Spo Penyimpanan Jenazah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD dr.Soehadi Prijonegoro



SERAH TERIMA JENAZAH DARI KEPOLISIAN/DINAS SOSIAL/LUAR RUMAH SAKIT No Dokumen :



No Revisi :



Halaman :



Jl, Raya Sukowati no,534 Sragen



1



.



STANDAR



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur



PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian



dr. Djoko Sugeng P, MKes. Standar Prosedur Operasional yang mengatur tentang Serah Terima Jenazah dari Kepolisian/Dinas Sosial/Luar Rumah Sakit kepada Instalasi Pemulasaraan Jenazah.



Tujuan



Untuk mengatur alur serah terima jenazah dari Kepolisian/Dinas Sosial/Luar Rumah Sakit kepada petugas kamar jenazah (Unit Kerohanian)



Kebijakan



Keputusan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Nomor 445.11/2722/040/2015 tentang Pedoman Pelayanan Pemulasaraan Jenazah RSUD dr. Soehadi Prijonegoro.



Prosedur



A. Persiapan 1. Penampilan petugas Kerohanian : a. Periksa kerapihan pakaian seragam b. Periksa kelengkapan atribut 2. Alat-alat : a. Buku Serah terima jenazah B. Alat tulis B. Pelaksanaan 1. Dilakukan visum oleh petugas baik perawat/dokter. 2. Petugas mencatat pada buku tentang ciri-ciri jenazah 3. Petugas memakai APD 4. Jenazah datang diambil oleh petugas/Kamar Jenazah 5. Petugas ruang jenazah memeriksa kelengkapan barang yang ada pada jenazah 6. Apabila ada barang/perhiasan pada jenazah akan disimpan dan diserahkan pada pihak berwajib. 7. Apabila sudah lengkap, para pihak menandatangani



Instalasi Terkait



buku serah terima jenazah yang sudah disediakan. Kepolisian/Dinsos dan Instalasi Pemulasaraan Jenazah



RSUD dr.Soehadi Prijonegoro



PENYIMPANAN MAYAT DENGAN ALAT PENDINGIN No Dokumen :



No Revisi :



Halaman :



Jl, Raya Sukowati no,534 Sragen



1



.



STANDAR



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur



PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian



dr. Djoko Sugeng P, MKes. Standar Prosedur Operasional yang mengatur tentang Penyimpanan Mayat Dengan Alat Pendingin yang dilakukan di Instalatasi Pemulasaraan Jenazah.



Tujuan



Untuk mengatur tata cara Penyimpanan Mayat Dengan Alat Pendingin dalam tempo 3 X 24 jam



Kebijakan



SK Direktur No. 153/SK/RSSP/ 2016 tentang kebijakan pelayanan Jenazah Terlantar .



Prosedur



A. Persiapan Petugas Jenazah a. Mengenakan APD lengkap b. Mengaktifkan listrik alat pendingin Alat-alat : a. Brankart b. Kanthung Jenazah B. Pelaksanaan 1. Buka pintu alat pendingin. 2. Masukan mayat/jenazah kedalam alat peinding 3. Tentukan suhu dari 5*C hingga minus 2*C 4. Periksa secara rutin tiap 3 jam 5. Pastikan alat pendingin tidak bocor. 6, salurkan cairan yang keluar dari alat pendingin pada saluran IPAL. 7.Simpan dalam waktu 3 X 24 jam 8.Kemudian mayat akan dimakamkan setelah lebih dari rentang waktu 3 X 24 jam.



Instalasi Terkait



Kepolisian/Dinsos dan Instalasi Pemulasaraan Jenazah



RSUD dr.Soehadi Prijonegoro



PENGAWETAN JENAZAH DENGAN FORMALIN No Dokumen :



No Revisi :



Halaman :



Jl, Raya Sukowati no,534 Sragen



1/2



.



STANDAR



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur



PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian



dr. Djoko Sugeng P, MKes. Standar Prosedur Operasional



: Memasukkan



cairan



formalin kedalam bagian-bagian tertentu jenazah yang perlu diawetkan. Tujuan



Agar proses pembusukan jenazah yang tidak segera dikubur dapat diperpanjang waktunya.



Kebijakan



SK Direktur No. 153/SK/RSSP/ 2016 tentang kebijakan pelayanan Jenazah Terlantar .



Prosedur



A. Persiapan 1. Tersedianya cairan formalin 37% - 40% (1000 cc) atau sebanyak yang dibutuhkan. 2. Tiga orang petugas : a. Satu orang menghisap cairan formalin pada spuit b. Satu orang menyuntikkan cairan formalin ke bagian tubuh sebelah kiri. c. satu orang menyutikkan cairan formalin kebagian tubuh sebelah kanan. 3. Alat-alat yang diperlukan : a. Maagslang 1 (satu) buah b. Spuit 10 cc 4 (empat) buah c. Bengkok 2 (dua) buah d. Masker, hand skoon, Schort e. Gunting, Kapas, plester dan kain kasa 4. Cara Kerja : a. Cairan lambung dikeluarkan dengan penduga lambung. b. Suntikkan cairnan formalin kedalam bagian-bagian tubuh tertentu yang telah ditentukan. 5. Bagian-bagian tubuh yang disuntik formalin : a. Leher sebelah kiri : 10 cc b. Leher sebelah kanan : 10 cc c. Paru-paru kiri dan kanan : @ 10 cc d. Lambung : 30 cc e. Daerah versica Urinaria : 20 cc f. Daerah colon acenden,colon decenden,colon transversum : @ 30 cc



g. Musculus lengan, paha betis, punggung dan pantat tergantung tebal tipisnya musculus. h. Anus dimasuki kapas yang telah dibasahi dengan formalin. i. Lubang hidung dimasuki kapas untuk menhahan cairan. B. Hal-hal Yang perlu diperhatikan : 1. Sebelum dilakukan penyuntikan jenazah,



keluarga



harus



formalin



pada



menandatangani



surat



permohonan yang telah disediakan. 2. Jenazah yang penguburan kurang dar 2 hari, penyuntikan formalin ditangan dan paha tidak harus diberikan. 3. Penyuntikan pada daerah paru, usus dan versika urinaria posisi jari tegak. Instalasi Terkait



Kepolisian/Dinsos dan Instalasi Pemulasaraan Jenazah