Validasi KTSP - 2021 - 2022 SMKN Sekar Atr [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR



DINAS PENDIDIKAN



Jl. Gentengkali 33, Tlp (031) 5344028, 5463836, 5342706, 5342708 Fax. 5346707 Kode Pos 60275



SURABAYA



INSTRUMEN VALIDASI/VERIFIKASI DOKUMEN I KTSP SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) Tahun Pelajaran 2021/2022 A. IDENTITAS SEKOLAH 1. Nama Sekolah 2. NPSN 3. Alamat Sekolah a. Jalan b. Desa/Kelurahan c. Kecamatan d. Kota e. Telepon f. e-mail g. Website 4. Kepala Sekolah a. Nama b. NIP c. Telp./HP d. e-mail 5. Bidang Keahlian Program Keahlian Kompetensi Keahlian B. PETUGAS VALIDASI Nama Jabatan Tanggal Validasi



: SMK NEGERI SEKAR : 20554931 : : : : : : :



Jalan Raya Miyono Miyono Sekar Bojonegoro [email protected] smknsekarbojonegoro.sch.id



: : : : : : :



ABDUL FATAH, S.Pd., M.M.Pd. 19670812 198703 1 005 085645620322 [email protected] Agribisnis dan Agroteknologi Agribisnis ternak Agribisnis Ternak Ruminansia



: SAMADI, M.Pd. : Pengawas Sekolah : ……………………………………………………………………….



PETUNJUK PENGISIAN 1. Perhatikan/Cermati dokumen KTSP yang akan divalidasi/diverifikasi 2. Tuliskan identitas sekolah, alamat, nama kepala sekolah, nama dan jabatan petugas validasi/verifikasi 3. Bubuhkan tanda cek (√) sesuai keberadaan butir-butir pernyataan. 4. Catatan petugas validasi/verifikasi diisi dengan temuan, komentar dan saran berdasarkan hasil validasi/verifikasi. Ditulis dengan singkat namun jelas.



INSTRUMEN VALIDASI/VERIFIKASI DOKUMEN I KTSP SMK NO



KOMPONEN KTSP / INDIKATOR



1.



COVER / HALAMAN JUDUL  Judul : Kurikulum SMK  Program Keahlian/Kompetensi Keahlian :  Tahun Pelajaran :  Alamat sekolah :  Terdapat logo sekolah dan atau daerah LEMBAR PENGESAHAN  Rumusan kalimat penetapan  Terdapat tanda tangan kepala sekolah sebagai pihak yang menetapkan beserta stempel sekolah  Tanda tangan ketua komite sekolah sebagai pihak yang menyetujui beserta stempel komite sekolah  Terdapat tempat tanda tangan Kepala Dinas/ Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK sebagai pihak yang mengesahkan beserta stempelnya. KATA PENGANTAR  Berisi pernyataan rasa syukur, dan suka cita dapat menyajikan buku kepada khalayak, serta terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu DAFTAR ISI  Kesesuaian dengan halaman



2.



3.



4



BAB I. PENDAHULUAN 5. A. Latar Belakang Latar Belakang memuat : 1. Kondisi nyata berdasarkan hasil Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) 2. Kondisi ideal sesuai Permendikbud No.34/2018 3. Potensi dan karakteristik satuan pendidikan 6. B. Dasar Hukum Mencantumkan dasar hukum yang relevan, yaitu : 1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Sekolah pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 3. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020; Nomor 516 Tahun 2020; Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020; Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun



KEBERADAAN ADA TIDAK



KETERANGAN



NO



KOMPONEN KTSP / INDIKATOR Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid – 19). 4. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Vokasi dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid – 19). 5. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/8242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Corona irus Disease 2109 (Covid19). 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 50 tahun 2020 tentang Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik. 7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. 8. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No. 420/3319/101.1/2021 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 9. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI 10.Permendikbud Nomor (No) 20 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah 11.Permendikbud Nomor (No) 21 Tahun 2020 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 12.Permendikbud Nomor (No) 22 Tahun 2020 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah 13.Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2020 Tentang Standar Penilaian Pendidikan 14.Permendikbud Nomor (No) 24 Tahun 2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 15.Permendikbud No.50 Tahun 2020 Tentang PKL SMK Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi peserta didik SMK/MAK/SMALB dan LKP



KEBERADAAN ADA TIDAK



KETERANGAN



NO



KOMPONEN KTSP / INDIKATOR 16.Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus



7. C. Prinsip Pengembangan kurikulum Menjabarkan acuan konseptual kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum dan prosedur operasional kurikulum sesuai permendikbud Nomor 61 tahun 2014 BAB II. VISI, MISI DAN TUJUAN PENDIDIKAN 8.



