Spo Spi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEREKRUTAN ANGGOTA SPI No. Dokumen



No.Revisi



Halaman



01/SPI/SPO/RSNH/VII/2013



1/ 1 Ditetapkan



Tanggal Terbit:



SPO



Direktur,



15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry



Pengertian



: Pedoman untuk merekut anggota baru yang kompatibel sebagai anggota SPI yang bertanggung jawab



Tujuan



: Terbentuknya badan SPI yang berisikan anggota yang kompatibel dan penuh tanggung jawab



Kebijakan



: SK Direktur No : 260/RSNH/SK-DIR/VII/2013 tentang Kebijakan Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Satuan Pemeriksa Internal (SPI)



Prosedur



: 1. Calon anggota mengajukan surat lamaran ditujukan kepada Direktur RS Nur Hidayah 2. Calon anggota diseleksi melalui seleksi wawancara yang dilakukan oleh Direktur dan Ketua SPI 3. Calon anggota yang terpilih ditetapkan sebagai anggota dan diberi materi SPI 4. Anggota baru yang sudah terpilih mempresentasikan materi SPI kepada seluruh jajaran manajemen 7 hari terhitung setelah anggota tersebut ditetapkan sebagai anggota SPI. 5. Anggota baru bekerja setelah presentasi dinyatakan berhasil oleh manajemen melalui voting. Apabila dinyatakan belum berhasil, maka anggota baru wajib mengulang presentasi 7 hari terhitung setelah presentasi awal, begitu seterusnya sampai dinyatakan berhasil oleh manajemen.



Unit Terkait



: Direktur, Jajaran Manajemen, Tim SPI



PERENCANAAN PROGRAM KERJA SPI TAHUNAN No. Dokumen



No.Revisi



Halaman



02/SPI/SPO/RSNH/VII/2013



1/ 2 Ditetapkan



SPO



Direktur,



Tanggal Terbit: 15 Juli 2013



Dr. Arrus Ferry Pengertian



: Pedoman dalam merencanakan program untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab SPI selama satu tahun.



Tujuan



: Terselenggaranya kegaiatan audit yang konsisten dan sesuai dengan program yang telah dibuat.



Kebijakan



: SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013



Tentang Program



Kerja Satuan Pemeriksa Internal Prosedur



: 1. Seluruh tim SPI melaksanakan rapat untuk membahas program SPI tahunan. 2. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan SPI perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Tujuan,



jenis



dan



luasnya



cakupan



kerja,



jadual



pelaksanaan, pelaporan sertalokasi audit. 2) Ketentuan mengenai ukuran keberhasilan kinerja dan indikator kinerja yang terdapat pada tiap kegiatan atau program audit. 3) Ketersediaan anggaran, waktu, jumlah personalia dan peralatan lainnya. 4) Program untuk kebutuhan sumber daya manusia dan program pengembangan yang meliputi: -



Uraian tugas setiap auditor internal.



-



Persyaratan kualifikasi dan kemampuan individu dari setiap auditor internal



PERENCANAAN PROGRAM KERJA SPI TAHUNAN



No. Dokumen



No.Revisi



Halaman



02/SPI/SPO/RSNH/VII/2013



0



2/2



-



Program pelatihan dan pengembangan bagi setiap auditor internal.



-



Penilaian kinerja, tiap auditor



coaching dan konseling



bagi



internal sebagai bagian dari proses



pengembangan profesionalisme para auditor internal. 3. Unit Terkait



Program Kerja SPI Tahunan disahkan oleh Direktur



: Direktur, Tim SPI



PELAKSANAAN PROGRAM KERJA SPI No. Dokumen



No.Revisi



Halaman



03/SPI/SPO/RSNH/VII/2013



1/ 1 Ditetapkan



Tanggal Terbit:



SPO



Direktur,



15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry



Pengertian



: Pedoman dalam melaksanakan penelitian Standar Pelayanan Minimal dan Monitoring Harian



Tujuan



: Sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan penelitian



Kebijakan



: SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013



Tentang Program



Kerja Satuan Pemeriksa Internal Prosedur



: 1. Pelaksanaan penelitian sesuai dengan jadwal & cara yang telah ditetapkan sesuai dengan Program Kerja SPI Tahunan 2. Penelitian standar pelayanan minimal dilakukan oleh tim SPI 3. Hasil penelitian dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dan telah disetujui oleh pihak manajemen/ Direksi RS



Unit Terkait



:



