Panduan Second Opinion [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN MENCARI PENDAPAT KEDUA ( SECOND OPINION )



Disusun Oleh : Tim Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah Gandus



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GANDUS PALEMBANG TAHUN 2020



BAB I DEFINISI A. latar Belakang Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh suatu rumah sakit bukan merupakan jaminan akan memberikan hasil akhir yang terbaik dan memuaskan kepada pasien dan keluarga. namun demikian,setiap rumah sakit termasuk dalam hal ini rumah sakit Umum Daerah Gandus sangat menghargai dan menghormati dalam menentukan proses pengobatan. Mendapatkan Second Opinion terhadap pengobatan pasien adalah hak pasien dan keluarga yang merupakan harapan bagi pasien dan kelaurga sehingga Rumah Sakit Umum Daerah Gandus sesuai kemampuan dan kewenanangan selalalu memfasilitasi kepada pasien dan keluarga untuk mencari Second Opinion dalam pengobatan. Maksud dari hak pasien untuk mendapatkan Second Opinion adalah konsulatasi tentang penyakit yang diderita oleh pasien kepada dokter lain yang mempunyai surat ijin praktek ( SIP ) baik didalam ataupun diluar rumah sakit dan mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tatacara tindakan terhadap penyakit pasien tersebut. B. Tujuan a. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang diagnosis. b. Memintak pendapat dokter atau dokter gigi lain. c. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhn medis. d. Menolak tindakan medis. e. Mendapatkan isi rekam medis.



C. Pengertian Opini Medis adalah pendapat, pikiran atau pendirian dari seorang dokter atau ahli medis terhadap suatu diagnose, terapi dan



rekomendasi medis lain terhadap penyakit



seseorang. Meminta Pendapat Lain (Second Opinion) adalah pendapat medis yang diberikan oleh dokter lain terdahap suatu diagnose atau terapi maupun rekomendasi medis lain terhadap penyakit yang diderita pasien. Mencari pendapat lain bisan dikatakan sebagai upaya penemuan sudst panang lain dari dokter kedua setelah pasien mengunjungi atau berkonsultasi dengan dokter pertama. Second Opinion hanyalah istilah, karena dalam relaitanya dilapangan, kadang pasien bisa jadi menemui lebih dari 2 dokter untuk dimintakan pendapat. Second Opinion atau mencari pendapat kedua yang berbeda adalah merupakan hak seseorang pasien dalam memperoleh jasa kesehatanya. Hak pasien ini adalah hak mendapatkan pendapat kedua (Second Opinion) dariv dokter lainnya.di indonesia misalnya ada Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bagian emat Pasal 32 poin H tentang hak pasien menyebutkan



“setiap pasien memiliki hak memintak konsultasi tentang penyalit yang diderita nya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik didalam maupun diluar rumah sakit”. Suah menjadi hak pasien untuk mendapatkan second opinion. Yang dimaksud dengan second opinion disini adalah pandangan dokter lain terhadap masalah kesehatan yang dihadapi pasien. Misalnya kita berobat ke dokter A jika anda ragu tentang pendapat dokter tersebut sebelum mengambil obat atau terapi yang disaran kan dokter A tidak ada salahnya mengunjungi dokter B untuk mendapatkan pendapat kedua dari dokter B. Kadang ada pasien yang ragu dengan kondisi medisnya, namun mungkin terlalu sungkan untuk menanyakan pad adokter lain. Atau ketika bertemu dengn dokter kedua tidak menyebutkan riwayat bahwa dia telah berkonsultasi sebelum nya dengan dokter yang pertama. Padahal riwayat konsultasi atau terapi sebelumnya sangat penting bagi dokter manapun untuk menyelami kondisi kesehatan pasien yang sebenarnya. Tidak ada larangan memang bagi pasien untuk bertemu dokter manapun sesuai dengna pilihannya dan deberapa banyak dokter yang ditemui. Namun tidak ada salah nya memintak pada dokter yang memeriksa sebelumnya, seandainya Anda menemukan keraguan, agar dirujukan atau diberikan pengantar berkonsultasi pada dokter lain yang mungkin dapat membantu Anda. Dalam beberapa kasus mungkin, dokter Anda sendiri yang akan menyarankan untuk mencari pendapat kedua, terutama dokter yang lebih ahli tentang maslah kesehatan yang Anda derita. Jangan heran jika pendapat dair sejumlah dokter akan berbeda, setiap penyakit memiliki persentasi yang berbeda-beda ketika hadir diruang periksa, pendekatan dan pertimbangan masing-masing dokter akan berbedah tergantung spesipikasi keilmuan dan pengalaman yang dimiliknya.



