Tugas Mandiri K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MANDIRI



KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PT POLYTRON SERVICE CENTRE



Nama



: Arfan Algajib



NPM



: 170410056



Studi



: K3



Dosen Pengajar



:



Program Studi Teknik Industri Fakultas Tenik Dan Komputer Universitas Putera Batam 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Laporan ini berisi hasil pencarian sumber melalui internet yang saya lakukan beberapa waktu lalu. Saya berharap laporan ini akan menjadi motivasi bagi saya untuk semakin baik dalam kehidupan sehari-hari. Dalam penyusunan makalah ini banyak sekali kendala yang saya hadapi mulai dari pencarian sumber yang tepat hingga pembagian waktu saya. Tak ada gading yang tak retak. Demikian pula dengan laporan ini, oleh karena itu, saya menerima dengan tangan terbuka setiap kritik, dan saran yang membangun agar saya dapat menyusun makalah lainnya yang lebih baik. Akhirnya, tak lupa juga Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya baik dalam pengumpulan data hingga penyusunan makalah ini, secara khusus kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pengajar serta para penulis artikel yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman kami. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan.



DAFTAR ISI



DAFTAR GAMBAR



DAFTAR TABEL



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Dalam aktivitas kerja di bidang industri, kesehatan dan keselamatan kerja sangat diperhatikan untuk setiap pegawai yang bekerja. Keberhasilan dalam pekerjaan tidak hanya diukur melalui seberapa berhasilnya menyelesaikan suatu pekerjaan. Namun, aspek kesehatan dan keselamatan kerja juga sangat diperhitungkan dalam keberhasilan pekerjaan atau industri. Pekerjaan dinilai berhasil apabila keamanan dan keselamatan semua sumber daya yang ada terjamin, dapat diselesaikan tepat waktu atau bahkan yang lebih cepat dari waktu yang ditentukan, memberikan keuntungan bagi perusahaan, memberikan kepuasan kepada semua pihak pimpinan, karyawandan pemberi kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi. Selain itu, kesehatan dan keselamatan kerja sangat diperhatikan karena dengan terwujudnya kesehatan dan keselamatan kerja berarti dapat menekan biaya operasional pekerjaan. Apabila dalam suatu pekerjaan terjadi kecelakaan, maka akan bertambah pula biaya pengeluaran operasional yang pada akhirnya dapat mengurangi keuntungan perusahaan. Dalam kasus kecelakan yang berat, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek financial dana, tetapi yang menyebabkan cacat pada pekerja bahkan mungkin meninggal dunia.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa itu kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam bidang industry? 2. Bagaimana kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yg berada di PT. Polytron Service Centre? 3. Apa saja program yang dilakukan PT. Polytron Service Centre dalam menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di industri kerja?



1.3 Tujuan & Sasaran Adapun tujuan dibuatnya makalah ini untuk mengetahui lebih luas lagi apa itu kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di perusahaan industri. Selain itu, untuk lebih mengerti bagaimana penerapan sistem kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di PT. Polytron Service Centre. 1.4 Metode yang digunakan : Teknik Observasi



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian K3 Menurut Mondy (2008) keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran. (Ardisukma, 2013) Sedangkan kesehatan kerja menurut Mondy (2008) adalah kebebasan dari kekerasan fisik. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik. (Ardisukma, 2013) Beberapa pendapat mengenai pengertian keselamatan dan kesehatan kerja antara lain: a) Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. b) Menurut Suma’mur (2001), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. c) Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja d) Mathis dan Jackson (2002), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. e) Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.



f) Jackson (1999), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Dari beberapa pernyataan para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman untuk para pekerja, perusahaan, maupun masyarakat sekitar. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja menuju pada kondisi kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan-tindakan keselamatan dan kesehatan yang efektif, maka lebih sedkit pekerja yang menderita cedera atau penyakit jangkapendek maupun jangka panjang sebagai akibat dari pekerjaan mereka diperusahaan tersebut. (Andiani, 2016) Kondisi fisiologis-fiskal meliputih penyajit penyakit-penyakit kecelakaan kerja seperti kehilangan nyawa atau anggota badan, cidera yang diakibatkan gerakan yang berulang, sakit punggung, sindrom karpaltunnel, penyakit-penyakit kardiovaskular, berbagai jenis kanker seperti kanker paru-paru dan leukemia, emphysema,serta arthritis. Kondisi- kondisi lain yang diketahui sebagai akibat dari tidak sehatnya lingkungan pekerjaan meliputih penyakit paru-paru putih, penyakit paru-paru coklat, penyakit paru-paru hitam, kemandulan, kerusakan sistem syaraf pusat dan bronghitis kronis. (Andiani, 2016) Kondisi-kondisi fisikologis diakibatkan oleh stress pekerjaan dan kehidupan kerja yang berkualitas rendah. Hal ini meliputih ketidakpuasan, sikap apatis, penarikan diri, penonjolan diri, pandangan sempit, menjadi pelupah, kebingungan terhadap peran dan kewajiban, tidak mempercayai orang lain, bimbang dalam mengambil keputusan, kurang perhatian, mudah marah, selalu menunda pekerjaan dan kecenderungan untuk mudah putus asah terhadap hal-hal yang remeh. (Andiani, 2016). 2.2



