klinik
Pratama
dan
Tempat
Praktek
Mandiri
Dokter/Dokter Gigi. 4. Referensi
1. Dirjen Bina Upaya Kesehatan. (2014). Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi FKTP. Jakarta. 2. Lampiran PERMENKES RI No. 46 Tahun 2015
5. Alat dan Bahan
1. Laptop 2. ATK
6. Langkah-Langkah
Bagan Alur
1. Pelaksana program menyampaikan umpan balik (informasi, masukan, masalah)
Pelaksana program menyampaikan umpan balik(informasi, masukan, masalah) dalammelaksanakan pelayanan kesehatan kepada pemegang program.
dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada pemegang program. 2. Pemegangprogram menganalisis
Pemegangprogram menganalisis umpan balik
umpan balik tersebut dan menyampaikannya kepada kepala Puskesmas
Kepala puskesmas kemudian mengevaluasinya dan menyampaikan hasil evaluasi
3. Kepala puskesmas kemudian mengevaluasinya dan menyampaikan hasil evaluasi kepada pemegang program.
Pemegangprogram menyampaikan hasil
4. Pemegangprogram menyampaikan hasil.
Hal yang perlu diperhatikan
Alur komunikasi & koordinasi yang baik dan baku diperlukan agar pelayanan kesehatan di Puskesmas
Unit Terkait
dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. SOP Koordinasi dalam Pelaksanaan Program.
Dokumen Terkait
Alur / Bagan Koordinasi