6 0 91 KB
HAK PASIEN : UNTUK MENDAPATKAN SECOND OPINION NO.DOKUMEN
NO.REVISI
HALAMAN 1/3
TANGGAL TERBIT
Ditetapkan Oleh Direktur RSIA IBI
STANDART PROSEDUR OPERASIONAL (SOP) PENGERTIAN
dr.Marsianto,Sp.OG(K) Second opinion adalah saran yang diberikan oleh dokter lain kepada pasien berdasrakan hasil diagnosis maupun rekam medis dari dokter sebelumnya. 1. Memperbaiki kualitas perawatan pasien yang lebih
TUJUAN
baik 2. Pasien mendapatkan hak untuk memilih pelayanan dan tindakan medis dari dokter lain. 3. Pasien memiliki wawasan tentang hak second opinion 4. Staf / petugas dapat memberikan pengertian tentang hak untuk memilih dokter yang akan merawatnya. 1. Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 Tentang
KEBIJAKAN
Rumah Sakit 3. Undang-Undang RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 4. Kementrian Kesehatan RI tahun 2011 tentang Standart Akreditasi Rumah Sakit 5. SK Direktur Nomor .... tentang Cara Memperoleh Second Opinion di dalam dan di luar Rumah Sakit 1. Pasien atau keluarga menyampaikan keluhan yang
PROSEDUR
dialami
dan
diagnose
penyakit
dari
dokter
pertamanya kepada perawat. HAK PASIEN : UNTUK MENDAPATKAN SECOND OPINION
NO.DOKUMEN
NO.REVISI
HALAMAN 2/3
TANGGAL TERBIT
Ditetapkan Oleh Direktur RSIA IBI
STANDART PROSEDUR OPERASIONAL (SOP)
dr.Marsianto,Sp.OG(K) 2. Pasien atau keluarga menyampaikan keinginan mencari
second
opinion
kepada
dokter
pennaggung jawab pertama. 3. Pasien atau keluarga membuat/mengisi pernyataan second opinion dan menandatangani pada lembar pernyataan. 4. Pasien atau keluarga menunjuk sendiri dokter kedua yang telah terdaftar di RSIA IBI Surabaya atau ke dokter luar RSIA IBI Surabaya seijin Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). 5. Petugas (Perawat/Bidan) meminta surat pengantar dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan untuk PROSEDUR
di sampaikan ke dokter second opinion. 6. Menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang (laboratorium, USG, dan lain – lain) secara utuh, bukan hanya kesimpulannya karena bukan hanya tidak mungkin ada perbedaan interpretasi hasil pemeriksaan penunjang kepada dokter kedua. 7. Menyerahkan hasil pemeriksaan dari dokter kedua kepada Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), untuk dipertimbangkan jenis pengobatan, perlu tidaknya pemeriksaan lebih lanjut dan lamanya perawatan. 8. Mendiskusikan hasil second opinion dengan dokter penanggung jawab pertama (DPJP). HAK PASIEN : UNTUK MENDAPATKAN SECOND OPINION NO.DOKUMEN
NO.REVISI
HALAMAN 3/3
TANGGAL TERBIT
Ditetapkan Oleh Direktur RSIA IBI
STANDART PROSEDUR OPERASIONAL (SOP)
dr.Marsianto,Sp.OG(K) 9. Perlu diketahui oleh pasien dan keluarga bahwa beda pendapat dari dokter adalah hal yang wajar dan
PROSEDUR
lumrah
meradang
bukan
karena
sesuatu
ilmu
yang
kedokteran
membuat semakin
berkembang pesat seiring dengan perkembangan aspek kehidupan dan teknologi informasi untuk itu diperlukan cara berkomunikasi yang baik dan
UNIT TERKAIT
efektif. 1. Instalasi Rawat inap 2. Instalasi Rawat jalan 3. Instalasi Gawat Darurat