Penerapan K3 di Perusahaan Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga oleh karena latar belakang peristiwa itu tidak terdapat adanya unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.Terjadinya kecelakaan kerja dimulai dari disfungsi manajemen dalam upaya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketimpangan tersebut menjadi penyebab dasar terjadinya kecelakaan kerja. Dengan semakin meningkatnya kasus kecelakaan kerja dan



kerugian akibat kecelakaan kerja, serta meningkatnya potensi bahaya dalam proses produksi, dibutuhkan pengelolaan K3 secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dalam manajemen perusahaan. faktor penyebab kecelakaan kerja disebabkan oleh faktor manusia (unsafe human acts), berupa tindak perbuatan manusia yang tidak mengalami keselamatan seperti tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), bekerja tidak sesuai prosedur, bekerja sambil bergurau, menaruh alat atau barang tidak benar, sikap kerja yang tidak benar, bekerja di dekat alat yang berputar, kelelahan, kebosanan dan sebagainya. Selain faktor manusia juga disebabkan faktor lingkungan (unsafe condition), berupa keadaan lingkungan yang tidak aman, seperti mesin tanpa pengaman, peralatan kerja yang sudah tidak baik tetapi masih dipakai, penerangan yang kurang memadai, tata ruang kerja tidak sesuai, cuaca, kebisingan, dan lantai kerja licin. Pengendalian risiko yang dapat dilakukan pada risiko terjadinya kecelakaan kerja adalah inspeksi K3 harian untuk pemakaian APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, memperketat pengawasan manajemen terhadap pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri, menyediakan dan melengkapi rambu–rambu keselamatan di proyek konstruksi. Manajemen K3 dalam organisasi yang efektif dapat membantu untuk meningkatkan semangat pekerja dan memungkinkan mereka memiliki keyakinan dalam pengelolaan Jenis-jenis kecelakaan yang terjadi pada bidang industri konstruksi adalah antara lain sebagai berikut: 1.



Jatuh terpeleset.



2.



Kejatuhan barang dari atas.



3.



Terinjak.



4.



Terkena barang yang runtuh atau roboh.



5.



Kontak dengan suhu panas atau suhu dingin.



6.



Terjatuh, dan terguling.



7.



Terjepit, dan terlindas.



8.



Tertabrak.



9.



Tindakan yang tidak benar.



10.



Terkena benturan keras.



2.1.1. Klasifikasi Cedera,ADP,Tools & Equipment No



Yang Dipertimbangkan Sebagai Teknisi



1



Bahaya Asap solder



2



Bahaya Saat menyolder dapat menimbulkan sengatan listrik karna arus pendek



3



Bahaya keracunan pada meyolder pada bahan-bahan berupa uap solder,cairan dan pasta.



4



Bahaya pada mata karena asap solderan



5



Bahaya keracunan saat menggunakan gas refrigerant



2.1.2. Tabel Daftar Inspeksi K3



2.1.3. Tabel Ringkasan Informasi Kecelakaan disaat jam kerja TGL



NAMA



JABATA N



AREA



7/4



Arifin



Teknisi



bengkel



27/10



Asmawi



Teknisi



Bengel



05/11



Siswanto



Komponen



Gudang K



Tangan luka karena kena solder Kesentrum pada saat service tv Kaki Tertimpa box



11/3



Syaiful



Teknisi



Bengkel



Keracunan gas refrigrant



10/8



Billy



Teknisi



Bengkel



Mata merah karena asap solder



CEDERA



LWC



JUMLAH LWS



MTC ✔ ✔ ✔







3 ✔



2.1.4. Tabel Ringaksan Informasi Kecelakaan diluar jam kerja



2.3 Matric Penilaian Dampak Resiko Adapun indikator - indikator keselamatan kerja meliputi: 1.



Metode kerja Merupakan serangkain tatacara atau aturan yang harus dipatuhi karyawan supaya terhindar dari hal-hal kecelakaan kerja dan hal-hal yang merugikan lainnya



2.



Lingkungan Kerja Merupakan lokasi dimana para karyawan melaksanakan aktifitas kerjanya.



3.



