SOP Permintaan Second Opinion [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERMINTAAN SECOND OPINION Jl. Brigjend Hasan Kasim No. 1-2, Bukit Sangkal Palembang



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



NO. DOKUMEN SPO/HPK/



TANGGAL TERBIT 09/06/2018



NO. REVISI 00



HALAMAN 1/2



DISETUJUI OLEH Direktur RSIA Azzahra,



DR. dr. Rizma Adlia Syakurah,MARS Pendapat lain (Second Opinion) adalah pendapat medis yang diberikan oleh dokter lain terhadap suatu diagnosa atau terapi maupun rekomendasi medis lain terhadap penyakit yang diderita pasien. Sebagai upaya penemuan sudut pandang lain dari dokter kedua setelah pasien mengunjungi atau berkonsultasi dengan dokter pertama. 1. 2. 3. 4. 5.



UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Permenkes No 269/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Rekam Medis Permenkes No 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan



Tindakan Kedokteran. 6. Permenkes No. 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. PROSEDUR



1. Pasien menghubungi petugas rawat inap atau dokter yang merawatnya untuk meminta second opinion dari dokter lain. 2. Dokter yang merawat wajib menerangkan kepada pasien dan keluarganya hal yang perlu dipertimbangkan dalam mendapatkan second opinion. 3. Apabila setuju meminta second opinion, petugas rawat inap memberikan formulir permintaan second opinion yang akan diisi oleh pasien atau walinya dan diketahui oleh DPJP sebagai dokter pengirim.



PERMINTAAN SECOND OPINION Jl. Brigjend Hasan Kasim No. 1-2, Bukit Sangkal Palembang



UNIT TERKAIT



DOKUMEN TERKAIT



NO. DOKUMEN SPO/HPK/



NO. REVISI 00



HALAMAN 2/2



1. Unit Rawat Jalan. 2. Unit Rawat Inap. 1.Panduan Permintaan Pendapat Lain (Second Opinion). 2.Formulir Second Opinion.