Tugas Ekorek Kelas C (Kelompok 3 Panitia Lelang) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • tira
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS EKONOMI REKAYASA Review Mengenai Panitia Lelang



KELOMPOK III Elia Sangapta



21010113130245



Syechna Meutia F.



21010113130261



Rut Meilana S.



21010113140248



Rangga Rishar S.



21010113140263



Dany Septantyo W. P.



21010113140246



Sony Lesmana



21010113140264



Futiha Rahmah I. M.



21010113140249



Farrika Kusfandaru



21010113140267



Aprilian Nico S.



21010113140250



Arif Rijalul Fikri



21010113130269



Samuel Parluhutan



21010113130251



Sona Arizonna



21010113130271



Rayhan Hadi



21010113130252



Farich Senoaji S.



21010113130270



Romi Setiawan



21010113130253



AlFionsyah D.



21010112110190



Yonatan Heriyanto



21010113130254



Arga Satria A.



21010110130129



Lusi Adha S.



21010113140256



Roby Akbar



21010110141138



Imam Arifin



21010113130257



Drajat Pradipta



21010110141069



Cholid Fitrianto



21010113130258



Nuryani Kartika Sari



21010113130260



.



JURUSAN TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2016 1



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha penyayang. Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-NYA, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-NYA kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang panitia lelang. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkonstribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Panitia Lelang ini bermanfaat untuk masyarakat serta dapat menambah pengetahauan pembaca.



Semarang, 23 Mei 2016



Penyusun



2



DAFTAR ISI Cover.............................................................................................................................................



1



Kata Pengantar..............................................................................................................................



2



Daftar Isi.......................................................................................................................................



3



Bab I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang..................................................................................................................



4



1.2 Rumusan Masalah..............................................................................................................



4



1.3 Tujuan Penulisan ...............................................................................................................



4



1.4 Manfaat Penulisan..............................................................................................................



4



BAB II Pembahasan 2.1 Pengertian Panitia Lelang...................................................................................................



5



2.2 Tugas & Persyaratan Panitia Lelang..................................................................................



5



2.3 Tugas & Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)...................................................



6



2.4 Tugas Pokok & Persyaratan Pejabat Pembuat Komite (PPK)...........................................



6



2.5 Pengadaan Melalui Swakelola............................................................................................



7



2.6 Pengadaan Melalui Penyedia Barang & Jasa.....................................................................



8



2.7 Langkah-Langkah Pengadaan Barang & Jasa....................................................................



10



BAB III Penutup Kesimpulan...............................................................................................................................



12



Pertanyaan Saat Diskusi................................................................................................................



13



Daftar Pustaka...............................................................................................................................



15



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Pengadaan barang/jasa merupakan bentuk kegiatan untuk mendapatkan barang/jasa dengan kriteria tepat harga, tepat (sesuai) kualitas, tepat kuantitas (volume), rekanan dan cara pengadaan yang tepat, dan kesepakatan lainnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan sehingga pengguna dapat memanfaatkan barang/jasa dimaksud.  Untuk mendapatkan barang/jasa dimaksud terdapat prinsip dasar yang harus dipahami. Oleh karena itu, prinsip dasar menjadi dasar hukum bagi para pihak (penyedia dan pengguna), dan apabila tidak mengikuti prinsip dasar dimaksud akan berhadapan dengan penegak hukum.



1.2



Rumusan Masalah a. Apa tugas dari panitia lelang ? b. Bagaimana sistematika pengadaan lelang yang dilaksanaan dalam pelelangan proyek konstruksi ? c. Pihak-pihak apa saja yang terkait dengan panitia lelang ?



1.3



Tujuan Penulisan a. Mahasiswa dapat memahami fungsi panitia lelang dalam proyek konstruksi. b. Mahasiswa lebih memahami alur dan sistematika lelang proyek konstruksi. c. Mengetahui hak dan kewajiban sebuah institusi panitia lelang dalam proyek konstruksi.



1.4



Manfaat Penulisan Mahasiswa teknik sipil Universitas Diponegoro lebih memahami peran panitia lelang dalam suatu pekerjaan konstruksi sehingga, karena ketika lulus nanti mahasiswa pasti akan berurusan dengan panitia lelang baik ketika bekerja sebagai kontraktor maupun konsultan .



4



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Panitia Lelang Panitia lelang adalah panitia yang mengadakan lelang untuk sebuah proyek (dalam hal ini proyek konstruksi). Dalam pelaksanaannya panitia lelang konstruksi akan mengadakan lelang untuk jasa konsultasi dan pemborongan barang sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.



2.2



Tugas & Persyaratan Panitia Lelang Panitia wajib ditetapkan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Anggota Panitia berjumlah gasal paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.  Dalam pelaksanaannya panitia dapat dibantu oleh tim pemberi penjelasan teknis (aanwijzer). Berikut ini merupakan tugas panitia lelang:        



    



Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Menetapkan Dokumen Pengadaan. Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan di Portal Pengadaan Nasional. Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi. Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk. Menjawab sanggahan. Menetapkan pemenang atau penyedia Barang/Jasa untuk:  Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Perkerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).  Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK. Menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA. Panitia menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pimpinan Institusi. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA.



Persyaratan sebagai panitia:  Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.  Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan,  Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan.  Memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan.



5



 Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan.  Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.  Menandatangani Pakta Integritas setelah ditetapkan oleh pegawai negeri baik dari instansi sendiri maupun institusi teknis lainnya.  Anggota panitia dilarang duduk sebagai PPK, pengelola keuangan, dan APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota Panitia untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya. 2.3



Tugas Komite Pengguna Anggaran (KPA)  Menetapkan rencana umum pengadaan.  Menetapkan PPK.  Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;  Menetapkan pemenang Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Perkerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).  Menetapkan pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).  Mengawasi pelaksanaan anggaran.  Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Menyelesaikan perselisihan diantara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.  Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.  Menetapkan Pejabat Pengadaan.  Menetapkan tim teknis.  Menetapkan tim juri untuk pelaksanaan pengadaan melalui Sayembara/Kontes.



2.4



Tugas Pokok & Persyaratan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPK merupakan pejabat yang ditetapkan oleh KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan menandatangani Kontrak untuk Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD. Di bawah ini merupakan tugas pokok PPK:  Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan Kontrak.  Menunjuk Penyedia Barang/Jasa.  Menandatangani Kontrak.  Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa.  Mengendalikan pelaksanaan Kontrak.  Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.  Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.



6



 Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.  Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.  Mengusulkan kepada PA/KPA mengenai perubahan paket pekerjaan dan perubahan jadwal kegiatan pengadaan.  Menetapkan tim pendukung.  Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP.  Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa. Persyaratan mengenai PPK:  Memiliki integritas moral.  Memiliki disiplin tinggi.  Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.  Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.  Menandatangani pakta integritas setelah ditetapkan.  Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.  Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan. 2.5



Pengadaan Melalui Swakelola Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Pelaksana Swakelola. Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:  Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I.  Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat.  Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa.  Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar.  Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan.  Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survey yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.  Pekerjaan pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu.  Pekerjaan industri kreatif, inovatif, budaya dan penelitian laboratorium atau institusi pendidikan dalam negeri.  Penelitian dan pengembangan dalam negeri.  Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri. 7



 Pengadaan Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran:  direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran.  mempergunakan tenaga sendiri dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli. Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola selaku Penanggung Jawab Anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:  Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli perseorangan yang bukan pegawai negeri dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan.  Pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden.  Pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara berkala berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan.  Pembayaran gaji tenaga ahli tertentu yang diperlukan dilakukan berdasarkan Kontrak tenaga ahli perseorangan.  Penggunaan tenaga kerja, bahan, dan peralatan dicatat setiap hari dalam laporan harian.  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Uang Persediaan (UP)/uang muka kerja atau istilah lain yang disamakan dilakukan oleh instansi pemerintah Pelaksana Swakelola.  Uang Persediaan/uang muka kerja atau istilah lain yang disamakan dipertanggung jawabkan secara berkala maksimal secara bulanan.  Kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan penyerapan dana.  Kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan yang disesuaikan dengan penyerapan dana.  Pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh pelaksana yang ditunjuk oleh PPK, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan. 2.6



Pengadaan Melalui Pemilihan Penyedia Barang/Jasa  Pelelangan Umum Perencana Yaitu metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi yang memenuhi syarat.  Pelelangan Sederhana Yaitu metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pengadaan yang tidak kompleks dengan nilai paling tinggi Rp 200.000.000,-(dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya paling tinggi Rp 5.000.000.000).  Pelelangan Terbatas Yaitu metode pemilihan pekerjaan konstruksi untuk dengan jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan pekerjaan yang dikerjakan sifatnya kompleks. Pekerjaan yang kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 8