Tim SPI,UGD, Rajal, Ranap, OK, Persalinan & Perinatologi, Rontgen, Laboratorium, Rehab Medik, farmasi, Gizi, Transfusi Darah, GAKIN, Rekam Medik, Pengolahan Limbah, Ambulance, Pemulasaran jenazah, IPSRS, Loundry, PPI



PENENTUAN INDIKATOR SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMAL) No. Dokumen



No.Revisi



Halaman



04/SPI/SPO/RSNH/VII/2013



1/ 1 Ditetapkan



Tanggal Terbit:



SPO



Direktur,



15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry



Pengertian



: Sebagai pedoman dalam pelaksanaan penelitian yang kaitannya dengan pencapaian target hasil penelitian



Tujuan



: Sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan penelitian SPM



Kebijakan



: 1) Kepmenkes RI Nomor 129/Menkes/SK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 2) SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013 Tentang Program Kerja Satuan Pemeriksa Internal



Prosedur



: 1. Tim SPI melihat hasil pencapaian standar pelayanan minimal tahun sebelumnya. 2. Melakukan penyesuaian indikator atau target pencapaian terhadap indikator standar pelayanan minimal yang baru 3. Indikator SPM baru disampaikan pada pihak manajemen RS 4. Pernyataan persetujuan oleh pihak manajemen/ direksi RS



Unit Terkait



:



Tim SPI, UGD, Rajal, Ranap, OK, Persalinan & Perinatologi, Rontgen, Laboratorium, Rehab Medik, farmasi, Gizi, Transfusi Darah, GAKIN, Rekam Medik, Pengolahan Limbah, Ambulance, Pemulasaran jenazah, IPSRS, Loundry, PPI



SURVEI KEPUASAN PASIEN No. Dokumen



No.Revisi



Halaman



05/SPI/SPO/RSNH/VII/2013



1/ 3 Ditetapkan



Tanggal Terbit:



SPO



Direktur,



15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry



Pengertian



:



Tata cara pelaksanaan penelitian mutu layanan tentang angka kepuasan pelanggan terhadap kinerja Unit Rawat Inap dengan menggunakan form kepuasan



Tujuan



:



Memberikan panduan tata cara penelitian mutu sehingga dapat dilaksanakan dengan benar dan terarah



Kebijakan / Referensi



:



1. Menkes No : 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 2. SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013 Tentang Program Kerja Satuan Pemeriksa Internal



Prosedur



Pasien dirawat inap selama ≥ 2 hari Petugas menyiapkan form kepuasan pasien rawat inap Petugas mendatangi pasien Petugas mengucapkan salam dan memperkenalkan diri Petugas menjelaskan cara pengisian form kepuasan kepada pasien atau keluarga pasien 6. Petugas menawarkan apakah form kepuasan akan diisi sendiri atau dibantu untuk mengisi oleh petugas a. Diisi sendiri b. Dibantu petugas 7. Pasien / Keluarga pasien / Petugas mengisi form kepuasan 8. Petugas mereview dan memastikan semua pertanyaan dalam check list form kepuasan sudah terisi 9. Petugas meminta tanda tangan persetujuan kepada responden 10. Petugas mengucapkan terimakasih 1. 2. 3. 4. 5.



SURVEI KEPUASAN PASIEN No. Dokumen 05/SPI/SPO/RSNH/VII/2013



No.Revisi



Halaman 2/3



11. Petugas meminta maaf jika pelayanan di RS Nur Hidayah masih banyak kekurangan dan akan segera disampaikan pada bagian yang terkait untuk segera ditindaklanjuti 12. Petugas menyampaikan ” silahkan misalnya nanti ada masukan untuk RS Nur Hidayah bisa disampaikan pada nomor yang sudah ditempel Petugas merekap semua kuesioner yang didapat pada hari tersebut 13. Petugas melakukan dokumentasi & rekapitulasi form kepuasan Unit Terkait



:



Rawat Inap



Dokumen Terkait



:



Formulir Kepuasan



Diagram Alir



:



SURVEI KEPUASAN PASIEN No.Revisi



No. Dokumen



Halaman 3/3



05/SPI/SPO/RSNH/VII/2013 Pasien Ranap ≥ 2 hari



Siapkan form kepuasan Ranap Petugas mendatangi pasien Mengucapkan salam & memperkenalkan diri menjelaskan cara pengisian form kepuasan menawarkan apakah form kepuasan akan diisi sendiri atau dibantu petugas