Mesin dan Peralatan



Merupakan bagian dari kegiatan operasional dalam proses produksi yang biasanya berupa alat-alat berat dan ringan.



Usaha-usaha pencegahan timbulnya kecelakaan kerja perlu dilakukan sedini mungkin. Adapun tindakan yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut: 1.



Mengidentifikasikan



setiap



jenis



pekerjaan



yang



beresiko



dan



mengelompokkannya sesuai tingkat resikonya. 2.



Adanya pelatihan bagi para pekerja konstruksi sesuai keahliannya.



3.



Melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap pelaksanaan pekerjaan.



4.



Menyediakan alat perlindungan kerja selama durasi proyek.



5.



Melaksanakan pengaturan dilokasi proyek konstruksi.



C. Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja dapat menyebabkan kerugian. Kerugian-kerugian tersebut terdiri atas: 1.



Kerusakan, merupakan kerugian yang berdampak pada peralatan atau mesin yang digunaka dalam kerja atau pada hasil produksi.



2.



Kekacauan organisasi, merupakan kerugian yang berdampak karena adanya keterlambatan proses, pengantian alat atau tenaga kerja baru.



3.



Keluhan dan kesedihan, merupakan kerugian non material yang diderita oleh tenaga kerja namu lebih cenderung pada kerugian yang bersifat psikis.



4.



Kelainan dan cacat, merupaka kerugian yang diderita tenaga kerja secara fisik, bisa berupa sakit yang terobati atau yang lebih fatal adalah kelainan dan cacat.



5.



Kematian, merupakan kerugian yang menduduki posisi puncak terhadap fisik dan psikis tenaga kerja.



D. Pencegahan Kecelakaan Kerja Ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yakni sebagai berikut: 1.



Peraturan



Perundangan,



yaitu



ketentuan-ketentuan



yang



diwajibkan



mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan/pemeliharaan, pengawasan, pengujian dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis, PPPK, dan pemeliharaan kesehatan.



2.



Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resmi atau tidak resmi, misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan jenis peralaan industri tertentu, praktik keselamatan, atau peralatan perlindugan diri.



3.



Pengawasan, tentang dipatuhinya ketentun perundangan yang diwajibkan.



4.



Penelitian bersifat teknis, yang meliputi sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat perlindungan diri.



5.



Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek fisiologis dan patologis faktor lingkungan, teknologis, dan keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.



6.



Penelitian psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola kejiwaan yang meyebabkan terjadinya kecelakaan.



7.



Penelitian secara statistik, untuk menetapkan jenis kecelakaan yang terjadi, dalam pekerjaan apa dan sebab-sebabnya.



8.



Pendidikan, yang menyangkut tentang pendidikan keselamatan dalam kurikulum teknik sekolah perniagaan atau kursus pertukangan.



9.



Pengarahan, yaitu penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap untuk selamat.



10. Asuransi, yaitu insentif financial untuk mningkatkan pencegahan kecelakaan kerja, misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayar oleh perusahaan, jika tindakan-tindakan keselamatan sangat baik. 11. Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan, yang merupakan ukura utama efektif tidaknya peneraapan keselamatan kerja. Pada perusahaan kecelakaan terjadi, sedangkan pola kecelakaan pada suatu perusahaan sangat tergantung pada tingkat kesadaran atau keselamatan kerja oleh semua pihak yang bersangkutan.



E. Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pedoman penerapan SMK3 menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER.05/MEN/1996 Sistem Manajemen K3 didalam suatu perusahaan diarahkan kepada kemandirian perusahaan dan sangat bergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan tenaga kerja terhadap tugas dan kewajiban masing-masing serta upaya-upaya untuk menciptakan cara kerja dan kondisi kerja yang selamat. Mekanisme operasi rutin dibuat sedemikian rupa telah diatur melalui sesuatu mekanisme yang konsisten, maka



