SOP Second Opinion [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAK PASIEN : UNTUK MENDAPATKAN SECOND OPINION NO.DOKUMEN



NO.REVISI



HALAMAN 1/3



TANGGAL TERBIT



Ditetapkan Oleh Direktur RSIA IBI



STANDART PROSEDUR OPERASIONAL (SOP) PENGERTIAN



dr.Marsianto,Sp.OG(K) Second opinion adalah saran yang diberikan oleh dokter lain kepada pasien berdasrakan hasil diagnosis maupun rekam medis dari dokter sebelumnya. 1. Memperbaiki kualitas perawatan pasien yang lebih



TUJUAN



baik 2. Pasien mendapatkan hak untuk memilih pelayanan dan tindakan medis dari dokter lain. 3. Pasien memiliki wawasan tentang hak second opinion 4. Staf / petugas dapat memberikan pengertian tentang hak untuk memilih dokter yang akan merawatnya. 1. Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 Tentang



KEBIJAKAN



Rumah Sakit 3. Undang-Undang RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 4. Kementrian Kesehatan RI tahun 2011 tentang Standart Akreditasi Rumah Sakit 5. SK Direktur Nomor .... tentang Cara Memperoleh Second Opinion di dalam dan di luar Rumah Sakit 1. Pasien atau keluarga menyampaikan keluhan yang



PROSEDUR



dialami



dan



diagnose



penyakit



dari



dokter



pertamanya kepada perawat. HAK PASIEN : UNTUK MENDAPATKAN SECOND OPINION



NO.DOKUMEN



NO.REVISI



HALAMAN 2/3



TANGGAL TERBIT



Ditetapkan Oleh Direktur RSIA IBI



STANDART PROSEDUR OPERASIONAL (SOP)



dr.Marsianto,Sp.OG(K) 2. Pasien atau keluarga menyampaikan keinginan mencari



second



opinion



kepada



dokter



pennaggung jawab pertama. 3. Pasien atau keluarga membuat/mengisi pernyataan second opinion dan menandatangani pada lembar pernyataan. 4. Pasien atau keluarga menunjuk sendiri dokter kedua yang telah terdaftar di RSIA IBI Surabaya atau ke dokter luar RSIA IBI Surabaya seijin Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). 5. Petugas (Perawat/Bidan) meminta surat pengantar dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan untuk PROSEDUR



di sampaikan ke dokter second opinion. 6. Menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang (laboratorium, USG, dan lain – lain) secara utuh, bukan hanya kesimpulannya karena bukan hanya tidak mungkin ada perbedaan interpretasi hasil pemeriksaan penunjang kepada dokter kedua. 7. Menyerahkan hasil pemeriksaan dari dokter kedua kepada Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), untuk dipertimbangkan jenis pengobatan, perlu tidaknya pemeriksaan lebih lanjut dan lamanya perawatan. 8. Mendiskusikan hasil second opinion dengan dokter penanggung jawab pertama (DPJP). HAK PASIEN : UNTUK MENDAPATKAN SECOND OPINION NO.DOKUMEN



NO.REVISI



HALAMAN 3/3



TANGGAL TERBIT



Ditetapkan Oleh Direktur RSIA IBI



STANDART PROSEDUR OPERASIONAL (SOP)



dr.Marsianto,Sp.OG(K) 9. Perlu diketahui oleh pasien dan keluarga bahwa beda pendapat dari dokter adalah hal yang wajar dan



PROSEDUR



lumrah



meradang



bukan



karena



sesuatu



ilmu



yang



kedokteran



membuat semakin



berkembang pesat seiring dengan perkembangan aspek kehidupan dan teknologi informasi untuk itu diperlukan cara berkomunikasi yang baik dan



UNIT TERKAIT



efektif. 1. Instalasi Rawat inap 2. Instalasi Rawat jalan 3. Instalasi Gawat Darurat