Spo Pemantauan Monitor CCTV [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMANTAUAN MONITOR CCTV



No. Dokumen :



No. Revisi :



RSUD HAMS KISARAN Tanggal Terbit STANDAR



Halaman : 1/2



Ditetapkan oleh Direktur



PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



dr. HARI SAPNA NIP.19840128 200903 1 009 Segala upaya yang berkaitan dengan pengelolaan CCTV untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban rumah sakit.



Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pemantauan monitor CCTV



Kebijakan



1. Peraturan Direktur RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor 800/28 Tahun 2019 Tentang Standard Pelayanan di Lingkungan RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran; 2. Rumah Sakit memberikan perlindungan terhadap pasien dari kekerasan fisik oleh pengunjung, pasien lain, atau dari staf rumah sakit; 3. Rumah Sakit akan melakukan monitoring secara menyeluruh terhadap lokasi terpencil dan terisolir.



Prosedur



A. Petugas Satpam: 1.



Menentukan area rawan untuk di pasang CCTV seperti Ruang Bersalin,Ruang Neonatus,IGD,pintu samping rumah sakit.



2.



Komandan jaga membuat jadwal pemantauan CCTV di setiap shifnya;



3.



Petugas Satpam terjadwal, baik shif pagi, siang dan malam secara bergantian memantau keamanan dan ketertiban di area rawan yang sudah terpasang CCTV, hasil pemantauan di catat di buku pemantauan CCTV;



4.



Pemantauan monitor CCTV yang berada di area dalam / privasi pasien/rahasia, di lakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh penanggungjawab ruangan tersebut.



PEMANTAUAN MONITOR CCTV



No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman : 2/2



RSUD HAMS KISARAN 5.



Hasil pemantauan di laporkan komandan jaga dan di teruskan pelimpahan



kepada



komandan



jaga



selanjutnya



(yang



menggantikan jaga berikutnya) di akhir dinas jaga. B. Penempatan monitor CCTV : 1. Monitor di tempatkan di posko Satpam atau pos satpam untuk pemantauan di area umum, tidak mengganggu privasi orang/pasien. C. Monitor di tempatkan di area terpasang CCTV atau di awasi hanya oleh orang tertentu saja (Ruang Direktur,Ruang Wadir) D. Memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui kejadian yang telah terjadi: 1. Kejadian terjadi di area CCTV umum yang terhubung dengan monitor posko / pos satpam, maka petugas satpam langsung membuka rekaman saat kejadian berlangsung dan di back up. 2. Kejadian terjadi di area CCTV khusus atau privasi pasien, maka petugas bekerja sama dengan petugas setempat untuk membuka rekaman kejadian dan memback upnya. 3. Hasil pemeriksaan rekaman CCTV adalah rahasia dan hanya dapat dipergunakan setelah mendapat ijin dari pimpinan area Unit Terkait



Semua satuan kerja terpasang CCTV