14 0 276 KB
PEREKRUTAN ANGGOTA SPI No. Dokumen
No.Revisi
Halaman
01/SPI/SPO/RSNH/VII/2013
1/ 1 Ditetapkan
Tanggal Terbit:
SPO
Direktur,
15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry
Pengertian
: Pedoman untuk merekut anggota baru yang kompatibel sebagai anggota SPI yang bertanggung jawab
Tujuan
: Terbentuknya badan SPI yang berisikan anggota yang kompatibel dan penuh tanggung jawab
Kebijakan
: SK Direktur No : 260/RSNH/SK-DIR/VII/2013 tentang Kebijakan Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Satuan Pemeriksa Internal (SPI)
Prosedur
: 1. Calon anggota mengajukan surat lamaran ditujukan kepada Direktur RS Nur Hidayah 2. Calon anggota diseleksi melalui seleksi wawancara yang dilakukan oleh Direktur dan Ketua SPI 3. Calon anggota yang terpilih ditetapkan sebagai anggota dan diberi materi SPI 4. Anggota baru yang sudah terpilih mempresentasikan materi SPI kepada seluruh jajaran manajemen 7 hari terhitung setelah anggota tersebut ditetapkan sebagai anggota SPI. 5. Anggota baru bekerja setelah presentasi dinyatakan berhasil oleh manajemen melalui voting. Apabila dinyatakan belum berhasil, maka anggota baru wajib mengulang presentasi 7 hari terhitung setelah presentasi awal, begitu seterusnya sampai dinyatakan berhasil oleh manajemen.
Unit Terkait
: Direktur, Jajaran Manajemen, Tim SPI
PERENCANAAN PROGRAM KERJA SPI TAHUNAN No. Dokumen
No.Revisi
Halaman
02/SPI/SPO/RSNH/VII/2013
1/ 2 Ditetapkan
SPO
Direktur,
Tanggal Terbit: 15 Juli 2013
Dr. Arrus Ferry Pengertian
: Pedoman dalam merencanakan program untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab SPI selama satu tahun.
Tujuan
: Terselenggaranya kegaiatan audit yang konsisten dan sesuai dengan program yang telah dibuat.
Kebijakan
: SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013
Tentang Program
Kerja Satuan Pemeriksa Internal Prosedur
: 1. Seluruh tim SPI melaksanakan rapat untuk membahas program SPI tahunan. 2. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan SPI perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Tujuan,
jenis
dan
luasnya
cakupan
kerja,
jadual
pelaksanaan, pelaporan sertalokasi audit. 2) Ketentuan mengenai ukuran keberhasilan kinerja dan indikator kinerja yang terdapat pada tiap kegiatan atau program audit. 3) Ketersediaan anggaran, waktu, jumlah personalia dan peralatan lainnya. 4) Program untuk kebutuhan sumber daya manusia dan program pengembangan yang meliputi: -
Uraian tugas setiap auditor internal.
-
Persyaratan kualifikasi dan kemampuan individu dari setiap auditor internal
PERENCANAAN PROGRAM KERJA SPI TAHUNAN
No. Dokumen
No.Revisi
Halaman
02/SPI/SPO/RSNH/VII/2013
0
2/2
-
Program pelatihan dan pengembangan bagi setiap auditor internal.