A. Visi Satuan Pendidikan 1. dijadikan sebagai cita-cita bersama warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang 2. mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan 3. dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional 4. Rumusan Visi ditulis dengan kalimat yang ringkas, mudah dipahami, dan bermakna luas. 9. B. Misi Satuan Pendidikan 1. memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional 2. merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu 3. menjadi dasar program pokok satuan pendidikan 4. memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan 5. memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat 10. C. Tujuan Satuan Pendidikan 1. menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai oleh satuan pendidikan 2. mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat 3. mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM SMK 11. A. Kerangka Dasar Kurikulum SMK : 1. Menguraikan berdasarkan



landasan yuridis kurikulum SMK Perdirjen Dikdasmen Nomor



KEBERADAAN ADA TIDAK



KETERANGAN



NO



KOMPONEN KTSP / INDIKATOR 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulm SMK /MAK dan Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. 2. Daftar mata pelajaran wajib yang meliputi Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Peminatan Kejuruan 3. Pengaturan alokasi waktu per-mata pelajaran disesuaikan dengan standar isi, kebutuhan peserta didik dan sekolah dengan total waktu sesuai dengan standar proses. B. Standar Kompetensi Lulusan SMK : Menguraikan standar kompetensi lulusan, mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 34 tahun 2018 tentang SNP SMK/MAK. C. Profil Lulusan SMK : 1. Menggambarkan profil lulusan yang akan dihasilkan sekolah tersebut. 2. Mencerminkan tujuan pendidikan nasional dan Standar Kompetensi Lulusan. 3. Mencerminkan visi dan misi sekolah. 4. Menggambarkan ciri khusus satuan pendidikan D. Beban Belajar di SMK : 1. Uraian tentang rasionalisasi pemanfaatan tambahan jam pelajaran per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting. 2. Uraian tentang pengaturan alokasi waktu pembelajaran per jam tatap muka, jumlah jam pelajaran per minggu, jumlah minggu efektif per tahun pelajaran, jumlah jam pelajaran per tahun 3. Uraian tentang beban belajar penugasan terstruktur (PT) dan kegiatan mandiri (KMTT), maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. E. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) 1. Terdapat Uraian tentang Rasional dari Penumbuhan karakter 2. Terdapat uraian dari Lima Nilai Utama Penumbuhan Karakter, yaitu ; religius, nasionalis, mandiri, gotongroyong, dan integritas, dan strategi pelaksanaan Program Penguatan Pendidikan karakter di sekolah. 3. Terdapat uraian tentang Sembilan Penumbuhan Karakter (nilai moral, holistik, terintegrasi, partisipasi, kearifan lokal, kecakapan abad 21, adil, selaras, dan terukur)



KEBERADAAN ADA TIDAK



KETERANGAN



NO



KOMPONEN KTSP / INDIKATOR F. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) 1. Terdapat uraian tentang Pengertian dan tujuan Gerakan Literasi Sekolah 2. Terdapat uraian tentang Model program literasi 3. Terdapat uraian tentang Pentahapan kegiatan dan penilaian gerakan literasi. G. Program Muatan Lokal 1. Jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah 2. Jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan karakteristik sekolah. 3. Daftar KD Muatan Lokal yang dikembangkan oleh sekolah H. Program Penguatan Kompetensi 1. Terdapat uraian tentang jenis program penguatan kompetensi 2. Terdapat uraian tentang strategi pelaksanaan program penguatan kompetensi 3. Terdapat uraian tentang Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja yang bermitra dengan sekolah I. Kegiatan Pengembangan Diri (Ekstrakurikuler) 1. Uraian tentang jenis dan strategi pelaksanaan program layanan konseling dan atau layanan akademik/belajar, sosial dan pengembangan karier peserta didik 2. Uraian tentang jenis dan strategi pelaksanaan program pengembangan bakat, minat dan prestasi peserta didik. 3. Terdapat Uraian tentang Ekstrakurikuler Wajib, jenis, tujuan dan ruang lingkupnya serta strategi pelaksanaannya 4. Terdapat Uraian tentang Ekstrakurikuler Pilihan, jenis, tujuan dan ruang lingkupnya serta pelaksanaan program pengembangan bakat, minat dan prestasi peserta didik J. Pelaksanaan Bimbingan Konseling 1. Terdapat uraian tentang program Bimbingan Konseling dilandasi pola 17 BK 2. Terdapat uraian materi tatap muka dengan siswa sebanyak minimal 1 jam pelajaran per-minggu 3. Terdapat uraian tentang jenis-jenis masalah dan rekapitulasi siswa 4. Terdapat uraian tentang layanan penyelesaian masalah siswa. 5. Terdapat uraian tentang pola analisis hasil kerja



KEBERADAAN ADA TIDAK



KETERANGAN



NO



KOMPONEN KTSP / INDIKATOR guru BK yang akan dirumuskan pada akhir tahun pelajaran K. Mekanisme Penilaian 1. Mencantumkan prosedure penilaian 2. Mencantumkan bentuk dan instrumen penilaian, yaitu : a. Bentuk Penilaian : Ujian Sekolah/Madrasah, UPK, RPL, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau bentuk lain yang sesuai) b. Instrument Penilaian : tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik. 3. Mencantumkan mekanisme Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) Kompetensi Keahlian dalam upaya memperkuat kemampuan metakognitif siswa. L. Kriteria Ketuntasan Belajar Terdapat uraian tentang kriteria ketuntasan belajar, sistem penilaian yang digunakan, cara menentukan kriteria ketuntasan belajar. M. Praktek Kerja Lapangan (PKL) 1. Terdapat ketentuan tentang praktik kerja lapangan (PKL) 2. Terdapat penetapan durasi waktu praktik kerja lapangan 3. Uraian tentang strategi dan upaya peningkatan pelaksanaan praktik kerja lapangan. N. Kenaikan Kelas 1. Kriteria kenaikan kelas sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Uraian tentang pelaksanaan penilaian hasil belajar siswa (ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Standar Penilaian Pendidikan. 3. Uraian tentang mekanisme dan prosedur pelaporan hasil belajar peserta didik 4. Uraian tentang pelaksanaan program remedial dan pengayaan O. Kelulusan 1. Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan 2. Uraian tentang pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan 3. Target kelulusan yang ingin dicapai oleh satuan pendidikan 4. Uraian tentang program-program satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas lulusan. P. Mutasi Peserta Didik Menguraikan ketentuan yang mengatur mekanisme dan prosedur mutasi peserta didik.



KEBERADAAN ADA TIDAK



KETERANGAN



NO



KEBERADAAN ADA TIDAK



KOMPONEN KTSP / INDIKATOR



KETERANGAN



BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN Berisi penjelasan dan ketentuan yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu pembelajaran efektif, pengaturan waktu libur, pengaturan waktu penilaian, jadwal kegiatan sekolah BAB V. SUPERVISI PEMBELAJARAN 1. Uraian tentang rencana pelaksanaan supervisi pembelajaran 2. Uraian tentang pelaksanaan supervisi pembelajaran 3. Uraian tentang pelaporan supervisi pembelajaran DAFTAR LAMPIRAN, antara lain memuat : Instrumen Validasi KTSP SMK Tahun 2021/2022 SK. Kepala Sekolah tentang Pembetukan Tim Penjaminan Mutu Sekolah SK. Kepala Sekolah tentang Pembetukan Tim pelaksana Supervisi dan penilaian kinerja Tendik SK. Kepala Sekolah tentang Pembetukan Tim Pengembang Kurikulum SK Kepala Sekolah tentang Kalender Akademik Sekolah Dan lain-lain yang relevan (dokumen penunjang) Keterangan : 1. Semua kekurangan pada dokumen yang divalidasi, harus dicatat/ditulis dalam kolom Keterangan, sesuai dengan konteks kekurangannya. 2. Catatan Hasil Validasi adalah kesimpulan, karena itu harus diisi. Catatan Hasil Validasi :



.................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... Bojonegoro,……………………….. Mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bojonegoro



Pengawas Pembina/ Validator



ADI PRAYITNO,S.Pd,MM. NIP.197005061998021005



SAMADI,M.Pd NIP.19700620 199703 1 00