Sop Transmisi Kontak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEWASPADAAN TRANSMISI KONTAK



No. Dokumen: S No. Revisi: O P Tanggal Terbit: Halaman:



440/01/SOP-PPI/35.07.103.018/2022 0 13 Juli 2022 1/2



UPT Puskesmas Turen



dr. Wahyu Widiyanti NIP. 197807162005012009 Kewaspadaan trasmisi kontak adalah tindakan kewaspadaan yang dirancang untuk mencegah terjadinya infeksi yang ditularkan melalui kontak langsung



1. Pengertian



(menyentuh kulit, lesi, sekresi atau cairan tubuh yang terinfeksi) atau kontak tidak langsung (melalui tangan petugas atau orang lain saat menyentuh peralatan, air, makanan atau sarana lain). Penyakit yang dapat ditularkan melalui transmisi kontak antara lain HIV/AIDS, Hepatitis B, Diare, Scabies, dan lain - lain.



2. Tujuan



3. Kebijakan



Untuk memutus mata rantai penularan mikroorganisme penyebab infeksi, yang terjadi melalui transmisi kontak.



SK Kepala UPT Puskesmas Turen Nomor 440/15/SK/35.07.103.018/2021 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di UPT Puskesmas Turen.  Permenkes No.27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.



4. Referensi



 Pedoman Teknis Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di FKTP Tahun 2020. 5. Prosedur



a. Pastikan semua petugas mematuhi prosedur kewaspadaan standar yang telah ditetapkan. b. Tidak menyentuh atau hindari memegang sesuatu secara langsung tanpa memperhatikan jenis pajanan dan indikasi penggunaan APD (lihat pembahasan APD). c. Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kontak langsung dan ,tidak langsung yang semestinya tidak perlu terjadi, tempatkan pasien sesuai kategori penyakitnya (sistem cohorting). d. Jika tidak memungkinkan penyediaan ruang isolasi yang cukup maka dilakukan pengelompokan (lebih dari satu orang dalam ruangan yang sama dengan jenis penyakit atau bakteri yang sama) dengan menempatkan pasien dengan jarak minimal 1 meter antar tempat tidur. e. Batasi orang yang berada di dalam kamar, hindari kontaminasi penggunaan peralatan, jika memungkinkan satu peralatan satu pasien serta dilakukan disinfeksi terlebih dahulu sebelum dipakai pasien yang lain. f.



Segera



lakukan pembersihan setiap menemukan sumber penularan alat bekas



UPTD Puskesmas Turen



KEWASPADAAN TRANSMISI KONTAK



No. Dokumen S No. Revisi O P Tanggal Terbit Halaman



: 440/ /SOP-PPI/35.07.103.018/2022 :0



dr. Wahyu Widiyanti



: 13 Juli 2022 : 2/2



pakai, makanan, minuman, darah, sekresi, cairan tubuh, kotoran, dan lain- lain. g. Peralatan perawatan pasien harus dijaga agar tetap bersih dan kering serta di dekontaminasi sebelum peralatan digunakan pada pasien lainnya. h. Jika terjadi wabah, perhatikan petunjuk, aturan, pedoman atau ketetapan berkaitan dengan penanggulangan wabah yang dikeluarkan pemerintah atau gugus tugas yang ditetapkan, misalnya jaga jarak (Physical distancing) baik antara petugas dengan pasien maupun di antara pengguna Iayanan. Prosedur PPI pada transmisi kontak, sebagai berikut: 1. Lakukan kebersihan tangan sebelum dan sesudah kontak dengan pasien dan Iingkungan sekitar pasien atau sesuai dengan lima momen dan indikasi kebersihan tangan. 2. Jika diperlukan minta pasien atau pengguna layanan melakukan kebersihan tangan sebelum dilayani atau mendapatkan pelayanan. 3. Kenakan celemek plastik sekali pakai saat memberikan perawatan langsung kepada pengguna Iayanan. Lepaskan tanpa menyentuh area yang terkontaminasi. Buang limbah infeksius sesuai prosedur yang telah ditetapkan. 4. Kenakan sarung tangan sekali pakai saat memberikan perawatan langsung kepada pengguna layanan.



1. Lepaskan sarung tangan tanpa menyentuh area yang terkontaminasi, buang sebagai Iimbah infeksius.



6.Diagram alir 7. Unit Terkait



1. Rekaman Historis Perubahan No



Yang dirubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



UPTD Puskesmas Turen



KEWASPADAAN TRANSMISI KONTAK



No. Dokumen S No. Revisi O P Tanggal Terbit Halaman



: 440/ /SOP-PPI/35.07.103.018/2022 :0 : 13 Juli 2022 : 2/2



dr. Wahyu Widiyanti