-
Penilaian kinerja, tiap auditor
coaching dan konseling
bagi
internal sebagai bagian dari proses
pengembangan profesionalisme para auditor internal. 3. Unit Terkait
Program Kerja SPI Tahunan disahkan oleh Direktur
: Direktur, Tim SPI
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA SPI No. Dokumen
No.Revisi
Halaman
03/SPI/SPO/RSNH/VII/2013
1/ 1 Ditetapkan
Tanggal Terbit:
SPO
Direktur,
15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry
Pengertian
: Pedoman dalam melaksanakan penelitian Standar Pelayanan Minimal dan Monitoring Harian
Tujuan
: Sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan penelitian
Kebijakan
: SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013
Tentang Program
Kerja Satuan Pemeriksa Internal Prosedur
: 1. Pelaksanaan penelitian sesuai dengan jadwal & cara yang telah ditetapkan sesuai dengan Program Kerja SPI Tahunan 2. Penelitian standar pelayanan minimal dilakukan oleh tim SPI 3. Hasil penelitian dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dan telah disetujui oleh pihak manajemen/ Direksi RS
Unit Terkait
:
Tim SPI,UGD, Rajal, Ranap, OK, Persalinan & Perinatologi, Rontgen, Laboratorium, Rehab Medik, farmasi, Gizi, Transfusi Darah, GAKIN, Rekam Medik, Pengolahan Limbah, Ambulance, Pemulasaran jenazah, IPSRS, Loundry, PPI
PENENTUAN INDIKATOR SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMAL) No. Dokumen
No.Revisi
Halaman
04/SPI/SPO/RSNH/VII/2013
1/ 1 Ditetapkan
Tanggal Terbit:
SPO
Direktur,
15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry
Pengertian
: Sebagai pedoman dalam pelaksanaan penelitian yang kaitannya dengan pencapaian target hasil penelitian
Tujuan
: Sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan penelitian SPM
Kebijakan
: 1) Kepmenkes RI Nomor 129/Menkes/SK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 2) SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013 Tentang Program Kerja Satuan Pemeriksa Internal
Prosedur
: 1. Tim SPI melihat hasil pencapaian standar pelayanan minimal tahun sebelumnya. 2. Melakukan penyesuaian indikator atau target pencapaian terhadap indikator standar pelayanan minimal yang baru 3. Indikator SPM baru disampaikan pada pihak manajemen RS 4. Pernyataan persetujuan oleh pihak manajemen/ direksi RS
Unit Terkait
:
Tim SPI, UGD, Rajal, Ranap, OK, Persalinan & Perinatologi, Rontgen, Laboratorium, Rehab Medik, farmasi, Gizi, Transfusi Darah, GAKIN, Rekam Medik, Pengolahan Limbah, Ambulance, Pemulasaran jenazah, IPSRS, Loundry, PPI
SURVEI KEPUASAN PASIEN No. Dokumen
No.Revisi
Halaman
05/SPI/SPO/RSNH/VII/2013
1/ 3 Ditetapkan
Tanggal Terbit:
SPO
Direktur,
15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry
Pengertian
:
Tata cara pelaksanaan penelitian mutu layanan tentang angka kepuasan pelanggan terhadap kinerja Unit Rawat Inap dengan menggunakan form kepuasan
Tujuan
:
Memberikan panduan tata cara penelitian mutu sehingga dapat dilaksanakan dengan benar dan terarah
Kebijakan / Referensi
:
1. Menkes No : 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 2. SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013 Tentang Program Kerja Satuan Pemeriksa Internal
Prosedur
Pasien dirawat inap selama ≥ 2 hari Petugas menyiapkan form kepuasan pasien rawat inap Petugas mendatangi pasien Petugas mengucapkan salam dan memperkenalkan diri Petugas menjelaskan cara pengisian form kepuasan kepada pasien atau keluarga pasien 6. Petugas menawarkan apakah form kepuasan akan diisi sendiri atau dibantu untuk mengisi oleh petugas a. Diisi sendiri b. Dibantu petugas 7. Pasien / Keluarga pasien / Petugas mengisi form kepuasan 8. Petugas mereview dan memastikan semua pertanyaan dalam check list form kepuasan sudah terisi 9. Petugas meminta tanda tangan persetujuan kepada responden 10. Petugas mengucapkan terimakasih 1. 2. 3. 4. 5.
