5 0 89 KB
PERMINTAAN SECOND OPINION Jl. Brigjend Hasan Kasim No. 1-2, Bukit Sangkal Palembang
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
NO. DOKUMEN SPO/HPK/
TANGGAL TERBIT 09/06/2018
NO. REVISI 00
HALAMAN 1/2
DISETUJUI OLEH Direktur RSIA Azzahra,
DR. dr. Rizma Adlia Syakurah,MARS Pendapat lain (Second Opinion) adalah pendapat medis yang diberikan oleh dokter lain terhadap suatu diagnosa atau terapi maupun rekomendasi medis lain terhadap penyakit yang diderita pasien. Sebagai upaya penemuan sudut pandang lain dari dokter kedua setelah pasien mengunjungi atau berkonsultasi dengan dokter pertama. 1. 2. 3. 4. 5.
UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Permenkes No 269/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Rekam Medis Permenkes No 290/Menkes/Per/III/ 2008 tentang Persetujuan
Tindakan Kedokteran. 6. Permenkes No. 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. PROSEDUR
1. Pasien menghubungi petugas rawat inap atau dokter yang merawatnya untuk meminta second opinion dari dokter lain. 2. Dokter yang merawat wajib menerangkan kepada pasien dan keluarganya hal yang perlu dipertimbangkan dalam mendapatkan second opinion. 3. Apabila setuju meminta second opinion, petugas rawat inap memberikan formulir permintaan second opinion yang akan diisi oleh pasien atau walinya dan diketahui oleh DPJP sebagai dokter pengirim.
PERMINTAAN SECOND OPINION Jl. Brigjend Hasan Kasim No. 1-2, Bukit Sangkal Palembang
UNIT TERKAIT
DOKUMEN TERKAIT
NO. DOKUMEN SPO/HPK/
NO. REVISI 00
HALAMAN 2/2
1. Unit Rawat Jalan. 2. Unit Rawat Inap. 1.Panduan Permintaan Pendapat Lain (Second Opinion). 2.Formulir Second Opinion.