13 0 66 KB
KOORDINASI DAN KOMUNIKASI LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR No. Dokumen : SOP
No. Revisi
:
Tanggal Terbit : Halaman
:
PUSKESMAS
H. BAIHAKI, SKM.MKM NIP. 196905291990031001
CIPEUCANG 1. Pengertian
Koordinasi dan komunikasi lintas program dan lintas sektor adalah suatu cara koordinasi dan komunikasi lintas program dan lintas sektor terkait dengan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan koordinasi dan komunikasi lintas program dan lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan kegiatan secara profesional dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan tujuan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Puskesmas, kebutuhan dan harapan masyarakat.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Nomor …………………………………………..
4. Referensi
Permenpan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Komunikasi Organisasi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
5. Alat dan Bahan
1. Laptop 2. LCD 3. Audio system 4. ATK
6. Prosedur / Langkah-langkah
1. Penanggung jawab UKM memastikan jadwal pelaksanaan kegiatan ditetapkan sesuai dengan rencana kegiatan; 2. Penanggung jawab UKM menginformasikan dan mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan kepada lintas program melalui: a. Pertemuan pemegang program Puskesmas; b. Pertemuan Lokmin Puskesmas; 3. Penanggung jawab UKM menginformasikan dan mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan kepada lintas sektor terkait melalui: a. Pertemuan lintas sektoral Puskesmas; b. Pertemuan kader; c. Pertemuan Pamong Desa; d. Pertemuan Rakor di Kecamatan; e. Pertemuan PKK; 4. Petugas membuat notulensi hasil pertemuan.
7. Bagan Alir
Penetapan jadwal pelaksanaan sesuai dengan rencana kegiatan.
Penetapan jadwal pelaksanaan sesuai dengan rencana kegiatan.enginformasikan dan koordinasi jadwal serta pelaksanaan kegiatan.
8. Hal-hal yang
Lintas program
Lintas sektor terkait
Pertemuan pemegang program Puskesmas, Lokmin Puskesmas.
Pertemuan linsek Puskesmas, pertemuan kader, pertemuan pamong desa, pertemuan PKK.
Membuat notulensi hasil
pertemuan. kegiatan. Waktu dan tempat koordinasi pelaksanaan
perlu diperhatikan 9. Unit terkait
1. Tokoh masyarakat; 2. Lintas sektor; 3. Lintas program; 4. Masyarakat.
10.
Dokumen
terkait
1. Undangan pelaksanaan kegiatan; 2. Daftar hadir; 3. Notulensi hasil kegiatan; 4. Dokumentasi kegiatan.