4 0 26 KB
SOP Penyimpanan Rekam Medis Pengertian : Rekam medis adalah catatan kondisi kesehatan pasien, pengobatan, rencana tindakan dan terapi pasien yang harus terjamin kerahasiaannya Tujuan : Rekam medis disimpan sesuai dengan sistem yang berlaku dan dapat ditemukan kembali apabila diperlukan Kebijakan : Semua rekam medis disimpan dan dapat ditemukan kembali apabila diperlukan Referensi : Permenkes No. 269 Tahun 2008 Prosedur : 1. Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit (puskesmas) wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat 2. Setelah batas waktu yang ditentukan terlampaui, rekam medis dapat dimusnahkan Distribusi : Petugas pendaftaran