5 0 98 KB
MENCARI PENDAPAT KEDUA (SECOND OPINION)
NO.DOKUMEN RS dr. Suyoto Jl.RC Veteran No178 Bintaro Tlp.021-73884000
SPO/
/ XII/2018/HPK TanggalTerbit
STANDAR PROSEDUR
No. Revisi
Halaman
1
1/2
Ditetapkan Kepala Rumah Sakit dr. Suyoto
Desember 2018
OPERASIONAL dr. Sudarsono, Sp.KFR Kolonel Ckm NRP. 33439
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Second Opinion adalah : 1) suatu usaha yang dilakukan oleh pasien untuk mendapatkan informasi mengenai berbagai suatu kondisi sakit/penyakit yang berbeda dengan informasi yang diperoleh dari dokter sebelumnya/lainnya. 2) Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit. 3) Suatu usaha untuk memohon pendapat dari Dokter spesialis lain yang berkompetensi sama, sehubungan dengan manajemen penatalaksanaan seorang pasien. Untuk memberi kepuasan kepada pasien dan keluarganya atas permintaannya sehubungan dengan menejemen penatalaksanaan penyakitnya. Keputusan Kepala Rumah RS dr. Suyoto Nomor: KEP/140/XII/2018/RSDS tanggal 18 Desember 2018 tentang dukungan partisipasi pasien dan keluarga dalam proses asuhan dan mencari pendapat kedua (second opinion) di RS dr. Suyoto Pusrehab Kemhan. Second Opinion Internal Rumah Sakit: 1. Pasien menyampaikan keinginan ke DPJP/Perawat untuk meminta (second opinion) dari dokter yang mempunyai kompetensi sama,di dalam rumah sakit dan telah mempunyai SIP (Surat Ijin Praktek). 2. DPJP/ perawat memberikan informasi tenaga dokter yang mempunyai kompetensi yang sama, atau pasien sudah menpunyai pilihan dokter sendiri. 3. Pasien dan atau keluarga Mengisi formulir second opinion yang ditandatangani oleh pasien/keluarga dan disetujui oleh DPJP. 4. DPJP/ Perawat Menghubungi Dokter pilihan Pasien 5. DPJP membuat surat permohonan Second Opinion 6. Dokter yang dipilih pasien untuk Second opinion memberikan jawaban second opinion. 7. DPJP menjelaskan tentang jawaban Second Opinion kepada pasien/keluarga 8. Dilakukan alih DPJP, dan dokter tersebut melanjutkan perawatan.
MENCARI PENDAPAT KEDUA (SECOND OPINION)
NO.DOKUMEN RS dr. Suyoto Jl.RC Veteran No178 Bintaro Tlp.021-73884000
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
SPO/
/ XII/2018/HPK
No. Revisi 1
Halaman 2/2
Second Opinion Eksternal Rumah: 1. Pasien menyampaikan keinginan ke DPJP untuk meminta second opinion (pendapat) dari dokter yang berdinas di rumah sakit lain dengan kompetensi sama, dan telah mempunyai SIP. 2. DPJP/ perawat memberikan informasi tenaga dokter dari rumah sakit lain yang mempunyai kompetensi yang sama, atau pasien sudah menpunyai pilihan dokter sendiri. 3. Pasien dan atau keluarga Mengisi formulir second opinion yang ditanda tangani oleh pasien/keluarga dan disetujui oleh DPJP. 4. DPJP/ Perawat Menghubungi Dokter pilihan Pasien. 5. DPJP membuat surat permohonan second opinion dengan menggunakan lembar konsul. 6. Dokter yang dipilih pasien untuk second opinion memberikan jawaban second opinion pada lembar konsul yang sudah diisi oleh DPJP. 7. DPJP menjelaskan tentang jawaban Second Opinion kepada pasien/keluarga. 8. Dilakukan alih DPJP, dan dokter tersebut melanjutkan perawatan. 1. IGD 2. Rawat jalan 3. Rawat inap