4 0 71 KB
PROSEDUR PEMANTAPAN MUTU LABORATORIUM No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
028/RSUDDH/IX/2019
00
1/2
UPTD RSUD DEPATI HAMZAH KOTA PANGKALPINANG STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
Tanggal terbit 02 September 2019
Ditetapkan : Direktur UPTD RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang
dr. Nugroho Muji Pamungkas, Sp.B NIP. 19820913 200804 1 001 Proses persipan terhadap peralatan dan reagensia agar dapat memberikan hasil pemeriksaan yang akurat.
TUJUAN
Sebagai
acuan
langkah
langkah
untuk
melaksanakan
Pemantapan Mutu laboratorium internal dam external KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur Nomor : 188.4/004/RSUDDH/IV/2019 Tentang Kebijakan Pelayanan Laboratorium.
PROSEDUR
PMI (Pemantapan Mutu Internal) A. Alat Kimia Klinik 1. Persiapkan peralatan dan reagensia untuk PMI. 2. Encerkan serum kontrol untuk quality control alat kimia klinik bagi bagi dalam aliquat volume masing masing 250300 ul untuk kurang lebih 2 minggu pemakaian agar tetap stabil simpan control lainya dalam freezer suhu -20 C. 3. Serum control yangtelah disiapkan telah siap dilakukan pemeriksaan
terhadap
setiap
jenis
pemeriksaan
laboratorium kimia yang telah ditentukan. 4. Catat hasil pemeriksan control pada buku QC kimia. 5. Bandingkan hasil control dengan nilai target. 6. Bila hasil control diluar 2SD lakukan tracking masalah apakah dari reagen (stabilitas on board, sisa reagen, expired date), dari alat (perli adjust). 7. Dengan kalibrasi atau menghubungi tekhnisi atau dari bahan serum kontrol (penyimpanan, homogenisasi dan expired date). B. Alat Electrolit 1. Persiapkan peralatan dan reagensia untuk PMI. 2. Siapkan bahan kontrol untu QC alat electrolit pada suhu kamar 25 0 C.
PROSEDUR PEMANTAPAN MUTU LABORATORIUM
UPTD RSUD DEPATI HAMZAH KOTA PANGKALPINANG PROSEDUR
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
028/RSUDDH/IX/2019
00
2/2
3. Lakukan pemeriksaan QC. 4. alat (perli adjust). 5. Dengan kalibrasi atau menghubungi tekhnisi atau dari bahan serum kontrol (penyimpanan, homogenisasi dan expired date). PME (Pemantapan Mutu External) 1. Menerima surat pemeberitahuan pelaksanaan PME. 2. Diskusikan menetukan
dengan jenis
dokter
pemeriksaan
penanggungjawab, apa
saja
untuk
yang
akan
diikutsertakan dalam PME. 3. Isi formulir pendaftaran. 4. Ajukan pelaksanaan PME ke bagian keuangan untuk melakukan pendaftaran. 5. Kirimkan pendaftaran secara on line dan tranfer biaya melalui bank. 6. Menerima serum PME. 7. Melaksanakan pemeriksaan terhadap serum PME sesuai waktu dan pemeriksaan yang telah ditentukan. 8. Verifikasi dan validasi hasil oleh dokter penanggungjawab. 9. Kirimkan hasil pemeriksaan PME melalui email dan hardcopy kepada instansi pelaksanaan melalui jasa pengiriman yang tersedia. 10. Menerima balasan hasil penilaian pemeriksaan serum PME yang telah dibandingkan dengan serum PME yang dilakukan dilaboratoriium lain, untuk menetukan posisi dan akurasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh rumah sakit terhadap nilai target. 11. Hasil PME akan menjadi acuan terhadap kelayakan alat dan reagensia yang digunakan oeh laboratorium rumah sakit. UNIT TERKAIT
1. Instalasi Laboratorium 2. Penyelenggara PME