tenaga kerja akan berlaku sebagaimana aturan yang telah dibuat dan peluang penyimpangan dapat diperkecil, peluang penyimpangan sangat berarti bagi pengendalian kemungkinan kecelakaan kerja oleh faktor manusia. Alat pelindung Diri (APD) Alat pelindung diri terdiri dari beberapa jenis berdasarkan fungsinya, antara lain: 1. Topi Pelindung (Safety Helmet) Helm (helmet) sangat penting digunakan sebagai pelindug kepala, dan sudah merupakan keharusan bagi setiap pekerja konstruksi untuk mengunakannya dengar benar sesuai peraturan. 2. Pelindung Mata (safety Glasses) Kacamata pengaman digunakan untuk melidungi mata dari debu kayu, batu, atau serpih besi yang beterbangan di tiup angin.Mengingat partikel-partikel debu berukuran sangat kecil yang terkadang tidak terlihat oleh mata. 3. Masker Pelindung (safety Mask) Pelidung bagi pernapasan sangat diperlukan untuk pekerja konstruksi mengingat kondisi lokasi proyek itu sediri.Berbagai material konstruksi berukuran besar sampai sangat kecil yang merupakan sisa dari suatu kegiatan, misalnya serbuk kayu sisa dari kegiatan memotong, mengampelas, mengerut kayu. 4. Penutup Telinga Alat ini digunakan untuk melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang dikeluarkan oleh mesin yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising.Terkadang efeknya buat jangka panjang, bila setiap hari mendengar suara bising tanpa penutup telinga ini. 5. Sarung Tangan Sarung tanga sangat diperlukan untuk beberapa jenis pekerjaan. Tujuan utama penggunaan sarung tangan adalah melindungi tangan dari benda-benda keras dab tajam selama menjalankan kegiatannya. 6. Jas Hujan (Rain Coat) Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat). 7.Tali Pengaman (Safety Harness) Sudah selayaknya bagi pekerja yang melaksanakan kegiatannya pada ketinggian tertentu atau pada posisi yang membahayakan wajib mengenakan



tali pengaman atau safety belt. Fungsi utama talai penganman ini dalah menjaga seorang pekerja dari kecelakaan kerja pada saat bekerja, 8.Sepatu kerja (safety shoes) Sepatu kerja (safety shoes) merupakan perlindungan terhadap kaki.Setiap pekerja konstruksi perlu memakai sepatu dengan sol yang tebal supaya bisa bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. 9. Pakaian kerja Tujuan pemakaian pakaian kerja adalah melindungi badan manusia terhadap pengaruh-pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan.



2.4 Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja tidak terlepas pembahasan manajemen secara umum karena manajemen kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian dari manajemen secara keseluruhan. Adapun unsur-unsur manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang terdiri dari manusia material atau bahan-bahan, mesin dan peralatan, dana dan metode secara garis besar dengan prinsip pemecahan masalah yang dianut maka unsur-unsur dapat berupa sumber bahaya apabila tidak memenuhi persyaratan yang diterapakan. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.: PER.05/MEN/ 1996, Sistem Manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, pe-rencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sistem manajemen wajib diterapkan pada kontraktor dengan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya. Program manajemen tentang kesehatan dan keselamatan kerja meliputi: 1. Kepemimpinan dan administrasinya 2. Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang terpadu 3. Pengawasan 4. Analisis pekerjaan dan procedural 5. Penelitian dan analisis pekerjaan 6. Latihan bagi tenaga kerja



7. Pelayanan kesehatan kerja 8. Penyediaan alat pelindung diri 9. Peningkatan kesadaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja 10. System pemeriksaan 11. Laporan dan pendataan Beberapa negara di dunia sudah mengembangkan sendiri sebuah sistem Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Berarti ini menunjukkan adanya perhatian yang kuat dari negara-negara tersebut. Kebanyakan sistem yang ditetapkan di negara bersangkutan di-buat dalam bentuk sebuah undang-undang atau ketetapan menteri. Di India dan Malaysia, peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang dibuat dalam istilah umum hanya menyebutkan bahwa pengusaha bertanggung jawab dalam mengelola kesehatan dan keselamatan kerja, dan tidak secara khusus menjelaskan suatu Sistem Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Di Australia, penerapan Sistem Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja diatur di tingkat negara bagian. Pemerintah Australia dan Selandia Baru telah melakukan kesepakatan normal untuk membuat sebuah organisasi dunia yang dikenal dengan The Joint Accreditation System of Australia and New Zealand (JAS-ANZ). China dan Thailand membuat sebuah standar Sistem Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dikenal dengan OHSMS Trial Standart dan TIS 18000 Series. Jadi setiap negara melakukan pendekatan yang berbeda termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam menetapkan ketentuan tersebut, walau pada intinya memiliki tujuan yang sama (Rudi suardi,2007).



BAB III ANALISA DAN KESIMPULAN



3.1.



Aktivitas/Pembinaan Pelatihan



3.1.1. Aktual (Saat ini) 3.1.2. Rekomendasi Selanjutnya 3.2.



Antisipasi Rekomendasi Aktivitas Pelatihan



3.3.



Ide Gagasan (Safety Poster)



3.4.



Kesimpulan



Dari pemaparan makalah diatas,maka dapat disimpulkan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik,mental,maupun emosional terhadap pekerja,perusahaan dan masyarakat dan lingkungan.Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan dengan masalah fisik pekerja tetepi juga mental,psikologis,dan emosional. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan.Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur masalah kesehatan dan keselamatan kerja.Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata.Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dana kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.