5 0 66 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PANGGUNG JAYA Jl. Abdi Pradja No. 04 Kecamatan Rawajitu Utara Kode Pos 34696 E-Mail: [email protected] Telp. 0853-6994-1694
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANGGUNG JAYA NOMOR : / /PKM-PJ/SK/ /2023 TENTANG PENGELOLAAN MAKANAN DAN NUTRISI PASIEN PUSKESMAS PANGGUNG JAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PANGGUNG JAYA, Menimbang
:
a. Bahwa Dalam Rangka Peningkatan Mutu Dan Pelayanan, Panggung
Jaya
Dituntut Untuk Memberikan Pelayanan
Makanan Yang Bergizi Dan Sehat Kepada Pasien; b. Bahwa
Untuk
Menjamin Terselenggaranya Pelayanan
Makanan Yang Bergizi Dan Sehat Kepada Pasien,Perlu Dilakukan Pengelolaan Makanan Dan Nutrisi Pasien Dengan Baik c. Bahwa, Sehubungan,Dengan Butir A Dan B Tersebut Diatas Perluditetapkan Pengelolaan Makanan Dan Nutrisi Pasien Panggung Jaya Yang Dituangkan Dalam Suatu Keputusan Kepala Puskesmas; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesiatahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri
2013 Tentang
Kesehatan
Pelayanan
Nomor 71 Tahun
Kesehatan
Pada
Jaminan
Kesehatan Nasional; 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 43 AHUN 2019 Tentang Puskesmas; 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU
KEDUA
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANGGUNG JAYA TENTANG PENGELOLAAN MAKANAN DAN NUTRISI PASIEN PUSKESMAS PANGGUNG JAYA : Pengelolaanmakanan Dan Nutrisi Pasien Yang Dimaksud Meli pu Ti Pemesanan ,Penyiapan ,Penyimpanan,,Distribusi Dan Pemberian Makanan Pada Pasien Serta Pemberian Penyuluhan Terkait Dengan Asuhan Gizi Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Pasien : Penyediaan Makanan Pasien Rawat Inap UPT Puskesmas Panggung Jaya Sama Dengan Pihak Ketiga ;
KETIGA
: Petugas Gizi Yang Berkompeten Wajib Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Proses Pengelolaan Makanan Dan Nutrisi Pasien;
KEEMPAT
Proses
Pengelolan
Mencerminkan
Makanan Dan Nutrisi Pasien Upaya Mengurangi
Harus
Resiko Tehadap
Kontaminasi Dan Pembusukan KELIMA
Bila
Pasien Menghendaki
Makanan dari
Luar Penyajian
di Puskesmas maka Harus Diberikan Informasi Tentang Keamanan Makanan Tersebut untuk Dikonsumsi dan Bukan Merupakan Pantangan dari Penyakit Yang diderita Pasien KEENAM
Keputusan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan Dengan Ketentuanapabila Dikemudian Hari Terdapat Kekeliruan Akan Diadakan Perubahansebagaimana Mestinya.
Ditetapkan Di Panggung Jaya Pada Tanggal 2023 KEPALA PUSKESMAS PANGGUNG JAYA
TEGO WIYONO