13 0 192 KB
ALUR PENDAFTARAN PASIEN LANSIA No. Dokumen : 441/67/07/SPO/PKM/VII/2015
SPO
No. Revisi
:
TglTerbit
: 4 Juli 2015
Halaman
:1/1
Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Karang Taliwang
PUSKESMAS
( dr. Hj.Wiwin Nurhasida) NIP: 197002132001122001
KARANG TALIWANG
1. Pengertian
SPO Alur Pendaftaran Pasien Lansia adalah Tatacara melakukan pendaftaran bagi pasien yang telah berusia lanjut ( Usia 60 tahun keatas ) di poli lansia.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran bagi pasien yang telah berusia lanjut ( Usia 60 tahun keatas ) di poli lansia.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No: 441/42/07-SK/PKM/VII tentang pemberian layanan klinis terpadu
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 thn 2014 Tentang Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas
5. Uraian
1
Pasien usia 60 tahun keatas datang langsung ke Poli Lansia (Poli no.6)
2
Pasien menyerahkan Kartu Identitas Diri.
3
Pasien duduk menunggu di kursi yang telah disediakan menunggu panggilan.
4
Petugas mengecek Kartu Identitas Pasien di Komputer.
5
Petugas loket akan melakukan kegiatan pendaftaran : 5.1. Jika pasien baru maka petugas melakukan registrasi pasien baru dan membuat Rekam Medis Baru. 5.2. Jika pasien lama maka petugas melakukan registrasi pasien lama kemudian mencari Rekam Medisnya.
6. Unit terkait
6
Petugas menyerahkan Rekam Medis ke Petugas Pemeriksa.
7
Petugas pemeriksa melakukan pelayanan. (SOP Alur Pelayanan Pasien Lansia).
Loket, Poli Umum, Poli Gigi, Poli PTM, R. Inap.
ALUR PENDAFTARAN PASIEN LANSIA NoDokumen : 441/67/07/SPO/PKM/VII/2015
SPO
No. Revisi
:
TglTerbit
: 4 Juli 2015
Halaman
:1/1
Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Karang Taliwang
PUSKESMAS
( dr. Hj.Wiwin Nurhasida) NIP: 197002132001122001
KARANG TALIWANG
1. Pengertian
Tatacara melakukan pendaftaran bagi pasien yang telah berusia lanjut ( Usia 60 tahun keatas ) di poli lansia.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran bagi pasien yang telah berusia lanjut ( Usia 60 tahun keatas ) di poli lansia.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No: 441/42/07-SK/PKM/VII tentang pemberian layanan klinis terpadu
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 thn 2014 Tentang Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas
PASIEN DATANG
PASIEN MENYERAHKAN KARTU IDENTITAS
PASIEN DUDUK MENUNGGU PANGGILAN
3. Uraian
PETUGAS MEMANGGIL SESUAI URUTAN
PETUGAS MENGECEK IDENTITAS PASIEN
REGISTRASI PASIEN LAMA
TIDAK
YA
REGISTRASI PASIEN BARU
PASIEN BARU
PETUGAS MENCARI
PETUGAS MEMBUAT REKAM MEDIS
REKAM MEDIS
PETUGAS MENYERAHKAN REKAM MEDIS KE PEMERIKSA
4. Unit terkait Loket, Poli Umum, Poli Gigi, PTM, R. Inap
PETUGAS MENYERAHKAN REKAM MEDIS KE PEMERIKSA