21 0 79 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TRAUMA THORAX Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Utara No. Dokumen : Tanggal Terbit :
Pengertian
Januari 2023
Public Safety Center (PSC) 119 No. Revisi : Halaman : 00 1/2 Ditetapkan Oleh : Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Utara
IRHAM, SKM., M.Kes Pembina Utama Muda, Gol IV/c NIP. 196902261990031003 Trauma tumpul thorax adalah perlakuan yang disebabkan oleh benturan pada thorax, dan apabila tidak segera ditangani dapat mengancam jiwa. Terdiri dari : 1. Obstruksi jalan nafas adalah tertutupnya jalan nafas oleh karena perlukaan 2. Tension Pneumothorax adalah masuknya udara kerongga thorax dan tidak bisa keluar sehingga paru-paru jadi kolaps 3. Open Pneumothorax adalah terdapatnya defek besar pada dinding thorax 4. Hematothorax Massif adalah terdapatnya darah dalam rongga thorax 5. Fail Cest adalah terjadinya segme yang melayang atau tidak stabil pada dinding thorax akibat fraktur kosta multiple 6. Temponade jantung adalah terkumpulnya darah/cairan dalam pericardial ≥15cc, biasanya karena trauma penetrans.
Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam melakukan penanganan pada pasien yang membutuhkan penangan trauma thorax
Referensi
1. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
Prosedur
1. Persiapan Bahan dan Alat : Tensimeter, stetoskop, O2 2. Langkah-Langkah Prosedur : 1) Petugas cuci tangan, pasang sarung tangan dan masker 2) Lakukan anamnesa pada pasien 3) Periksa TTV pasien
4) Jelaskan tentang penyakit pasien pada keluarga dan prosedur apa yang diberikan sebelumnya dengan IC 5) Bebaskan jalan nafas 6) Pernafasan perbaiki 7) Sirkulasi, pasang infus RL jika perlu pasang dobel 8) Obstruksi jalan nafas, hilangkan penyebab obstruksi jika perlu krikotirotomy 9) Konsulkan dengan dokter juga 10) Apabila tidak bisa ditangani, maka beri penjelasan kepada keluarga untuk di rujuk ke RS dan jelaskan tentang penyakit yang dideritanya 11) Perawat melepas sarung tangan dan cuci tangan 12) Lakukan prosedur rujukan Unit Pelaksana
Unit Respon PSC 119 Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Utara