BAB II RUANG LINGKUP 1. Umum Second Opinion atau mencari pendapat kedua yang berbeda adalah merupakan hak seseorang pasien dalam memperoleh jsa pelayanan kesehatannya. Hak yang dipunyai pasien ini adalah hak mendapatkan pendapat kedua (Second Opinion) dari dokter lainnya. Untuk mendapatkan pelayanan yang optimal. Pasie tidak usah ragu untuk mendapatkan “Second Opinion “ tersebut mememang biaya yang dikeluarkan menjadi banyak, tetapi paling tidak bermanfaat untuk mengurangi resiko kemungkinan komplikasi atau biaya lebih besar yang akan di alami nya. Misalnya pasien sudah divonis operasi Caesar atau operasi usus buntuh tidak ada salahnya melakukan masukan pendapat dokter lain dalam melakukan “Second Opinion” tersebut sebaiknya dilakukan terhadap keluarga dokter yang sama kopentensinya. Misalnya tindakan operasi Caesar harus minta “Second Opinion” kepada sesama dokter kandungan bukan ke dokter umum atau apabila pemeriksaan laboratorium yang dianjurkan dokter sangat banyak dan mahal 2. Prinsip Dalam mendukung hak pasien untuk mendapatkan second opinion harus memperhatikan: a.



Berikan kebebadssan kepada pasien / keluarga untuk mencari second opinion dalam pengobatannya.



b.



Tidak mencampuri atau intevensi dengan keputusan dan hasil yang didapat dari second opinion.



c.



Berikan penjelasan sesuai kewenangan bila diperlukan terhadap hasil yang didapat.



3. Keputusan Second Opinion Beberapa keputusan dalam pelayanan : 1. Keputusan dokter tentang tindakan operasi diantara nya operasi usus buntuh, operasi amandel, ( tonselektomi), operasi Caesar, operasi hordeolum ( bintitan ), operasi lagisi ductus lacrimalis ( mata belekan dan berair terus ) dan tindakan operasi lainnya. 2. Keputusan dokter tentang pemberian obat jangka panjang lebih dari 2 minggu, misalnya pemberian obat TBC jangka panjang. Pemberian anti biotika jangka panjang dan pemberian obat-obat jangka panjang lainnya. 3. Keputusan dokter dalam mengadviskan pemberian obat yang sangat mahal : baik obat minum, antibiotika,susu mahal,atau pemberian imunisasi yang sangat mahal. 4. Kebiasan dokter memberikan terlalu sering anti biotika berlebihan pada kasus yang tidak seharusnya diberikan : infeksi saluran nafas, diare, muntah, demam virus dan sebagainya. Biasanya dokter memberikan diagnosis infeksi virus tetapi selalu diberikan antibiotika



5. Keputusan dokter dalam mengadviskan pemeriksaan laboratorium dengan biaya sangat besar dan tidak sesuai indikasi penyakit yang dideritanya. 6. Keputusan dokter tentang suatu penyakit yang berulang diderita, misalnya penyakit tifus berulang pada kasus ini setring terjadi overdiagnosis tidak mengalami tifus tetapi di obati tifus karena hasil laboratorium yang menyesatkan 7. Keputusan diagnosis yang meragukan: biasanya dokter tersebut mengunakan istilah “ gejala “ seperti gjala tifus,gejala ADHD, gejala demam berdarah, gejalah usus buntuh atau diagnosis autis ringan, ADHD ringan dan gangguan prilaku lainnya. 8. Keputusan pemeriksaan dan pengobatan yang tidak direkomendasikan oleh isntitusi kesehatan nasional atau internasional: seperti pengobatan dan terapi bioresonansi, terapi antibiotika yang berlebihan dan tidak sesuai dengan indikasi. 1) Kewarganegaraan Rumah Sakit Umum Daerah Gandus Palembang Dalam Second Opinion Staf rumah sakit memberikan dukungan membantu pasien dalam proses second opinion. a. Petugas medis / perawat diruang perawatan menerima permintaan dari pasien / keluarga untuk mendapatkan opini kedua dari dokter lain yang tidak merawat dengan kopentesi yang sama didalam Rumah Sakit Umum Daerah Gandus saja. b. Petugas medis/ perawat yang menerima permintaan dari pasien/ keluarga berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut sebagai salah satu bagian dari hal pasien dan keluarga dengan berpegangan pada aturan yang berlaku di rumah sakit. c. Bila penanggung jawab pasien aalah dokter spesialis selaku DPJP d. Hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai DPJP adalah : 1) Untuk dokter didalam RSUD Kota Palembang a) Menginformasikan ke dokter umum / gigi/ spesialis yang merawat dengan permintaan pasien bahwa pasien dan atau keluarganya meminta difasilitasi keinginannya untuk mendapatkan second opinion b) Bila dokter yang diinginkan pasien itu tidak bertugas agar disampaikan pada pasien keluarga dan selanjutnya diberikan daftar nama dokter yang lain c) Putugas menginformasikan ke dokter umum/gigi/spesialis yang di inginkan pasien untuk memberikan second opinion 2) Dokter yang diluar Rumah Sakit Umum Daerah Gandus a) Rumah Sakit Umum Daerah Gandus menyiapkan hak pasien dalam memperoleh second opinion dari dokter yang ada di dalam Rumah Sakit Umum Daerah Gandus saja b) Jika pasien dan keluarga memintak second opinion dari dokter lain di luar Rumah Sakit Umum Daerah Gandus maka dokter tersebut harus mempunyi surat ijin praktek (SIP) dirumah sakit tempat dia prsktek



dan mempunyai kompetensi yang sama dengan dokter yang merawat pasien dirujuk ke Rumah Sakit tempat dokter second tersebut.



