18 0 75 KB
SUPERVISI FASILITATIF No.Dokumen : 441/
SOP
No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 26 Januari 2018 Halaman : 1/2
PUSKESMAS KALIBARU KULON
1. Pengertian
/ADM-SOP/I/2018
Hj.Yatianiningsih,Skep.Ns. Mkes Nip 197711232005012008
………………………………………..
Suatu Proses pengarahan, bantuan dan pelatihan yang mendorong peningkatan kinerja dalam pelayanan bermutu yang dilakukan dalam sebuah siklus berkesinambungan serta implementasinya menggunakan daftar tilik sebagai penilaian terhadap ukuran standar pelayanan.
2. Tujuan
1. Perbaikan kinerja dan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan menilai kepatuhan terhadap standar. 2. Meningkatkan kinerja dan kemandirian tenaga kesehatan di puskesmas, poskesdes/polindes dan Pustu 3. Meningkatkan mutu secara keseluruhan
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Nomor: 440/
/ADM-SK/I/2018 Tentang Jenis-Jenis
Pelayanan Puskesmas Kalibaru Kulon tahun 2018 4. Referensi
4.1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 4.2 Manual Mutu
5. Prosedur
5.1 Persiapan 5.1.1 5.1.2
Membuat jadwal kegiatan Alat : Daftar tilik penilaian
5.2 Pelaksanaan 5.2.1
Penanggung jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jaringan Pelayanan Kesehatan bersama Kepala Puskesmas melakukan kunjungan kepada bidan desa dan pustu
5.2.2
Penanggung jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jaringan Pelayanan Kesehatan bersama TIM juga melakukan kajian mandiri terhadap program KIA/KB dan Pelayan Pustu dengan menggunakan daftar tilik yang ada.
5.2.3
Penanggung jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jaringan Pelayanan Kesehatan kemudian melakukan rekapitulasi hasil kajian
5.2.4
Memberikan bimbingan untuk proses yang tidak memenuhi standar.
5.2.5
Membuat laporan Hasil kajian Supervisi Fasilitatif
6. Bagan Alir Persiapan: Daftar Tilik
Melaksanakan kunjungan suprevisi
Melaksanakan kajian mandiri terhadap program yang di supervisi
Merekapitulasi hasil kajian
Membuat laporan hasil kegiatan Supervisi
7. Hal-hal
Memberikan bimbingan untuk proses yang belum memenuhi standar
yang
perlu
7.1 SOP pelayanan di Jaringan pelayanan puskesmas
diperhatikan 8. Unit Terkait
1. Program KIA/KB
9. Dokumen
9.1 Manua Mutu
2. Poskesdes/Polindes 3. Pustu
terkait 10. Rekaman historis perubahan
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl.
Mulai
diberlakukan.