18 0 78 KB
Satuan Pengawas Internal
SOP
No. Kode
:
Terbitan
:
No. Risi
UPT BLUD PUSKESMA S GUNUNGS ARI 1.Pengertian
2.Tujuan
Ditetapkan Oleh Pimpinan UPT BLUD Puskesmas
:
Tgl. Mulai Berlaku : Halaman
:
Akmal Rosamali, S.Kep NIP. 19711119 199203 1 006
Satuan pengawas internal adalah Suatu badan yang bertugas untuk mencegah secara dini tindakan yang akan menyimpang dari jalur pencapaian tujuan organisasi,lembaga, atau perusahaan. Sebagai Acuan dalam menerapankan langkah-langkah, puskesmas sebagai sebuah organisasi juga memiliki tujuan-tujuan yang harus dicapai , dalam hal ini adalah pemberi layanan kesehatan yang bermutu terhadap para pelangan yang baik internal maupun eksternal. SPI sebagai tugas pokok peranya, maka organisasi dapat mencegah terjadinya kehilangan uang menjaga aset dari tindakan korupsi,kelalaian, kebiasaan salah yang dibenarkan penyimpangan kekurangan dan pemborosan yang pada akhirnya organisasi dihindarkan dari kerugian-kerugian.
3.Kebijakan
Pimpinan UPT BLUD Puskesmas No. 31/P.GNS/V/2015 Tentang Peraturan internal yang berisi peraturan bagi karyawan dalam pelaksanaan upaya puskesmas
4.Referensi 5.Alat dan Bahan
Permekes No 75 Tentang Puskesmas .
6.Prosedur
1. Membuat Jadwal Kegiatan SPI
1. Komputer ,ATK,Chek List SPI
2. Tim SPI yang dijadwalkan membawa format yang sudah adadan mengisinya. 3. Hasil dari monitoring atau pengamatan tim SPI : dibicarakan oleh tim kecil SPI UPT BLUD Puskesmas dan disampaikan hasilnya pada saat minilokakarya bulanan, apakah ada penyimpangan bila ada perlu diidentifikasi masalah penyebabnya. 4. Hasil temuan difedbackan pada semua staf yang terlibat pada saat miniloka karya. 7.Unit Terkait
Semua program
8.Dokumen Terkait
Pedoman Penilaian Kinerja