16 0 199 KB
SURVEY MAWAS DIRI No. : Dokumen
.SOP/UKM/ 429.114.38/2018
:0 SOP No. Revisi Tanggal : Terbit Halaman : 1/2
2018
PUSKESMAS SEPANJANG
1. Pengertian
ARIS PRASETYO.,S.Kep.Ners. NIP.197001221998011004
Survey Mawas Diri adalah kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk memperoleh data masalah yang ada di lingkungannya masing-masing
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelaksanaan survey mawas diri
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No : 188.4/
/429.114.38/2018 Tentang
Kewajiban Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana untuk memfasilitasi peran serta masyarakat. 4. Referensi
Peraturan Meneteri Kesehatan No. 65 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan
dan
pembinaan
pemberdayaan
masyarakat
bidang
kesehatan. 5. Prosedur
1. Penanggung jawab program dan pelaksana kegiatan program menyusun daftar pertanyaan 2. Penanggung jawab program dan pelaksana kegiatan program menentukan Kriteria responden, termasuk cakupan wilayah & jumlah KK 3. Penanggung jawab program menunjuk pelaksana SMD 4. Pelaksana kegiatan program menjelaskan tahapan kegiatan dan cara pengisian instrumen SMD kepada petugas yang ditunjuk untuk melakukan SMD 5. Pelaksana kegiatan SMD melakukan interview / wawancara terhadap Responden 6. Pelaksana kegiatan SMD melakukan Pengamatan terhadap rumahtangga & lingkungan 7. Pelaksana kegiatan SMD melakukan rekapitulasi hasil pengamatan 8. Pelaksana SMD bersama tokoh masyarakat mengolah data yang telah dikumpulkan, 9. Pelaksana SMD bersama tokoh masyarakat melakukan analisa data dan
menentukan
prioritas
masalah
dibawah
bimbingan
bidan
desa/petugas Puskesmas, 10. Pelaksana SMD menyusun laporan hasil SMD sebagai bahan untuk
MMD. 6. Bagan Alir
-
7. Unit Terkait
Penanggung jawab program dan Pelaksana Program
8. Dokumen Terkait 9. Rekam Historis Perubahan
-
NO.
Yang diubah
Isi Perubahan
Tgl mulai diberlakukan
SOP SURVEI MAWAS DIRI / 2