SOP Yuni - Audit Penilaian Kinerja Pengelola Keuangan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Octav
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Audit Penilaian Kinerja Pengelola Keuangan



S O P



No. Dokumen : /SOP.02/UPK/KP ST.MDP/V/2020 No. Revisi



:0



Tanggal Terbit



: 30 Mei 2022



Halaman: Klinik Pratama St. Martin De Porres



Kepala Klinik



Sr. A. Da Conceicao Pengertian



a. Audit Kinerja adalah pemeriksaan secara objektif dan sistematis terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen b. Audit Keuangan adalah Audit terhadap laporan keuangan suatu organisasi atau perusahaan yang akan menghasilkan pendapat pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebur.



Tujuan



1. Memastikan pelaksanaan, ruang lingkup, tanggung jawab dan fungsi serta pengelolaan keuangan terkendali. 2. Memudahkan pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggungjawab untuk mengawasi atau memprakarsai tindakan koreksi



Kebijakaan



Surat Keputusan Kepala



Referensi



1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Sistem Akuntansi;



Prosedur



1. Kepala Puskesmas membentuk tim audit pengelola keuangan, 2. Anggota tim yang diberi tugas membuat surat pemberitahuan pelaksanaan audit kinerja pengelola keuangan, 3. Tim audit kinerja pengelola keuangan melaksanakan audit dengan melakukan pengecekan terhadap catatan-catatan dan prosedur-prosedur serta kegiatan operasi, pelaksanaan kegiatan pengelola keuangan, 4. Tim audit meminta pembuktian dari pelaksanaan kegiatan



operasional pengelola keuangan, 5. Tim audit melakukan pembandingan dan melakukan analisa dari hasil pelaksanaan kegiatan pengelola keuangan 6. Tim audit meminta penjelasana dari hasil kegiatan pengelola keuangan 7. Unit pengelola keuangan menjelaskan pertanyaan yang diminta oleh tim audit 8. Tim audit mencatat hasil temuan audit kinerja pengelola keuangan, berupa informasi signifikan dan factual yang didukung bukti-bukti objektif yang mengandung potensi perbaikan nilai tambah bagi Klinik 9. Tim audit menulis temuan audit dituliskan dalam formulir temuan audit yang telah distandarkan 10. Tim audit melaporkan hasil temuan audit kepada kepala Klinik 11. Kepala Puskesmas menerima laporan hasil audit kinerja pengelola keuangan 12. Kepala Puskesmas bersama tim audit menyusun rencana tindak lanjut terhadap temuan hasil audit kinerja pengelola keuangan 13. Kepala Puskesmas menyetujui rencana tindak lanjut atas temuan hasil kinerja pengelola keuangan 14. Kepala Puskesmas menyampaikan tindak lanjut atau temuan hasil kinerja pengelola keuangan. Unit terkait



Dokumen terkait



1. Kepala Puskesmas 2. Tim Audit Keuangan 3. Pengelola Keuangan Laporan Keuangan