SOP Konsultasi Via Telepon (Perawat Dan Dokter) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONSULTASI VIA TELEPON (DOKTER DAN PERAWAT) No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman : Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Kerongkong



PUSKESMAS KERONGKONG Wahyuni Kunayarti S.Gz., MPH NIP 19670604 199003 2 008



1. Pengertian



Komunikasi efektif via telepon yang dilakukan perawat untuk melaporkan segala bentuk keluhan, keadaan dan segala permasalahan pasien kepada dokter jaga secara tepat waktu, lengkap, akurat, jelas dan dipahami oleh kedua belah pihak



2. Tujuan



1. Untuk menjalin kerja sama antara dokter dan perawat 2. Mengurangi kesalahan dan meningkatkan keselamatan pasien 3. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan



3. Kebijakan



SK Nomor : ……………. Tanggal … Tentang standar operasional prosedur dalam konsultasi via telepon antara dokter dan perawat  Depkes RI. (2006). Panduan nasional keselamatan pasien rumah sakit (patient safety). Jakarta: Bakti Husada.  Rofii, Muhamad. (2013). Komunikasi efektif dengan SBAR. Disampaikan dalam pelatihan di RSUD Tugurejo Semarang tanggal 21 November 2013. 1. Buku komunikasi 2. Alat tulis 3. Pesawat telepon/Handphone 1. Petugas mengidentifikasi pasien secara langsung dengan menanyakan langsung nama pasien (pada keluarga bila pasien tidak sadar) dan melihat ke gelang identitas pasien. 2. Perawat melakukan pengkajian keperawatan kepada pasien 3. Siapkan status pasien, buku komunikasi dan alat tulis 4. Tuliskan identitas dan kondisi pasien pada form buku komunikasi pasien 5. Tekan nomor ekstensi pemberi instruksi/dokter. 6. Setelah telepon tersambung, ucapkan salam. 7. Laporkan identitas dan kondisi pasien saat ini dengan menggunakan teknik SBAR 8. Perawat mencatat isi instruksi yang diucapkan oleh dokter pada buku komunikasi 9. Konfirmasi ulang isi instruksi yang sudah dituliskan dengan membacakan ulang kepada pemberi instruksi/dokter. 10. Pemberi instruksi/dokter harus mengkonfirmasi lisan sesaat setelah pemberi instruksi/dokter mendengar pembacaan dan memberikan pernyataan kebenaran pembacaan secara lisan misal “ya sudah



4. Referensi



5. Alat dan Bahan



6. Prosedur



11. 12. 13. 14. 6. Diagram Alur (jika perlu) 7. Unit terkait 8. Rekaman Historis Perubahan



benar”. Ucapkan terima kasih dan salam. Pelaksana instruksi harus bertanda tangan pada form catatan perintah lisan /melalui telepon Pemberi instruksi/dokter harus mengkonfirmasi instruksi yang telah diberikan pada hari berikutnya atau maksimal 1 x 24 jam Pindahkan Instruksi dokter tersebut pada buku status pasien dengan cara menulis tanggal dan jam saat melapor



Ruang rawat inap, UGD, LAB



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan