Surat Kontrak Kerja Irwan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. MASWINDO BUMI MAS SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK Nomer: 3.01.004.20 / III/SMD/P1



Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : Sonia Zamrud Islamiyah Jabatan : Kepala Cabang Primer Sumedang Alamat : Perum Kelapa Gading Blok C4/22 Padasuka Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT. Maswindo Bumi Mas Cabang Sumedang yang berkedudukan di Perum Kelapa Gading Blok C4/22 Padasuka Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama : Irwan Suhendi Tempat dan tanggal lahir : Tasikmalaya, 15 Oktober 1997 Pendidikan terakhir : S-1 Arsitektur Jenis kelamin : Pria Agama : Islam Alamat : Kp.Sindangwangi, RT006/002, Desa Tenjonegara , Kec.Cigalontang, Kota. Tasikmalaya ,46463 Nomor HP : 0815 7291 7673 E-mail : [email protected] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA



PT. MASWINDO BUMI MAS Pasal 1 PENUNJUKAN SEBAGAI KARYAWAN TRAINING Ayat 1 PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA mengakui menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA. Ayat 2 Dalam perjanjian kontrak kerja ini, PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan sebagai Designer & Drafter di lokasi PIHAK PERTAMA yang berlokasi di Perum Kelapa Gading Blok C4/22 Padasuka Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang 45321. Ayat 3 Pekerjaan sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) pasal ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal Sepuluh, bulan Tiga, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (10-03-2021) sampai dengan tanggal Sepuluh, bulan Enam, tahun Dua Ribu Dua Satu (1006-2021). Ayat 4 Apabila masa kontrak telah selesai sesuai tanggal berakhirnya kontrak maka hubungan kerja berakhir tanpa ada kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA. Apabila diperlukan, kontrak dapat diperpanjang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan ditentukan kemudian. Ayat 5 Selama masa berjalannya kontrak, PIHAK KEDUA dapat sewaktu-waktu mengundurkan diri dengan pemberitahuan lebih dahulu 1 bulan kepada PIHAK PERTAMA; sedangkan PIHAK PERTAMA dapat sewaktu-waktu memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dan memberhentikan PIHAK KEDUA. Ayat 6 Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja menjelang berakhirnya masa percobaan, PIHAK PERTAMA wajib melakukan penilaian kinerja terhadap PIHAK KEDUA. PASAL 2 TATA TERTIB PERUSAHAAN Ayat 1 PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. Ayat 2 Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: 1. Skorsing, atau 2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau 3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.



PT. MASWINDO BUMI MAS PASAL 3 TUGAS & PEKERJAAN Ayat 1 PIHAK PERTAMA menugasi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan sebagai Desainer & Drafter Arsitektur. Ayat 2 Tugas & Pekerjaan PIHAK KEDUA antara lain : 2.1. Membuat gambar pelaksanaan/gambar shop drawing 2.2. Menyesuaikan atau merivisi gambar perencana dengan kondisi nyata dilapangan 2.3. Menjelaskan kepada pelaksana lapangan/surveyor mengenai bentuk detail struktur dan ukuran bangunan agar struktur bangunan yang dibuat sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya 2.4. Membuat gambar hasil pelaksanaan pekerjaan/as built drawing sebagai laporan hasil pelaksanaan kepada pemilik proyek/owner 2.5. Membuat gambar sketsa bangunan, baik 2D maupun 3D. 2.6. mengoperasikan software arsitektur seperti Autocad, 3DS Max, dan lainnya sesuai keahlian yang dimilikinya 2.8. Mengoperasikan Photoshop untuk pekerjaan edit gambar. 2.9. Mempunyai ilmu teknik gambar bangunan. 3.0. Mengetahui jenis-jenis bahan material bangunan, baik bahan bangunan konvensional maupun modern. 3.1. Membuat RAB, RAP serta Kurva S 3.2. Ikut dalam melaksanakan survey ke lokasi jika dibutuhkan PASAL 4 JAM KERJA Ayat 1 Jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 48 ( Empat Puluh Delapan ) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 ( Enam ) hari setiap minggu. Ayat 2 Jam masuk adalah jam 09.00 ( Sembilan ) dan jam pulang adalah jam 17.00 ( Lima Sore ), lebih dari itu dianggap loyalitas terhadap perusahaan dan PIHAK PERTAMA akan memberikan apresiasi terhadap kinerja PIHAK KEDUA Ayat 3 Waktu istirahat pada hari kerja ditetapkan selama 1 ( Satu ) jam, yaitu pada pukul 12.00 ( Dua Belas) hingga pukul 13.00 ( Tiga Belas ). Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN Ayat 1 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja dan ketenangan usaha.



PT. MASWINDO BUMI MAS Ayat 2 PIHAK KEDUA berhak menerima gaji dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan perjanjian awal. Yakni sebesar Rp. 3.000.000,00 ( Tiga Juta Rupiah ) Ayat 3 PIHAK KEDUA berkewajiban : 3.1. Mentaati segala peraturan yang diberikan PIHAK PERTAMA. 3.2. Memenuhi / melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job description yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 3.3.Merahasiakan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain – baik selama ia bekerja pada Pihak Pertama maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir. 3.4.Menyerahkan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain termasuk semua informasi maupun data dalam bentuk hard copy, email, CD, USB maupun dalam bentuk media lainnya; kepada atasannya. 3.5. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas hasil perancangan arsitektur yang dibuatnya. 3.6. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugasnya dengan segala keahlian, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya dengan sebaik-baiknya. 3.7. PIHAK KEDUA wajib mengamankan kepentingan PIHAK PERTAMA dan berusaha mencapai hasil rancangan dan desain terbaik dalam jangka waktu tertentu. 3.8. PIHAK KEDUA wajib menitipkan ijazah terakhirnya kepada PIHAK PERTAMA Ayat 4 Pemberian bonus target dan proyek kepada PIHAK KEDUA diatur penuh oleh PIHAK PERTAMA Pasal 6 DENDA & SANKSI Ayat 1 Bilamana PIHAK KEDUA ternyata tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut diatas, PIHAK PERTAMA berwenang memberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tulisan kepada PIHAK KEDUA. Ayat 2 Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran atau peringatan tersebut, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak kerja berakhir, tanpa adanya kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa, ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA. Ayat 3 Apabila PIHAK KEDUA menyatakan keinginan keluar sebelum masa kontrak berakhir maka akan dikenakan penalty 2 kali gaji pokok. Ayat 4 PIHAK PERTAMA memberikan batas toleransi terlambat 30 menit ( Tiga Puluh menit ) untuk masuk kerja dengan waktu yang telah disepakati, lebih dari itu maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memotong gaji PIHAK KEDUA sebesar 17 ribu ( Tujuh Belas Ribu )/ jam nya.



PT. MASWINDO BUMI MAS Ayat 5 PIHAK KEDUA dilarang izin ketika bekerja dan jika tidak masuk di hari kerja PIHAK KEDUA akan mendapatkan sanksi pemotongan gaji sebesar 130.000,00 ( Seratus Tiga Puluh Ribu) per harinya.



Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Ayat 1 Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan perjanjian kerja ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Pasal 8 LAIN-LAIN Ayat 1 Hal-hal yang belum tercantum di dalam Perjanjian ini, akan diatur kemudian. Ayat 2 Segala perubahan terhadap sebagian atau seluruh pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Ayat 3 Perjanjian ini dibuat bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum. Demikianlah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun. Sumedang, 21 Maret 2021, PIHAK PERTAMA



(SONIA ZAMRUD ISLAMIYAH)



PIHAK KEDUA



(Irwan Suhendi)