SK Panduan Second Opinion [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RumahSakitUmumIbuKartini Alamat : Jl. SechSilauLk. V KelurahanSeiRenggasKabupatenAsahan–Sumatera Utara Telepon : 0623 – 41663KodePos : 21213 Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM IBU KARTINI NOMOR : ….. / HPK / SK / DIR / / 2017 TENTANG PANDUAN SECOND OPINION DI RUMAH SAKIT UMUM IBU KARTINI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM IBU KARTINI



Menimbang



: a.bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi pasien dan keluarga dalam proses perawatan di Rumah Sakit dipandang perlu adanya Panduan Second Opinion; b.bahwa untuk tercapainya peningkatan partisipasi pasien dan keluarga sebagaimana dimaksud pada butir a, maka Panduan Second Opinion di RSU Ibu Kartini ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSU Ibu Kartini.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tertanggal 06 Oktober 2004 tentang Praktik Kedokteran; 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tertanggal 23 September 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/ Menkes/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;



6. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor



290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.



MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



: : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM IBU KARTINI TENTANG PANDUAN SECOND OPINION DI RUMAH SAKIT UMUM IBU KARTINI



. Kedua



: Panduan Second Opinion yang mendukung hak pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses pelayanan seperti terlampir.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Kisaran Pada Tanggal Direktur RSU Ibu Kartini



(dr. Aizil Rivai ,Sp.PD )