4 0 101 KB
PENYIMPANAN REKAM MEDIS KERTAS DAN ELEKTRONIK
No. Dokumen : /SPO-RM/
/2022
Tanggal Terbit :
STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL PENGERTIAN
No. Revisi : 00
Halaman : 1 dari 3
Ditetapkan oleh : Direktur RSKD Duren Sawit Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Dr. Nikensari Koesrindartia, MARS NIP.197303272006042021 Penyimpanan berkas rekam medis kertas adalah kegiatan menyimpan berkas rekam medis pasien di ruang filing setelah melalui proses pengolahan berkas rekam medis. Penyimpanan
berkas
rekam
medis
elektronik
penyimpanan
berkas
yang
disimpan
dalam
adalah bentuk
database/elektronik melalui system computer dan disimpan di ruang server unit EDP TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk : 1. Mengatur penyimpanan berkas rekam medis secara teratur, tertib, sistematis, dan efektif agar dengan mudah, cepat dan tepat dapat ditemukan kembali bila diperlukan. 2. Untuk effisiensi dan kecepatan pelayanan serta kecepatan dalam pengambilan keputusan 3. Untuk melindungi dokumen rekam medis dari bahaya pencurian, kerusakan fisik, kimiawi dan biologi
KEBIJAKAN
1. Keputusan Direktur RSKD Duren Sawit Jakarta no. 88 tahun 2022 tentang Kebijakan Pelayanan RSKD Duren Sawit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 Tentang Rekam Medis
PROSEDUR
Rekam Medis Kertas :
PENYIMPANAN REKAM MEDIS KERTAS DAN ELEKTRONIK
No. Dokumen : /SPO-RM/
/2022
No. Revisi : 00
Halaman : 2 dari 3
1. Ruang atau lokasi tempat penyimpanan fisik rekam medis mencakup lokasi yang tidak terkena panas serta aman dari air dan api. 2. Ruang tempat penyimpanan fisik rekam medis memiliki suhu dan tingkat kelembaban yang tepat dan sesuai. Suhu yang sesuai berkisar 18ºC - 29ºC dan kelembaban 50% - 60%. Pemasangan Air Conditioner (AC) juga bisa mengurangi banyaknya debu. 3. Intensitas cahaya diruang kerja minimal 100 lux. Pencahayaan diupayakan tidak menimbulkan kesilauan dan memiliki intensitas sesuai dengan kebutuhannya. 4. Segera mengganti bola lampu yang sudah tidak berfungsi dengan baik. 5. Ruangan hendaknya terhindar dari serangan hama, seperti tikus, perusak atau pemakan kertas arsip, antara lain jamur, rayap, ngengat. 6. Ruang tempat penyimpanan fisik rekam medis hanya dapat diakses oleh staf yang berwenang. 7. Inventarisasi secara berkala rekam medis yang tersusun di rak penyimpanan dan disusun kembali menurut sistem penomoran. 8. Mengganti folder / atau dokumn rekam medis yang telah rusak dengan yang baru 9. Membuat laporan rekam medis yang belum kembali ke rak penyimpanan. 10. Menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapihan ruangan penyimpanan 11. Menjaga dan membatasi akses keluar masuk ruang penyimpanan rekam medis.
PENYIMPANAN REKAM MEDIS KERTAS DAN ELEKTRONIK
No. Dokumen : /SPO-RM/
/2022
No. Revisi : 00
Halaman : 3 dari 3
Rekam Medis Elektronik : 12. Penyimpanan Rekam Medis Elektronik merupakan kegiatan penyimpanan data Rekam Medis pada media penyimpanan berbasis digital pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 13. Penyimpanan Rekam Medis Elektronik harus menjamin keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data Rekam Medis Elektronik. 14. Media
penyimpanan
berbasis
digital
sebagaimana
dimaksud pada butir (1) di atas berupa server dan media penyimpanan perkembangan
berbasis teknologi
digital dan
lain
berdasarkan
informasi
(Backup
Database). 15. Penyimpanan berkas rekam medis elektronik disimpan dalam bentuk database / elektronik melalui system computer di ruang server, dan telah terintegrasi secara otomatis ke dalam system rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat. 16. Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen rekam
medis
elektronik,
maka
dibuatkan
akses
(username dan password) bagi setiap tenaga kesehatan yang berhak mengisi dan mengakses rekam medis 17. Penyimpanan
rekam
medis
harus
memperhatikan
tingkat kelembaban udara, suhu, penerangan, debu dan terhindar dari faktor biologis organisma perusak seperti jamur, kutu buku, rayap, kecoa dan tikus serta dari factor kelalaian manusia seperti rokok, tumpahan minuman dan lain-lain. 18. Suhu di ruangan server berkisar 18ºC - 20ºC dan suhu
PENYIMPANAN REKAM MEDIS KERTAS DAN ELEKTRONIK
No. Dokumen : /SPO-RM/
/2022
No. Revisi : 00
Halaman : 4 dari 3
di luar ruangan server 18,7ºC kelembaban ruangan 70% RH. Ruangan server harus selalu dalam kondisi yang baik mengingat data yang ada di dalamnya sangat bernilai. 19. Wajib memiliki cadangan data atau backup system yang dilakukan rutin secara periodik 2 x sehari pada waktu pagi dan malam hari dalam bentuk File Database. UNIT TERKAIT
1. Komite Medis 2. Komite Rekam Medis 3. Instalasi Rawat Inap 4. Bidang Pelayanan Medis 5. Bidang Keperawatan 6. Instalasi Rekam Medis 7. SMF-SMF terkait