4 0 54 KB
PEMANTAPAN MUTU INTERNAL
SOP
No Dokumen
:
/ UKP-LAB/2022
No Revisi
:
Tgl Terbit
:
Halaman
: 1/2
PUSKESMAS
SUFARCHAN, SKM. M.MKes
SETONO
NIP.19790811 200801 2 020
1. Pengertian
Pemantapan Mutu Internal adalah kegiatan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh laboratorium secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian kesalahan atau penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat.
2. Tujuan
Sebagai
acuan
petugas
dalam
penerapan
langkah-langkah
pemantapan mutu internal. 3. Kebijakan 4. Referensi
a. Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2013 tentang cara penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang baik. b. Menteri
Kesehatan
RI
No.
37
Tahun
2012
tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas 5. Langkah-langkah
a. Petugas
laboratorium
melaksanakan
Pemantapan
Mutu
Internal yang cakupannya meliputi aktivitas tahap pra analitik, tahap analitik dan tahap pasca analitik. b. Petugas laboratorium mempersiapkan pasien, mengambil spesimen, menerima spesimen, memberi identitas spesimen, mengirim spesimen rujukan sampai dengan menyimpan spesimen, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar. c. Petugas laboratorium mempersiapkan reagen, mengajukan kalibrasi
alat
dan
memelihara
peralatan
laboratorium,
pemeriksaan spesimen, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar. d. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan, pelaporan hasil, semua dipastikan sudah dilakukan dengan benar. e. Petugas laboratorium membuat Standar Operasional Prosedur (SOP)
untuk
pemeriksaan. 6. Unit terkait
Laboratorium
pengambilan
spesimen
dan
setiap
jenis
REKAMAN HISTORIS No
Halaman
Yang Diubah
Perubahan
Diberlakukan Tanggal