 Pemilihan Langsung Dalam hal metode, pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metode pemilihan langsung, yaitu dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumunan resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet (pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya paling tinggi Rp 5.000.000.000)).  Penunjukan Langsung. Yaitu metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan menunjuk langsung 1 penyedia barang/jasa, dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis serta dapat dipertanggungjawabkan.  Pengadaan Langsung. Yaitu pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung, dapat dilakukan terhadap pengadaan barang/pekerjaan konstruksi yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000, (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya paling tinggi Rp 200.000.000).  Kontes/Sayembara. Di lakukan khusus untuk pemilihan penyedia barang/Jasa lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri. Sedangkan khusus untuk pemilihan penyedia jasa konsultasi melalui negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Pemilihan penyedia jasa konsultansi pada prinsipnya dilakukan melalui Seleksi Umum. Dalam keadaan tertentu pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan melalui Seleksi Sederhana, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Sayembara.  Seleksi Umum Merupakan metode pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi secara terbuka yaitu diumumkan secara luas sekurangkurangnya di website K/D/L/I, dan papan pengumuman resmi masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat serta memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.  Seleksi Sederhana Merupakan metode yang dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi dalam hal Seleksi Umum dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi, dilakukan untuk pengadaan Jasa 9



Konsultansi yang bersifat sederhana dan bernilai paling tinggi Rp200.000.000,-dengan diumumkan paling kurang di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.  Penunjukan Langsung Dilaksanakan dikarenakan keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.  Pengadaan Langsung Dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I, dan atau bernilai paling tinggi Rp50.000.000,-. Pengadaan dilaksanakan oleh 1 Pejabat Pengadaan. Pengadaan Langsung tidak digunakan sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi.  Sayembara Dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan metode pelaksanaan tertentu, tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Persyaratan administratif bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang akan mengikuti Sayembara ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang dapat lebih mudah dari pada Persyaratan Penyedia Barang/Jasa secara umum. Persyaratan dan metode evaluasi teknis ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan dari tim yang ahli dibidangnya, sedangkan pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim yang ahli di bidangnya. 2.7



Langkah-Langkah Pengadaan Barang/Jasa Dengan Lelang Berikut ini merupakan langkah-langkah penyediaan barang/jasa dengan lelang: 1. Pembentukan panitia proyek membentuk panitia lelang Proyek membentuk panitia lelang. 2. Penyusunan dan pengesahan HPS Panitia/tim ahli menyusun Harga Perkiraan Sendiri dan disahkan proyek. 3. Penyusunan RKS/dokumen Panitia menyusun draft Rencana Kerja & Syarat / dokumen lelang. 4. Persetujuan draft RKS Proyek menyampaikan surat permohonan persetujuan pelaksanaan program kepada Pimpinan, dilampiri draft RKS, total HPS, dan penjadwalan tentatif. 5. Pengumuman lelang 10



Proyek mengadakan pengumuman lelang di media massa/cetak. 6. Pengambilan RKS oleh calon peserta lelang Calon peserta mengambil RKS/dokumen ke proyek. 7. Rapat Penjelasan RKS (Aanzwijzing) Pemberian penjelasan RKS oleh panitia lelang, dan dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani panitia dan wakil rekanan. 8. Pemasukan Surat Penawaran Rekanan yang berminat memasukkan surat penawaran (Satu/Dua Amplop) pada tanggal dan tempat yang ditentukan. 9. Pembukaan Surat Penawaran Surat penawaran yang telah masuk dibuka dalam suatu rapat yang dihadiri oleh panitia dan peserta lelang, dilanjutkan pembuatan berita acara pembukaan surat penawaran yang ditanda-tangani panitia dan wakil peserta. 10. Evaluasi penawaran Berdasar Berita Acara Pembukaan Penawaran, panitia mengadakan evaluasi administrasi & teknis dan harga dari yang lolos teknis, dilaporkan ke proyek. 11. Pengumuman pemenang Proyek menyampaikan surat usulan calon pemenang lelang dilampiri draft kontrak kepada pimpinan dan proyek mengumumkan pemenang lelang. 12. Masa sanggah dan menjawab sanggahan Setelah pengumuman pemenang proyek memberi kesempatan kepada peserta yang kalah untuk memberikan sanggahan. 13. Menyiapkan dan tanda tangan kontrak Setelah tidak ada lagi sanggahan sampai waktu yang ditentukan maka proyek menyiapkan draft kontrak dan dikirim ke pimpinan, dan ditandatangani oleh pimpinan dan penyedia jasa.