2. Hak Pasien dan Keluarga Dalam Second Opinion Pasien dan keluarga mempunyai hak untuk mengambil keputusan setelah pendapat penjelasan dari dokter yang merawat dan dokter yang memberi second opinion, segala akibat yang timbul dari keputusan tersebut merupakan tanggung jawab pasien / keluarga.



BAB III TATA LAKSANA Dalam mencari hak pasien untuk mendapatkan second opinion juga perlu strategi supaya kita mendapatkan pelayanan terbaik yaitu : 1. Carilah dokter yang sesuai kompentensinya atau keahlianya yang menurut anda lebih bisa dipercaya. Mintak juga rekomendasi dari keluarga, tetangga atau teman dekat dokter mana yang mereka rekomendasikan 2. Rekomendasi atau pengalaman keberhasilan pengobatan teman atau keluarga terhadap dokter tertentu dengan kasus yang sama sangat penting untuk dijadikan referinsi. Karena pengalaman yang sama tersebut sangatla penting dijadikan sumber refensi. 3. Carilah informasi sebanyak- banyak nya tentang permasalahan kesehatan tersebut. Jangan mencari informasi sepotong sepotong, karena sering kali akursasinya tidak dipertanggung jawabkan. Carilah sumber informasi yang kredibel seperti WHO,CDC,IDI atau organisasi yang resmi lainnya. 4. Bila keadaan emergensi atau kondisi terentu maka keputusan second opinion juga harus dilakukan dalam waktu singkat hari itu juga 5. Mencari second opinion terhadap dokter yang dapat menjelskan dengan mudah, jelas,lengkap dan dapat diterima dengan logika. Biasanya dokter tersebut menjelaskan dengan baik dan mudah diterima. Dokter yang cerdas dan bijaksanan biasanya tidak akan perna menyalakan keputusan dokter sebelumnya atau tidak akan perna menjelek-jelekan dokter sebelumnya atau menggangap dirinya paling benar. 6. Bila Second Opinion sebaiknya awalnya jangan dieritakan dulu pendapat dokter 7. Bila sudah memperoleh informasi tentang kesehatan, jangang menghurui dokter yang anda dapat belum tentu benar. Tetapi sebainya anda diskusikan informasi yang anda dapat kemudian mintakan pendapat dokter tersebut tentang hal itu. 8. Bila pendapat kedua dokter tersebut berbeda, maka biasanya penderita dapat memutuskan salah satu keputusan tersebut berdasarkan argumen yang dapat diterima secara logika. Atau dalam keadaan tertentu ikuti advis dari dokter tersebut bila terdapat perbaikan bermakna dan sesuai penjelasan dokter maka keputusan tersebut bila terdapat perbaikan bermakna dan sesuai penjelasan dokter maka keputusan tersebut mungkin dapat dijadikan pilihan. Bila hal itu masih membingungkan tidak ada salahnya melakukan pendapat ketiga. Biasa nya dengan berbagi pendapat tersebut penderita akan memutuskannya. Bila pendapat ketiga tersebut masih sulit dipilih biasanya kasus yang dihadapi adalah kasus yang sulit. 9. Keputusan second opinion terhadap terapi alternatif sebaiknya tidak dilakukan karena pasti terjadi perbedaan pendapat dengan pemahaman tentang kasus yang berbeda dan latar belakang keilmuan yang berbeda s 10. Kebenaran ilmiah dibilang kedokteran tidak harus berdasarkan senioritas dokter atau gelar profesor yang disandang. Tetapi berdasarkan kepakaran dan landasan pertimbangan kejadian ilmiah bebasis bukti penelitian di dalam bidang kedokteran.



BAB IV DOKUMENTASI A. Pendokumentasian a. Keputusan yang dipilih oleh pasien dan keluarga, pasien menyetujui formulir second opinion ditujukan sesuai permintaan pasien / keluarga di tanda tangani oleh DPJP. b. Formulir second opinion ditujukan sesuai permintaan pasien / keluarga di tanda tangani oleh DPJP c. Perawat mencatat pada catatan perkembangan terintergrasi d. Perawat / petugas yang merawat pasien mendokumentasikan dan mengarsipkan kerekam medis pasien



B. Revisi dan Audit a. Kebijakan ini akan dievaluasi dan disempurnakan setiap saat b. Secara normatis kebijakan ini akan dikaji ulang dalam kurun waktu dua tahun. Dengan ditetapkan nya panduan ini maka setiap personil Rumah Sakit Umum Daerah Gandus dapat melaksanakan ketentuan dalam mendukung hak pasien dan keluarga untuk mendapatkan second opinion dalam pengobatannya.