5 0 299 KB
S.O.P (STANDARD OPERATING PROCEDURE)
SERTIFIKASI KOMPETENSI
LSP P1 SMK NEGERI1 BUKATEJA STATUS DISTRIBUSI
TERKENDALI
√
TIDAK TERKENDALI
SALINAN
0
NOMOR EDISI
01
TANGGAL EDISI
TIPE DOKUMEN
S.O.P
TANGGAL REVISI
NOMOR DOKUMEN
SOP-05
31-03-2016
1 2 3 4 5 6
PERHATIAN Dokumen ini hanya sah sebagai dokumen yang terkendali apabila terdapat stempel/contreng “TERKENDALI”. Pemegang dokumen Panduan Mutu ini hendaknya memeriksakan kepada Kepala Manajemen Mutu LSP-P1 SMK NEGERI 1 BUKATEJA untuk memastikan bahwa dokumen ini telah aman dari segala perubahan. Dokumen ini tidak boleh disalin/dikopi atau digunakan untuk keperluan komersial atau tujuan lain baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin tertulis dari Ketua LSP- P1 SMK NEGERI 1 BUKATEJA
STANDARD OPERATING PROCEDURE
SERTIFIKASI KOMPETENSI
No. Dokumen
:
SOP/STK/201/7.1.1
Edisi/Revisi Tanggal Berlaku Halaman
: : :
01/00 19 Maret 2016 2 dari 5
DAFTAR DISTRIBUSI
Nomor Copy
Penerima
00
Master disimpan oleh Manajer Manajemen Mutu
01
Ketua Dewan Pengarah
02
Ketua LSP P1 SMK NEGERI 1 BUKATEJA
03
Bagian Mutu
04
Bagian Teknis Sertifikasi
05
Bagian Adminitrasi
06
BNSP
SEJARAH REVISI
Revisi
Tanggal
Deskripsi Perubahan
0
31 Maret 2016
Edisi Pertama
Keterangan
STANDARD OPERATING PROCEDURE
SERTIFIKASI KOMPETENSI
No. Dokumen
:
SOP/STK/201/7.1.1
Edisi/Revisi Tanggal Berlaku Halaman
: : :
01/00 19 Maret 2016 3 dari 5
1. Tujuan
: Memastikan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Kompetensi oleh LSP-P1 SMK
2. Ruang lingkup
NEGERI 1 BUKATEJA yang tertelusuri dan absah sesuai dengan Pedoman BNSP 201 / PM.Klausul 9 dan Regulasi Teknis terkait. : Lingkup proses adalah sejak penerimaan permohonan hingga terbit sertifikat.
3. Koordinator
: Manager Sertifkasi dan asessmen Kompetensi
4. Acuan
: PBNSP 201, Panduan Mutu LSP Klausul 9
5. Proses Prosedur
:
LANGKAH PROSEDUR
MEDIA & KELUARAN
PENANGGUNG JAWAB
1. Menerima Permohonan Sertifikasi Instruksi Kerja: 1.1 Berikan Informasi tentang persyaratan, bukti-bukti, jenis bukti, aturan bukti, dan proses sertifikasi kompetensi. 1.2 Berikan Formulir permohonan dan asesmen mandiri yang harus diisi oleh calon peserta. 1.3 Kaji fisibilitas asesmen. 1.4 Identifikasi tetapkan TUK.
1. Brosur Skema sertifikasi. 2. Formulir permohonan FR-APL 01 3. Formulir Asesmen Mandiri FR-APL 02
Manager Sertifikasi
4. Hasil kajian fisibilitas rencana asesmen (FR-MMA-01). 5. Surat penugasan asesor 6. Jadwal asesmen.
1.5 Pilih asesor dan tugaskan asesor.
1.6 Buat jadwal asesmen dan konfirmasikan dengan asesor dan asesi.
2. Mengkaji Kelengkapan Dokumen
Persyaratan Asesi Instruksi Kerja: 2.1. Review rekaman formulir permohonan peserta dan beri rekomendasi tindak lanjutnya.
1.
Rekaman permohonan (FRAPL-01)
2.
Rekaman Asesmen Mandiri rekomendasi asesor (FR-APL02)
3.
Hasil kajian fisibilitas rencana asesmen dan pengorganisasian asesmen (FR-MMA-01).
4.
Hasil penyesuaian rencana dan perangkat asesmen, bila ada.
2.2. Review Rencana dan pengorganisasian Asesmen 2.3. Review Perangkat asesmen. 2.4. Lakukan konsultasi pra-uji dengan asesi 2.5. Lakukan penyesuaian yang wajar, bila diperlukan 2.6. R.eview hasil asesmen mandiri dan beri rekomendasi tindak lanjut asesmen.
Asesor Kompetensi
STANDARD OPERATING PROCEDURE
SERTIFIKASI KOMPETENSI
No. Dokumen
:
SOP/STK/201/7.1.1
Edisi/Revisi Tanggal Berlaku Halaman
: : :
01/00 19 Maret 2016 4 dari 5
2.7. Lakukan pengorganisasian dan jadwal asesmen.
3. Menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Instruksi Kerja: 3.1. Siapkan sumberdaya asesmen. 3.2. Undang peserta asesmen
1.
Konfirmasi TUK
2.
Undangan asesi
3.
Perangkat asesmen yang akan digunakan.(FR-MPA-01)
Asesor Kompetensi
3.3. Laksanakan asesmen sesuai SOP
4. Menetapkan Keputusan Hasil Asesmen 1. Rekaman umpan balik
Instruksi Kerja: 4.1.Lakukan Umpan balik kepada peserta 4.2.Umpan balik dari peserta
2. Rekaman Keputusan Asesmen 3. Rekaman Hasil kaji ulang asesmen
Asesor Kompetensi
4.3.Catatan Pelaksanaan Asesmen 4.4.Memberikan rekomendasi hasil asesmen 4.5.Kaji Ulang Asesmen 4.6.Sampaikan laporan kepada Manajer Sertifikasi
5. Membuat Keputusan Sertifikat Kompetensi Instruksi Kerja:
1. Sertifikat Kompetensi
5.1. Verifikasi proses, dan rekomendasi hasil asesmen 5.2. Informasikan penggunaan sertifikasi dan minta kesanggupan asesi untuk menandatangani dan mentaati penggunaan sertifikat.
2. Informasi penggunaan pemeliharaan sertifikat.
dan
Asesor Kompetensi
3. Rekaman kesanggupan pemegang sertifkat (FR-SER-01.10)
5.3. Informasikan pemegang sertifikat untuk mengikuti surveilan. Dibuat oleh : Nurkhan, S.Pd. Tgl. 16-03-2016
Diperiksa oleh : Rinto Triyono, S.T Tgl. 16-03-2016
Disetujui oleh : Roniatun Purwaningsih, S.Kom. Tgl. 16-03-2016
Manager Administrasi & Keuangan
Manager Manajemen Mutu
Direktur LSP-P1 SMK Negeri 1 Bukateja