Tugas Kelompok Asp - Akuntansi Partai Politik [PDF]

  • Author / Uploaded
  • icha
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Akuntansi Partai Politik Icha Rahmaputri Halma Savira Shalshabila Amanda Meily Rahayu



(2193310006) (2193310014) (2193310016) (2193310019)



AKUNTANSI Suatu proses mencatat, meringkas, mengklarifikasi, mengolah, dan menyajikan data transaksi, serta berbagai aktivitas yang terkait dengan keuangan.



PENGERTIAN PARTAI POLITIK Kelompok yang terorganisir yang anggotaanggotanya mempunyai orientasi, cita-cita, nilainilai yang sama.



KARAKTERISTIK Tujuan utama partai politik adalah dalam rangka meraih kekuasaan politik



Kepentingan publik yang lebih besar



Adanya kegiatan besar lima tahunan yaitu kegiatan kampanye



Perjuangan utama partai politik dilakukan melalui pemilihan umum



Mempunyai beberapa peraturan yang secara khusus mengatur partai politik



FUNGSI PARTAI POLITIK Partai Politik Sebagai Komunikasi Politik Menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat serta mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat masyakat menjadi berkurang. 



Partai Politik sebagai Sarana Sosialisasi politik diartikan sebagai proses sikap dan orientasi seorang terhadap fenomena politik dalam mengikuti kecenderungan masyarakatnya. 



Partai Politik Sebagai Sarana Rekrutmen Politik Untuk mencari dan mengajak orang yang terbakar untuk turut aktif dalam kegiatan politik,Rekruitmen anggota partai merupakan uapaya regenerasi kepemimpinan. 



Partai Politik Sebagai Sarana Pengatur Konflik Persaingan dan perbedaan dalam masyarakat merupakan hal yang wajar.Jika sampai terjadi konflik partai politik berusaha untuk mengatasinya. 



TUJUAN PARTAI POLITIK Tujuan umum partai politik Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ●







Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.



Tujuan khusus partai politik partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diwujudkan secara konstitusional. ●



   















Iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan dari anggaran negara. Sumbangan yang sah menurut hukum dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa. Bantuan dari anggaran negara (yang diatur dalam peraturan pemerintah) diberikan secara. proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat. Sumbangan dari anggota dan bukan anggota yang sah menurut hukum paling banyak senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu tahun). Sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha yang sah menurut hukum paling banyak senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.



SUMBER DANA PARTAI POLITIK



TIPE PELAPORAN DANA KAMPANYE 



Tentukan metode pencatatan yang digunakan (sistem pencatatn tunggal atau sistem pencatatan berpasangan, basis kas atau akrual)







Pisahkan pencatatan pemasukan dan pengeluaran antara keuangan rutin parpol dengan pendanaan kampanye







Semua transaksi yang dilakukan harus memiliki bukti tertulis seperti surat perjanjian/kontrak tertulis, kwitansi, faktur







Semua kegiatan yang berkaitan dengan kampanye harus dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan seperti foto kegiatan atau rekaman video.



PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PARPOL Laporan keuangan yang dibuat oleh Partai Politik adalah laporan keuangan tahunan dan laporan dana kampanye. Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Partai Politik mengacu pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 45 tentang akuntansi untuk organisasi nirlaba, yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan terdiri atas laporan berikut ini:



• Laporan Posisi Keuangan. • Laporan Aktivitas. • Laporan Perubahan dalam Aktiva Neto/Ekuitas. • Laporan Arus Kas. • Catatan atas Laporan Keuangan.



DANA KAMPANYE DILAPORKAN Dalam pasal 79 UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu disebutkan bahwa seluruh laporan dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun pengeluaran, wajib diserahkan ke akuntan publik terdaftar selambat lambatnya 60 hari sesudah hari pemungutan suara. Sementara itu, akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya 30 hari kemudian dan hasilnya dilaporkan keKPU selambat- lambatnya 7 hari sesudah diaudit.



AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN PARPOL



Audit atas laporan keuangan tahunan



Dilakukan oleh auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP)



Audit atas laporan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan partai politik dari pemerintah



Dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehubungan dengan bantuan yang diterima merupakan lingkup keuangan negara.