SURVEI KEPUASAN PASIEN No. Dokumen 05/SPI/SPO/RSNH/VII/2013
No.Revisi
Halaman 2/3
11. Petugas meminta maaf jika pelayanan di RS Nur Hidayah masih banyak kekurangan dan akan segera disampaikan pada bagian yang terkait untuk segera ditindaklanjuti 12. Petugas menyampaikan ” silahkan misalnya nanti ada masukan untuk RS Nur Hidayah bisa disampaikan pada nomor yang sudah ditempel Petugas merekap semua kuesioner yang didapat pada hari tersebut 13. Petugas melakukan dokumentasi & rekapitulasi form kepuasan Unit Terkait
:
Rawat Inap
Dokumen Terkait
:
Formulir Kepuasan
Diagram Alir
:
SURVEI KEPUASAN PASIEN No.Revisi
No. Dokumen
Halaman 3/3
05/SPI/SPO/RSNH/VII/2013 Pasien Ranap ≥ 2 hari
Siapkan form kepuasan Ranap Petugas mendatangi pasien Mengucapkan salam & memperkenalkan diri menjelaskan cara pengisian form kepuasan menawarkan apakah form kepuasan akan diisi sendiri atau dibantu petugas
Diisi sendiri
Dibant u petuga s
Pasien/ keluarga pasien/ Petugas mengisi form kepuasan
Memastikan semua checklist sudah terisi Minta tanda tangan persetujuan Mengucapkan terimakasih meminta maaf jika pelayanan di RS Nur Hidayah masih banyak kekurangan Jika ada masukan lagi bisa disampaikan melalui no telp yang sudah ditempel Dokumentasi & Rakapitulasi hasil survei
MONITORING PROSES LAYANAN DAN ASPEK FISIK No. Dokumen
No.Revisi
Halaman
06/SPI/SPO/RSNH/VII/2013
1/ 1 Ditetapkan
Tanggal Terbit:
SPO
Direktur,
15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry
Pengertian
: Sebagai pedoman dalam melaksanakan penelitian dalam layanan dan aspek fisik
Tujuan
: Sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan penelitian dalam layanan dan aspek fisik
Kebijakan
: SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013
Tentang Program
Kerja Satuan Pemeriksa Internal Prosedur
: 1. Pelaksanaan penelitian sesuai dengan cara yang telah ditetapkan 2. Penelitian dalam layanan dan aspek fisik dilakukan oleh tim SPI 3. Hasil penelitian dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dan telah disetujui oleh pihak manajemen/ Direksi RS
Unit Terkait
:
Tim SPI, UGD, Rajal, Ranap, OK, Persalinan & Perinatologi, Rontgen, Laboratorium, Rehab Medik, farmasi, Gizi, Transfusi Darah, GAKIN, Rekam Medik, Pengolahan Limbah, Ambulance, Pemulasaran jenazah, IPSRS, Loundry, PPI
PELAPORAN HASIL PENELITIAN No. Dokumen
No.Revisi
Halaman
07/SPI/SPO/RSNH/VII/2013
1/ 1 Ditetapkan
Tanggal Terbit:
SPO
Direktur,
15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry
Pengertian
: Sebagai pedoman dalam melaksanakan pelaporan hasil penelitian
Tujuan
: Sebagai bahan acuan dalam pelaporan hasil penelitian
Kebijakan
: SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013
Tentang Program
Kerja Satuan Pemeriksa Internal Prosedur
: 1. Laporan hasil penelitian mengungkapkan hal-hal sebagai berikut : -
Hal-hal yang masih merupakan masalah dan belum dapat terselesaikan hingga saat audit berakhir.
-
Pengakuan terhadap prestasi kerja auditee, hasil perbaikan yang telah dilaksanakan terutama bila perbaikan ini dapat diterapkan pada bagian lain.
-
Rekomendasi tindak lanjut bila memang ada hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan pada proses kerja auditee.
2. Ketua SPI me-review dan menyetujaui laporan hasil penelitian 3. Hasil penelitian dilaporkan kepada Direktur untuk disahkan dan ditembuskan kepada Dewan Pengawas Unit Terkait
:
Direktur, Tim SPI,UGD, Rajal, Ranap, OK, Persalinan & Perinatologi, Rontgen, Laboratorium, Rehab Medik, farmasi, Gizi, Transfusi Darah, GAKIN, Rekam Medik, Pengolahan Limbah, Ambulance, Pemulasaran jenazah, IPSRS, Loundry, PPI
TINDAK LANJUT HASIL PENELITIAN No. Dokumen
No.Revisi
Halaman
08/SPI/SPO/RSNH/VII/2013
1/ 1 Ditetapkan
Tanggal Terbit:
SPO
Direktur,
15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry
Pengertian
: Sebagai pedoman dalam melaksanakan tindak lanjut hasil penelitian
Tujuan
: Sebagai bahan acuan dalam tindak lanjut hasil penelitian
Kebijakan
: SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013
Tentang Program
Kerja Satuan Pemeriksa Internal Prosedur
: 1. Tim SPI melakukan pemeriksaan sehubungan dengan tindak lanjut hasil penelitian. 2. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan jangka waktu perbaikan yang diberikan kepada unit terkait 3. Ketua SPI melaporkan kepada Direktur jika unit yang terkait tidak melaksanakan rekomendasi yang telah ditetapkan
Unit Terkait
:
Direktur, Tim SPI,UGD, Rajal, Ranap, OK, Persalinan & Perinatologi, Rontgen, Laboratorium, Rehab Medik, farmasi, Gizi, Transfusi Darah, GAKIN, Rekam Medik, Pengolahan Limbah, Ambulance, Pemulasaran jenazah, IPSRS, Loundry, PPI