Sop Penemuan Orang Dengan Gangguan Jiwa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

S O PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI P



PENEMUAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) No. Dokumen



:



No.Revisi



:



Tanggal Terbit



:



Halaman



: 1/3



WILSER J. NAPITUPULU, S.Si, Apt, MPH NIP.197707082005 021001



DINAS KESEHATAN Tanda Tangan : KOTA GUNUNGSITOLI



1. Pengertian



Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) baru adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia, dan baru ditemukan oleh masyarakat. Pemasungan adalah bentuk pengekangan secara fisik, pengurungan untuk pelaku kriminal, orang dengan gangguan jiwa, orang berbahaya atau agresif, yang menggunakan cara pengikatan atau pengisolasian. Pengikatan merupakan suatu metode manual yang menggunakan materi atau alat mekanik yang dipasang atau ditempelkan pada tubuh dan membuat tidak bergerak dengan mudah atau yang membatasi kebebasan dalam menggerakan tangan, kaki atau kepala



2. Tujuan



Sebagai bahan acuan petugas dalam menerapkan langkahlangkah menemukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) baru di masyarakat



3. Kebijakan



1. Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli 2. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli Nomor 440/002/K/2017 Tentang Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli Tahun 2016-2021 3. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli Nomor 440/062/K/2017 Tentang Indikator Kinerja Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2016-2021 4. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli Nomor Tahun 2018 Tentang Pengusulan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli



4. Referensi



1. UU Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014 2. UU HAM No. 39 Tahun 1999 3. UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 54 Tahun 2017 Alat dan Bahan : Laporan ttg penemuan ODGJ



5. Prosedur



1



6. Diagram Alir



Langkah-langkah : 1. Laporkan penemuan baru ODGJ dan yang dipasung oleh masyarakat dilaporkan kepada petugas puskesmas untuk mendapatkan perawatan, pengobatan dan konseling dengan gratis. 2. Petugas Puskesmas meregistrasi sebagai kasus baru pada data dasar, dan melaporkan secara rutin setiap bulan ke Dinas Kesehatan. 3. Libatkan peran serta keluarga masyarakat sekitar dan perangkat untuk kasus ODGJ yang bisa ditangani dengan rawat jalan untuk membantu perawatan dan penatalaksanaannya. 4. Lakukan konseling jika perlu perawatan dan pengobatan intensif di rumah, selanjutnya pasien akan dilakukan home visit (kunjungan rumah). 5. Pada kasus gangguan jiwa yang memerlukan rujukan : a. ODGJ umum, sesuai jenis jaminan yang dimiliki penderita (umum, BPJS mandiri, PBI) dirujuk ke RSUD b. Bila tidak membaik di rujuk ke RSJ Provsu sebagai Rujukan regional c. ODGJ yang dipasung, biaya rujukan ditanggung oleh Pemerintah sesuai ketersediaan anggaran, biaya rawat inap Laporan ODGJ baru dari masyarakat



Masyarakat



Konseling. Dilanjutkan Dengan kunjungan rumah



Penanganan ODGJ dengan melibatkan



keluarga & Masy. sekitar



Rujukan : ODGJ Umum /sesuai dengan jaminan yang dimiliki



Rujuk RSUD



Rujuk RSJ Pemprov SU



7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait



1. Kelurahan 2. Puskesmas 3. Pustu 4. Polindes 5. Gudang obat 2



9. Dokumen Terkait 10. Rekaman Historis Perubahan



Rekam Medik No



Yang diubah



3



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan