SOP Komunikasi Efketif Dan Komunikasi Lisan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN



LAMPIRAN 5



:



NOMOR TANGGAL TENTANG



: : :



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN 01.02.008.015 5 JULI 2015 PANDUAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF DALAM PEMBERIAN INFORMASI DAN EDUKASI



KOMUNIKASI LISAN/LISAN TELEPON No.Dokumen



No.Revisi



Halaman



01.03.009.015



-



1/1



Tanggal Terbit



Ditetapkan di : Tidore Direktur RSD Kota Tikep



Jl. Sultan Mansyur No 11, Telp. (0921) 3161223-Tidore STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



5 Juli 2015 Dr. Fajar Puji Wibowo, M.Mkes Nip : 19690204 200604 1 008 Komunikasi lisan atau lisan telepon adalah sebuah proses penyampaian informasi dari seseorang kepada orang lain melalui cara lisan/lisan telepon, sehingga orang lain akan mengerti betul apa yang dimaksud oleh penyampai informasi lisan/lisan telepon. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk : 1 Menjamin kepastian bahwa informasi lisan/lisan telepon yang diterima penerima infromasi sesuai dengan yang dimaksud oleh pemberi informasi. 2 Menjamin ketersediaan dokumentasi hasil komunikasi lisan/lisan telepon sebagai bukti hukum. Dasar prosedur asesmen edukasi pasien dan keluarga adalah : 1 Semua komunikasi lisan/lisan telepon harus diatur sesuai prosedur. 2 Hasil kmonukasi lisn/lisan telepon harus didokumentasikan. 3 Kelengkapan dokumentasi Komunikasi Lisan/Lisan Telepon harus terlaksana sesuai prosedur. Kebijakan tersebut terkait dengan Kebijakan Surat Keputusan Direktur No 01.02.008.015 tentang Panduan Komunikasi Yang Efektif Dalam Pemberian Informasi dan Edukasi. 1 Pemberi perintah memberikan informasi/perintah lisan/lisan telepon. 2 Penerima perintah, menulis “lengkap” perintah lisan/lisan telepon pada Formulir Komunikasi Efektif Perintah Lisan/Telepon (Lihat lampiran 3), “membaca ulang” dan melakukan “konfirmasi”. 3 Tulisan disebut “lengkap” bila tertulis yang terdiri dari jam/tanggal, isi perintah, nama penerima perintah dan tanda tangan, nama pemberi perintah dan tanda tangan (pada kesempatan berikutnya). 4 Baca ulang dengan jelas, bila perintah lisan/lisan telepon mengandung nama obat LASA, maka nama obat LASA harus diulang dengan cara dieja satu persatu hurufnya. 5 Di unit pelayanan harus tersedia Daftar Obat Look Alike Sound Alike (LASA), Look Alike, dan Sound Alike 6 Konfirmasi lisan dan tertulis, konfirmasi lisan sesaat setelah pemberi perintah mendengar pembacaan dan memberikan pernyataan kebenaran pembacaan secara lisan misal “ya sudah benar”. Konfirmasi tertulis berupa tanda tangan pemberi perintah, harus diminta pada kesempatan kunjungan berikutnya. 7 Ada kolom keterangan yang dapat dipakai mencatat hal-hal yang perlu dicatat, misal pemberi perintah tak mau tanda tangan. 1 Semua ruang Rawat Inap. 2 Semua ruang Pelayanan.



RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN



LAMPIRAN 6



:



NOMOR TANGGAL TENTANG



: : :



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN 01.02.008.015 5 JULI 2015 PANDUAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF DALAM PEMBERIAN INFORMASI DAN EDUKASI



KOMUNIKASI EFEKTIF No.Dokumen



No.Revisi



Halaman



01.03.010.015



-



2/1



Tanggal Terbit



Ditetapkan di : Tidore Direktur RSD Kota Tikep



Jl. Sultan Mansyur No 11, Telp. (0921) 3161223-Tidore STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



5 Juli 2015 Dr. Fajar Puji Wibowo, M.Mkes Nip : 19690204 200604 1 008 Komunikasi efektif adalah suatu cara untuk menyampaikan informasi secara jelas terkait penatalaksanaan pasien, untuk menghindari kesalahan pemberian instruksi dan informasi yang terkait pasien yang ditangani. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk :  Menghindari kesalahan pemberian instruksi dan informasi terkait penatalaksanaan pasien. Seluruh tenaga Staf Medis Fungsional yang bekerja di fasilitas pelayanan rumah sakit wajib melaksanakan komunikasi efektif. Kebijakan tersebut terkait dengan Kebijakan Surat Keputusan Direktur No 01.02.008.015 tentang Panduan Komunikasi Yang Efektif Dalam Pemberian Informasi dan Edukasi. Indikator melakukan komunikasi efektif : 1 Instruksi / laporan hasil tes secara verbal dan telpon ditulis oleh penerima instruksi / laporan. 2 Instruksi / laporan hasil tes secara verbal dan telpon dibacakan kembali oleh penerima instruksi / laporan. 3 Instruksi / laporan yang dibacakan tersebut, dikonfirmasin oleh individu pemberi instruksi / laporan. Teknik komunikasi efektif : 1 Komunikasi verbal (Write Down/Tulis, Read/Baca, Back/Kembali) : Untuk perintah verbal atau melalui telpon, staf yang menerima pesan harus menuliskan dan membacakannya kembali kepada pemberi pesan (konfirmasi dan verifikasi dilakukan langsung). Pemberi pesan harus segera melengkapi dokumentasi verifikasi secara tertulsi. Komunikasi verbal menerapkan TBAK (Tulis Baca Kembali). Untuk istilah yang sulit atau obat-obatan kategori LASA (Look Alike Sound Alike), diminta penerima pesan mengeja kata tersebut per huruf. 2 Teknik SBAR (Situation-Background-Assesment-Recommendation): Teknik ini berlaku untuk semua petugas saat melakukan pelaporan / serah terima tugas. Sebelum menelepon dokter : a Periksa pasien dengan benar. b Lihat nama DPJP yang sesuai untuk ditelpon. c Mengetahui diagnosis masuk pasien. d Baca catatan dokter dan keperawatan terbaru. e Pegang rekam medis pasien dan siap untuk melaporkan alergi, pengobatan yang diberikan, cairan intravena, hasil tes, maupun laboratorium. f Setiap laporan SBAR berbeda. Fokus pada permasalahan dan diinfokan secara ringkas. g Pada kesempatan pertama dapat bertemu pemberi instruksi, memintakan tanda tangan dan nama jelas pada rekam medis pasien terhadap catatan instruksi verbal yang telah diberikan sebelumnya. 1 Semua ruang Rawat Inap.



2



Semua ruang Pelayanan.