SOP Pendaftaran Pasien Lansia [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ririn
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALUR PENDAFTARAN PASIEN LANSIA No. Dokumen : 441/67/07/SPO/PKM/VII/2015



SPO



No. Revisi



:



TglTerbit



: 4 Juli 2015



Halaman



:1/1



Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Karang Taliwang



PUSKESMAS



( dr. Hj.Wiwin Nurhasida) NIP: 197002132001122001



KARANG TALIWANG



1. Pengertian



SPO Alur Pendaftaran Pasien Lansia adalah Tatacara melakukan pendaftaran bagi pasien yang telah berusia lanjut ( Usia 60 tahun keatas ) di poli lansia.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran bagi pasien yang telah berusia lanjut ( Usia 60 tahun keatas ) di poli lansia.



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas No: 441/42/07-SK/PKM/VII tentang pemberian layanan klinis terpadu



4. Referensi



1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 thn 2014 Tentang Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas



5. Uraian



1



Pasien usia 60 tahun keatas datang langsung ke Poli Lansia (Poli no.6)



2



Pasien menyerahkan Kartu Identitas Diri.



3



Pasien duduk menunggu di kursi yang telah disediakan menunggu panggilan.



4



Petugas mengecek Kartu Identitas Pasien di Komputer.



5



Petugas loket akan melakukan kegiatan pendaftaran : 5.1. Jika pasien baru maka petugas melakukan registrasi pasien baru dan membuat Rekam Medis Baru. 5.2. Jika pasien lama maka petugas melakukan registrasi pasien lama kemudian mencari Rekam Medisnya.



6. Unit terkait



6



Petugas menyerahkan Rekam Medis ke Petugas Pemeriksa.



7



Petugas pemeriksa melakukan pelayanan. (SOP Alur Pelayanan Pasien Lansia).



Loket, Poli Umum, Poli Gigi, Poli PTM, R. Inap.



ALUR PENDAFTARAN PASIEN LANSIA NoDokumen : 441/67/07/SPO/PKM/VII/2015



SPO



No. Revisi



:



TglTerbit



: 4 Juli 2015



Halaman



:1/1



Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Karang Taliwang



PUSKESMAS



( dr. Hj.Wiwin Nurhasida) NIP: 197002132001122001



KARANG TALIWANG



1. Pengertian



Tatacara melakukan pendaftaran bagi pasien yang telah berusia lanjut ( Usia 60 tahun keatas ) di poli lansia.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran bagi pasien yang telah berusia lanjut ( Usia 60 tahun keatas ) di poli lansia.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas No: 441/42/07-SK/PKM/VII tentang pemberian layanan klinis terpadu



4. Referensi



1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 thn 2014 Tentang Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas



PASIEN DATANG



PASIEN MENYERAHKAN KARTU IDENTITAS



PASIEN DUDUK MENUNGGU PANGGILAN



3. Uraian



PETUGAS MEMANGGIL SESUAI URUTAN



PETUGAS MENGECEK IDENTITAS PASIEN



REGISTRASI PASIEN LAMA



TIDAK



YA



REGISTRASI PASIEN BARU



PASIEN BARU



PETUGAS MENCARI



PETUGAS MEMBUAT REKAM MEDIS



REKAM MEDIS



PETUGAS MENYERAHKAN REKAM MEDIS KE PEMERIKSA



4. Unit terkait Loket, Poli Umum, Poli Gigi, PTM, R. Inap



PETUGAS MENYERAHKAN REKAM MEDIS KE PEMERIKSA