11



BAB III KESIMPULAN. Setelah memahami peran dari konsultan dan kontraktor, mahasiswa perlu juga memahami peran panitia lelang pengadaan jasa dalam proyek konstruksi. Mulai dari tahap awal pembentukan panitia hingga tanda tangan kontrak antara owner dan penyedia jasa. Penyediaan jasa dan kepanitiannya mempunyai beberapa alternatif metode yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan proyek, mulai dari swakelola hingga pemilihan penyediaan jasa/barang. Banyak pihak terlibat di dalam pengadaan barang/jasa ini mulai dari Pejabat Pembuat Komite (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), panitia lelang, hingga kontraktor maupun konsultan. Satu pihak dan yang lain harus bersinergi dengan baik agar proses lelang berjalan dengan lancar.



12



PERTANYAAN SAAT DISKUSI 1.



Q : Bagaimana penentuan kepanitiaan lelang ? Apakah ada batasan jumlah orangnya ? Serta apa saja tugasnya ? A :



2.



Q : Apakah yang dimaksud dengan penilaian pra-kualifikasi dan pasca-kualifikasi ? A : Pra-kualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terhadap perusahaan sebelum pemasukan dokumen penawaran. Artinya, hanya perusahaan yang memenuhi kualifikasi-lah yang dapat memasukkan penawaran, metode ini dilaksanakan untuk pelelangan yang bersifat kompleks. Sedangkan, Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terhadap perusahaan SETELAH pemasukan dokumen penawaran. Pada umumnya, prinsip pelelangan menggunakan proses ini (Kecuali Jasa Konsultasi yang wajib menggunakan Prakualifikasi). Bahkan untuk pelelangan umum untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, sifatnya adalah wajib (kecuali yang bernilai di atas 50 miliar).



3.



Q : Apakah panitia lelang termasuk dengan owner ? A : Panitia lelang merupakan bentukan dari owner sehingga panitia lelang juga termasuk owner.



4.



Q : Apakah semua perusahaan pengadaan lelang bisa mengikuti lelang pengadaan barang ? A : Bisa karena setiap perusahaan mepunyai sub bidang dan grade masing-masing.



5.



Q : Apa saja grade pengadaan barang yang ada ? A : Grade pengadaan ada beberapa jenis yaitu: langsung, terbuka, terutup, dan terbatas.



6.



Q : Bagaimana penetapan keadilan dari panitia pengadaan barang ? A : Dalam penilaian semua data dan surat-surat harus transparan, apabila ada data dan surat yang tertinggal dapat disusulkan ke panitia lelang sebelum tenggat waktu yang ditentukan.



7.



Q : Apakah perbedaan antara PPK dan panitia lelang ? A : PPK merupakan bagian dari panitia lelang yang terdiri dari PPK dan KPA, masing-masing memiliki tugas yang berbeda dalam menjalankan lelang proyek konstruksi.



8.



Q : Apakah yang dimaksud dengan ULP dan LPSE ? A : Unit layanan pengadaan (ULP) adalah unit organisasi yang menjadi bagian dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang atau jasa yang bersifat permanen. Sedangkan LPSE adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.



9.



Q : Apa aja kriteria untuk panitia lelang ? A : Kriteria untuk panitia lelang adalah • Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. • Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan, 13



• • • • • •



Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan. Memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. Menandatangani Pakta Integritas setelah ditetapkan oleh pegawai negeri baik dari instansi sendiri maupun institusi teknis lainnya. Anggota panitia dilarang duduk sebagai PPK, pengelola keuangan, dan APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota Panitia untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinyaUnit layanan pengadaan (ULP) adalah unit organisasi yang menjadi bagian dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah.



14



DAFTAR PUSTAKA id.wikipedia.org https://eproc.indonesiaeximbank.go.id/eprocurement/Ketentuan%20dan%20Tahapan%20Lelang.pdf https://ramaputra.wordpress.com/2009/07/31/tujuan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah http://blajakarta.kemenag.go.id/infolelang/96-prinsip-dasar-dan-etika-panitia-lelang.html http://id.ahmad.wikia.com/wiki/Pengadaan_Barang/Jasa_Pemerintah/Metode/Cara_Pemilihan_Pengad aan http://www.mudjisantosa.net/2013/05/bagaimana-membuat-passing-grade-atau.html http://kontruksibangunan-kb1.blogspot.co.id/2011/12/tugas-panitia-tender.html



15