4 0 116 KB
TUGAS INDIVIDU ANALISIS ISU INSTANSI oleh : Shetty Achriasyarah, S.E (199710012020122004)
Latihan Dasar CPNS Kabupaten Empat Lawang Gol. III Angkatan LXI Kelompok III
A. IDENTIFIKASI DAN DESKRIPSI ISU INSTANSI Setelah bekerja selama kurang lebih 8 (delapan) bulan di Pemerintah Kabupaten
Empat
Lawang,
tepatnya
di
Badan
Kepegawaian
dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, saya menemukan beberapa isu yang cukup menarik untuk dianalisis Pada analisis isu instansi kali ini saya akan menggunakan metode APKL (Aktual, Problematik, Kekhayalakan, Kelayakan). Teknik APKL yang dibuat adalah teknik yang digunakan untuk menentukan kelayakan suatu masalah dengan memperhatikan empat faktor, yaitu: a. Aktual
(A),
yaitu
isu
tersebut
masih
dibicarakan
atau
belum
terselesaikan hingga masa sekarang; b. Problematik (P), yaitu isu yang menyimpang dari harapan standar, ketentuan yang menimbulkan kegelisahan yang perlu segera dicari penyebab dan pemecahannya; c. Kekhalayakan
(K),
yaitu
isu
yang
diangkat
secara
langsung
menyangkut hajat hidup orang banyak dan bukan hanya untuk kepentingan seseorang atau sekelompok kecil orang; d. Layak (L), yaitu isu yang masuk akal (logis), pantas, realistis dan dapat dibahas sesuai dengan tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab hingga akhirnya diangkat menjadi isu yang prioritas.
Pada tabel dibawah ini, berikut 3 (tiga) isu yang saya temukan di unit kerja tempat saya bekerja berikut kualitas dari isu tersebut. Tabel 1.1 Matriks Penilaian Kualitas Isu Dengan Menggunakan Metode Analisis APKL ISU Kurangnya fasilitas kantor yang memadai untuk menunjang pekerjaan Kurang memadainya sarana peribadatan
Kurangnya kedisiplinan pegawai dalam mengisi kinerja harian pada aplikasi e-kinerja
A
P
5
4
5
5
K
L
JUMLAH
PRIORITAS
3
3
17
II
5
3
3
16
III
5
4
5
19
I
Berdasarkan tabel matriks penilaian kualitas isu diatas penyusun dapat
mengambil
isu
dengan
prioritas
tertinggi
yaitu
“Kurangnya
Kedisiplinan Pegawai dalam Mengisi Kinerja Harian pada Aplikasi E-Kinerja”. Sistem pengisian Kinerja Harian melalui aplikasi E-Kinerja telah diberlakukan secara efektif di lingkup pemerintahan Kabupaten Empat Lawang sejak bulan Maret 2021, setelah selesai di sosialisasikan pada bulan Februari 2021. Penerapan sistem E-Kinerja, diketahui juga digunakan untuk menghitung besaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Adapun penilaian kinerja yaitu 70% dari kinerja ASN dan 30% dari kehadiran ASN. Adanya aplikasi E-Kinerja pada dasarnya, semakin memudahkan para Pegawai Negeri Sipil dalam pengisian Kinerja. Namun nyatanya masih ditemukan permasalahan yang terjadi di kalangan Pegawai Negeri Sipil dalam pengaplikasiannya. Salah satunya, adalah masih kurangnya kesadaran Pegawai Negeri Sipil untuk disiplin mengisi E-Kinerja tersebut. Berdasarkan data rekapitulasi Bobot Bulanan pada bulan Juli 2021, dari 51 OPD yang ada di Kabupaten Empat Lawang hanya terdapat 13 OPD yang keseluruhan pegawainya telah selesai melakukan pengisian E-Kinerja. Sementara, 38 OPD sisanya masih belum seluruhnya terpenuhi. (sumber:
BKPSDM Kab. Empat Lawang). Hal ini menunjukkan masih kurangnya kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Empat Lawang dalam melakukan kewajiban berupa pengisian Kinerja harian pada aplikasi EKinerja. B. PENYEBAB-PENYEBAB TERJADINYA ISU 1. Kurangnya kesadaran mengenai kedisiplinan pegawai untuk rutin mengisi E-Kinerja 2. Penguasaan teknologi yang masih kurang di kalangan pegawai 3. Menjadikan lokasi kerja yang jauh dan sinyal yang terbatas sebagai alasan sulitnya mengisi E-Kinerja 4. Pemahaman mengenai pentingnya kedisiplinan pegawai yang masih sangat rendah C. DAMPAK YANG AKAN TERJADI JIKA ISU TERSEBUT TIDAK SEGERA DISELESAIKAN Isu Kurangnya Kedisiplinan Pegawai dalam Mengisi Kinerja Harian pada Aplikasi E-Kinerja ini dapat menyebabkan berbagai dampak jangka pendek maupun jangka Panjang bila tidak segera ditangani secara serius. Berikut adalah dampak-dampak yang akan terjadi bila isu ini tidak
segera
diselesaikan : 1. Mempersulit bagian Umum dan Kepegawaian unit kerja masingmasing karena terburu-buru menyerahkan hasil pengajuan Rekap EKinerja 2. Terjadinya keterlambatan pemberian TPP apabila masih terdapat pegawai yang belum mengisi E-Kinerja di OPD terkait. 3. Mengakibatkan tercorengnya kode etik kedisiplinan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
C. REKOMENDASI PENYELESAIAN TERHADAP ISU 1. Membiasakan pengisian
untuk
E-Kinerja
saling
mengingatkan
merupakan
salah
satu
sesama
pegawai
kewajiban
dan
bahwa bentuk
kedisiplinan setiap ASN 2. Menyarankan bagian Kepegawaian instansi untuk memberikan ‘reminder’ rutin kepada setiap pegawai pada grup WhatsApp unit kerja masingmasing setiap awal dan pertengahan bulan untuk dapat mengisi e-kinerja secara rutin setiap harinya. 3. Meningkatkan Sosialisasi dan Edukasi terhadap pegawai yang kurang menguasai dalam pengaplikasian E-Kinerja. 4. Meningkatkan pemahaman dan edukasi serta sosialisasi kepada para pegawai mengenai kedisipilinan PNS.