Diisi sendiri



Dibant u petuga s



Pasien/ keluarga pasien/ Petugas mengisi form kepuasan



Memastikan semua checklist sudah terisi Minta tanda tangan persetujuan Mengucapkan terimakasih meminta maaf jika pelayanan di RS Nur Hidayah masih banyak kekurangan Jika ada masukan lagi bisa disampaikan melalui no telp yang sudah ditempel Dokumentasi & Rakapitulasi hasil survei



MONITORING PROSES LAYANAN DAN ASPEK FISIK No. Dokumen



No.Revisi



Halaman



06/SPI/SPO/RSNH/VII/2013



1/ 1 Ditetapkan



Tanggal Terbit:



SPO



Direktur,



15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry



Pengertian



: Sebagai pedoman dalam melaksanakan penelitian dalam layanan dan aspek fisik



Tujuan



: Sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan penelitian dalam layanan dan aspek fisik



Kebijakan



: SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013



Tentang Program



Kerja Satuan Pemeriksa Internal Prosedur



: 1. Pelaksanaan penelitian sesuai dengan cara yang telah ditetapkan 2. Penelitian dalam layanan dan aspek fisik dilakukan oleh tim SPI 3. Hasil penelitian dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dan telah disetujui oleh pihak manajemen/ Direksi RS



Unit Terkait



:



Tim SPI, UGD, Rajal, Ranap, OK, Persalinan & Perinatologi, Rontgen, Laboratorium, Rehab Medik, farmasi, Gizi, Transfusi Darah, GAKIN, Rekam Medik, Pengolahan Limbah, Ambulance, Pemulasaran jenazah, IPSRS, Loundry, PPI



PELAPORAN HASIL PENELITIAN No. Dokumen



No.Revisi



Halaman



07/SPI/SPO/RSNH/VII/2013



1/ 1 Ditetapkan



Tanggal Terbit:



SPO



Direktur,



15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry



Pengertian



: Sebagai pedoman dalam melaksanakan pelaporan hasil penelitian



Tujuan



: Sebagai bahan acuan dalam pelaporan hasil penelitian



Kebijakan



: SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013



Tentang Program



Kerja Satuan Pemeriksa Internal Prosedur



: 1. Laporan hasil penelitian mengungkapkan hal-hal sebagai berikut : -



Hal-hal yang masih merupakan masalah dan belum dapat terselesaikan hingga saat audit berakhir.



-



Pengakuan terhadap prestasi kerja auditee, hasil perbaikan yang telah dilaksanakan terutama bila perbaikan ini dapat diterapkan pada bagian lain.



-



Rekomendasi tindak lanjut bila memang ada hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan pada proses kerja auditee.



2. Ketua SPI me-review dan menyetujaui laporan hasil penelitian 3. Hasil penelitian dilaporkan kepada Direktur untuk disahkan dan ditembuskan kepada Dewan Pengawas Unit Terkait



:



Direktur, Tim SPI,UGD, Rajal, Ranap, OK, Persalinan & Perinatologi, Rontgen, Laboratorium, Rehab Medik, farmasi, Gizi, Transfusi Darah, GAKIN, Rekam Medik, Pengolahan Limbah, Ambulance, Pemulasaran jenazah, IPSRS, Loundry, PPI



TINDAK LANJUT HASIL PENELITIAN No. Dokumen



No.Revisi



Halaman



08/SPI/SPO/RSNH/VII/2013



1/ 1 Ditetapkan



Tanggal Terbit:



SPO



Direktur,



15 Juli 2013 Dr. Arrus Ferry



Pengertian



: Sebagai pedoman dalam melaksanakan tindak lanjut hasil penelitian



Tujuan



: Sebagai bahan acuan dalam tindak lanjut hasil penelitian



Kebijakan



: SK Direktur No : 261/RSNH/SK-DIR/VII/2013



Tentang Program



Kerja Satuan Pemeriksa Internal Prosedur



: 1. Tim SPI melakukan pemeriksaan sehubungan dengan tindak lanjut hasil penelitian. 2. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan jangka waktu perbaikan yang diberikan kepada unit terkait 3. Ketua SPI melaporkan kepada Direktur jika unit yang terkait tidak melaksanakan rekomendasi yang telah ditetapkan



Unit Terkait



:



Direktur, Tim SPI,UGD, Rajal, Ranap, OK, Persalinan & Perinatologi, Rontgen, Laboratorium, Rehab Medik, farmasi, Gizi, Transfusi Darah, GAKIN, Rekam Medik, Pengolahan Limbah, Ambulance, Pemulasaran jenazah, IPSRS, Loundry, PPI