Audit atas laporan dana kampanye



Dilakukan audit oleh KAP yang ditunjuk olej KPU



NO



PERSIAPAN UNTUK MELAKUKAN AUDIT



1



Kelengkapan laporan keuangan



2



Tersedianya tenaga pendamping sebagai jembatan komunikasi



3



Tersedianya ruangan/tempat bagi staf auditor



4



Tersedianya surat penugasan dari KAPatau BPK



5



Memfasilitasi kebutuhan konfirmasi kepada pihak ketiga sesuai kebutuhan dari auditor.



6



Menyediakan dokumen-dokumen yang relevan dengan partai politik dan dokumen keuangan seperti catatan akuntansi, bukti transaksi, kontrakkontrak, dokumen ketenagakerjaan, rekening Koran, akta pendirian partai dan pengesahan oleh pemerintah serta dokumen relevan lainnya



7



Memastikan keamanan dan kerahasiaan dokumen pada saat proses audit yaitu dengan meminta KAP atau BPK menandatangani formulir kesepakatan kerahasiaan.



AKUNTABILITAS PARTAI POLITIK Pertanggungjawaban keuangan organisasi Partai Politik, sebagai suatu entitas yang menggunakan dana publik yang besar, harus transparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang Partai Politik dan UU Pemilu, seluruh sumber daya keuangan yang digunakan harus dipertanggungjawabkan kepada para konstituennya. Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan partai politik peserta pemilu adalah :  penyampaian Laporan Dana Kampanye (semua peserta pemilu) serta  Laporan Keuangan (khusus untuk Partai Politik), yang harus diaudit Akuntan Publik, ke KPU serta terbuka untuk diakses publik.



Standarisasi Laporan Keuangan Partai Politik  Selain menekan potensi kecurangan dalam penggalangan dana,



standardisasi laporan keuangan partai politik juga bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan pilihan secara cerdas dan rasional.



 Di luar kepentingan untuk menjalankan fungsi kontrol atas Partai



Politik yang ada, calon pemilih untuk Pemilu nanti bisa mencermati derajat sehat-tidaknya Partai Politik dari Laporan Tahunan yang disampaikannya secara terbuka ke publik.



Keharusan Parpol terhadap Sistem akuntansi 



Mempunyai sistem pengkodean unit organisasi dan klasifikasi buku besar yang seragam







Mempunyai seperangkat buku besar dan buku pembantu yg bisa menyediakan ikhtisar akuntansi dan identifikasi ke dokumen sumber







Mencatat transaksi/kejadian sesuai dengan standar akuntansi yg berterima umum







Memiliki pengendalian internal berupa organisasi, prosedur dan catatan yg mempertimbangkan pengamanan aset dan keandalan catatan-catatan keuangan







Menyediakan informasi yg berarti dan tepat waktu, agar pengurus dapat menggunakannya untuk pengambilan keputusan dan pelaporan yg tepat waktu



Akuntansi parpol menggunakan basis akuntansi akrual:



BASIS AKUNTANSI PARPOL



 Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar)  Dicatat dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.  Dengan basis akrual laporan kueangannya tidak saja merekam data historis tapi juga meberikan informasi kewajiban masa yang akan datang



CIRI DASAR AKUNTANSI PARTAI POLITIK  Tidak Bertujuan untuk mengukur laba tetapi untuk mendapatkan informasi keuangan bagi semua pihak dalam rangka transparansi dan akuntanbilitas publik  Kepemilikan dalam parpol tidak dapat dijual, dialihkan atau ditebus kembali atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumberdaya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas  Sebagian besar sumber daya keuangan berasal dari para penyumbang (donatur) yang tidak mengharapkan adanya pembayar.an kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan



ENTITAS PELAPORAN 











 



Entitas akuntansi keuangan parpol secara keseluruhan meliputi jenajang kepengurusan dari tingkat bawah sampai atas. Semua kepengurusan dianggap sebagai suatu entitas pelaporan yg tidak terpisah. Laporan keuangan eksternal diterbitkan oleh atau ditingkat DPP (Pusat). Di DPP berupa laporan keuangan DPP DI DPD berupa laporan DPD yang akan digaungkan dengan tingkat pusatnya.



Klasifikasi dan Kode Akun Digit 1-4



Digit 5-6



Digit 7-8



Digit 9-10



XXXX



Penjelasn Buku Besar



XX



Buku Pembantu



XX



Wilayah DPP/DPD XX



Wilayah DPC