Teori Akuntansi 24 April [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama Kelompok: Bagaskara Galaois



(397002)



Kevin Syahmenan



(397034)



Rinaldi M. Simanjuntak



(397067)



KASUS ASET SEWAGUNA: PT BARATA DAN PT YUDA 1. Hanya dengan mengacu pada PSAK No. 30 (atau 73), kriteria apa saja yang dapat anda pertimbangkan dari data dalam kasus tersebut untuk mengklasifikasi kontrak sebagai sewa guna pembiayaan/pendanaan (financing lease)? Dari beberapa contoh kriteria dan indikator yang disebutkan dalam PSAK 30, kriteria yang dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk mengklasifikasikan kontrak sebagai sewa pembiayaan dalam kasus PT Barata dan PT Yuda terletak pada poin “c” dan “d” pada paragraf 10 yaitu: “(c) masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomik aset meskipun hak milik tidak dialihkan, (d) pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan;”



2. Apakah anda akan meminta PT Barata untuk mengkapitalisasi sewaguna tersebut? Jelaskan dasar untuk meminta hal tersebut hanya berlandaskan pada PSAK No. 30 (atau 73). Dikutip dari PSAK No.30 bahwa “​suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset”​. Artinya, jika ​lessee ​menerima manfaat dan risiko dari aset sewaan maka ​lessee ​wajib mengklasifikasikan sewa tersebut ke dalam sewa pembiayaan. Dalam kasus ini, PT Barata dapat dikatakan menerima risiko dan manfaat armada kapal laut yang disewa. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kriteria yang dicantumkan dalam soal nomor satu. Kedua poin tersebut diuji dengan hasil sebagai berikut: ❏ Pada poin “c” masa sewa dalam kasus adalah 16 tahun dan umur ekonomik aset sewaan adalah 20 tahun. Meskipun tidak ada batasan yang mengukur kata “sebagian besar” dalam PSAK 30, namun masuk akal jika dinyatakan 16 tahun sudah menjadi bagian besar dari 20 tahun (kalau dipresentasikan sebesar 80%) . ❏ Sedangkan pada poin “d” nilai kini dari pembayaran sewa sebesar Rp300,000,000 dengan n sama dengan 16 tahun dan bunga sebesar 10% sampai dengan 12% adalah



sekitar Rp2,3 Miliar sampai Rp2,5 Miliar. Nilai tersebut mendekati nilai wajar aset sewaan yaitu Rp2,25 Miliar. Dengan kata lain, kedua kriteria tersebut sudah terpenuhi.



3. Apakah anda dapat menggunakan kriteria SFAS No. 13 (terutama paragraf 7) sebagai dasar kapitalisasi dan tetap dapat menyatakan kewajaran penyajian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia? Jelaskan argumen anda! FASB mewajibkan untuk mengakui dan melaporkan kewajiban yang timbul dari sewa guna dan mengakui (mengkapitalisasi) aset yang disewagunakan sebagai aset perusahaan kalau secara substantif perjanjian sewa guna tersebut sebenarnya merupakan pembelian angsuran. Dalam hal sewa guna, perusahaan sewa guna usaha (lessor) menyediakan barang atau aset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee). Berdasarkan SFAS no. 13 paragraf 7 FASB menetapkan empat kriteria yang harus terpenuhi agar suatu sewa guna dapat dinyatakan sebagai pembelian: ● Kontrak sewa guna menyebutkan adanya transfer hak kepemilikan aset kepada ​lessee pada akhir jangka waktu sewa guna. ● Lessee memiliki opsi untuk membeli aset sewa guna pada tanggal yang ditetapkan dalam jangka waktu sewa dengan harga yang ditetapkan (bargain purchase option). ● Jangka waktu sewa guna adalah 75% atau lebih dari sisa estimasi umur ekonomik aset sewa guna sejak penandatanganan kontrak. ● Pada saat penandatanganan kontrak sewa guna, nilai sekarang semua pembayaran sewa guna minimum selama jangka sewa guna adalah sama dengan atau lebih besar dari 90% nilai wajar bersih (nilai setelah dikurangi dengan kredit pajak investasi, kalau ada) bagi pesewaguna. Sehingga, jurnal yang dicatat oleh ​lessee​ saat melakukan transaksi adalah Aset................................... Kas.......................



Sedangkan berdasarkan PSAK No. 16 (revisi tahun 2011), pengertian aset adalah semua kekayaan ​yang dimiliki ​oleh seseorang atau perusahaan, baik berwujud maupun tidak



berwujud yang berharga atau bernilai yang akan mendatangkan manfaat bagi seseorang atau perusahaan tersebut. Berdasarkan jurnal pada transaksi di atas, lessee mengakui aset. Tetapi pada saat pencatatan, hak kepemilikan aset sewa guna masih dipegang oleh ​lessor. ​Hal ini akan menyebabkan ketidakwajaran penyajian ‘aset’ dalam laporan keuangan ​lessee.​ 4. Jelaskan perbedaan antara PSAK No. 30 (paragraf 8-12) dan SFAS No. 13 (paragraf yang relevan) dalam hal kriteria kapitalisasi. Mengapa ada perbedaan tersebut? Dalam PSAK 30 disebutkan bahwa suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. PSAK 30 memberikan contoh dari situasi yang baik secara individual maupun gabungan dalam kondisi normal menunjukkan bahwa transaksi yang terjadi diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan yaitu : (a) sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada​ lessee​ pada akhir masa sewa; (b) ​lessee memiliki opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi akan dilaksanakan; (c) masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomik aset meskipun hak milik tidak dialihkan; (d) pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan (e) aset sewaan bersifat khusus dan hanya ​lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material. Kriteria ketiga dan keempat dianggap tidak memberi penjelasan yang memadai karena tidak ada kejelasan batasan dari sebagian besar umur ekonomik aset. PSAK 30 dan IFRS 17 tidak menjelaskan batasan tersebut, tetapi jika mengacu pada SFAS No. 13 dalam paragraf 7 bagian “c” dijelaskan maksud batasan dari sebagian besar umur ekonomis aset adalah minimal 75% dari umur ekonomis aset sewa.



Kriteria keempat terdapat penjelasan yang kurang memadai pada batasan dari ‘secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan’. Dalam SFAS No. 13 dalam paragraf 7 bagian “d” dijelaskan gambaran bahwa US GAAP memberikan batasan untuk kriteria nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan yang ditentukan pada awal sewa adalah minimal sama dengan 90% dari nilai wajar aset sewaan. Selain itu dalam SFAS No. 13 juga terdapat hal-hal berikut: 1. Pada akhir masa sewa terdapat pemindahan kepemilikan aset yang disewa dari ​lessor kepada ​lessee.​ 2. Lessee memiliki opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi akan dilaksanakan Perbedaan-perbedaan seperti diatas menurut kelompok kami dipengaruhi PSAK yang mengadopsi IFRS yang berarti menerapkan ​principle base​. Sementara SFAS No.13 yang berasal dari US GAAP yang menerapkan ​rule base ​berarti lebih jelas dan pasti batasan-batasan yang digunakan di dalam kriteria-kriterianya.