2 0 78 KB
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
20 Desember 2021 2 Januari 2022
Direktur
Husnan, S.Kp, MKM NIP. 196505101985031008
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES RIAU Nama SOP
Pelayanan Peminjaman Arsip
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan 2. PP No.28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009
Kualifikasi Pelaksanaan : 1. Untuk menghindari hilangnya arsip yang disebabkan oleh peminjam 2. Untuk mengetahui keberadaan arsip
Keterkaitan dengan SOP lain : 1. SOP Pemberkasan Arsip
Peralatan Yang digunakan : 1. Kartu Bon pinjam arsip
Peringatan : Apabila SOP ini tidak dijalankan maka dapat berakibat : 1. Tidak terlacaknya keberadaan arsip 2. Hilangnya informasi yang dibutuhkan
Pencatatan dan Pendataan : Disimpan dalam bentuk kartu dan tercatat pada kartu pinjam arsip
NO
AKTIVITAS
PELAKSANA PETUGAS
MUTU BAKU WAKTU 2 mrnit
OUTPUT Kartu bon pinjam
Kartu bon pinjam
5 menit
Kartu bon pinjam yang sudah ada tulisan peminjaman
Meminta tanda tangan petugas dan menyerahkan kartu bon pinjam
Kartu bon pinjam
5 menit
Kartu bon pinjam yang sudah ada pengesahan
4.
Mencarikan arsip yang dipinjam dan menyerahkan pada peminjam
Arsip
5 menit
Arsip yang dipinjam
5.
Menyimpan kartu bon pinjam arsip pada folder arsip yang dipinjam, lembar kedua disimpan pada folder kartu bon pinjam untuk memudahkan pelacakan keberadaan arsip
Kartu bon pinjam
5 menit
Bukti peminjaman
6.
Mengembalikan arsip sesuai jangka waktu yang ditentukan/
arsip
Maximal 3 hari peminjaman
Arsip yang dipinjam
7.
Menempatkan kembali arsip sesuai tempatnya dan mengambil kartu bon peminjaman dan menyimpannya dalam folder pengembalian
Folder
5 menit
Arsip tersimpan
PEMOHON
KELENGKAPAN
1.
Pemohon meminta kartu bon peminjaman dan petugas memberikan kartu bon pinjam kepada pemohon
Kartu bon pinjam
2.
Menulis di kartu bon pinjam arsip apa yang akan dipinjam
3.
KET.