6 0 68 KB
Penyimpanan Limbah B3
SOP
No Dokumen : B / VIII / SOP / I / 2021.................. No. Revisi : 003 Tgl. Terbit
Halaman
1.
UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Sukajaya
Pengertian
2.
Tujuan
3.
Kebijakan
4.
Referensi
5.
Prosedur
:
: 1/2 LISDALINA,S.ST,M.Kes NIP.196907031990032005
Kegiatan penyimpanan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan
Sebagai acuan penerapan lngkah-langkah untuk Penyimpanan Limbah B3. SK UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu Poned Suka Jaya, No. B / VIII / SK / I / 2019 / ......... Tentang Keamanan Lingkungan Fisik Puskesmas. Pedoman Keamanan Lingkungan Fisik di UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Sukajaya
Menyediakan tempat sampah medis disetiap poli yang ada dipuskesmas : 1. Tempat sampah injak berlapis plastic kuning 2. Dus infeksi (safety box) yang berlogo limbah medis untuk jarum suntik bekas pakai diberi alas. Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan UPTD Puskesmas Sukajaya setelah dikumpulkan dari setiap unit (unit/poly, keperawatan, laboratorium, radiologi,dan toilet), dilakukan penyimpanan di TPS sebelum limbah B3 di serahkan ke pihak ke3. 1. Kegiatan penyimpanan secara rutin dilakukan oleh seorang petugas yang menangani Tempat pembuangan Sementara (TPS) limbah B3. 2. Petugas menggunakan APD : Sarung tangan dan masker. 3. Petugas melakukan penimbangan limbah B3 yang akan disimpan dan melakukan pencatatan buku kegiatan limbah B3 yang masuk kedalam TPS. 4. Petugas memeriksa kondisi plastic penyimpanan. Tidak ada tumpahan, tidak robek/tidak bocor, plastic diikat dengan rapih dan safety box (jarumbox) dalam keadaan tertutup. 5. Limbah B3 yang bersifat infeksius dimasukkan kedalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) lb3 Infeksius, dengan posisi tali ikatan di atas (tidak boleh terbalik). 6. Limbah B3 yang bersifat mudah terbakar, mudah meledak, korosif, dan beracun dimasukkan kedalam Tempat Pembuangan Sampah (TPS) B3 diletakkan diatas pallet sesuai dengan label/jenis bahan B3 7. Penyimpanan limbah B3 tidak boleh disimpan lebih dari 90 hari, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan 8. Hindari tumpahan, ceceran dari jenis-jenis limbah B3 yang disimpan, jika terjadi tumpahan segera lakukan tindakan sesuai dengan prosedur. 9. Pengambilan sampah medis oleh petugas dari Pihak Ke III untuk dilakukan pengangkutan harus melampirkan dengan bukti document manifest. 10. Limbah B3 yang keluar dari TPS B3 pengangkutannya dilakukan oleh Pihak III yang telah ditunjuk. Stelah dilakukan penyimpanan atau pengangkutan, petugas harus mengunci kembali TPS limbah B3, TPS harus selalu dalam keadaan
6. Unit Terkait 7. Rekaman Historis Perubahan
terkunci . 11. Setiap selesai melakukan pengangkutan petugas segera melalukan desinfektan ruangan TPS limbah B3 Semua Unit Pelayanan No
Yang dirubah Prosedur
Isi Perubahan -
Desinfektan ruangan
Tgl. Mulai Diberlakukan 03 April 2020