Walk Through Survey Di Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

WALK THROUGH SURVEY DI PERUSAHAAN PT. JAKARTA CAKRATUNGGAL STEEL MILLS 26 NOVEMBER 2018 KESELAMATAN KERJA



Kelompok III Putri Arum Melati, S.Ked Robert Thiodorus, S.Ked Sandi Kurniawan, S.Ked Syaripah Nazilah, S.Ked Tria Utaminingsih, S.Ked Venda Wulandari, S.Ked Wahyu Hasanah, S.Ked Wilson Saputra W., S.Ked Wulan Devi Fitria, S.Ked



PELATIHAN HIPERKES DAN KESELAMATAN KERJA KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN INDONESIA PERIODE 19 – 27 OKTOBER 2018 JAKARTA



BAB I PENDAHULUAN



1. 1. Latar Belakang Perkembangan industri saat ini sehingga peralatan dan teknologi sudah jadi kebutuhan pokok pada berbagai lapangan pekerjaan. Perkembangan teknologi mendorong meningkatnya penggunaan mesinmesin, peralatan kerja teknologi modern dan bahan-bahan kimia dalam proses produksi. Sehingga peralatan dan teknologi menjadi penunjang yang penting dalam upaya meningkatkan prokdutifitas untuk berbagai jenis pekerjaan. Namun, akibat percepatan proses industrialisasi dengan sendirinya akan memperbesar resikonya bahaya yang terkandung dalam industri, timbulnya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan potensi kecelakaan kerja semakin besar. Suatu perusahaan yang aman adalah perusahaan yang teratur dan terpelihara dengan baik dan menjamin kesehatan kerja untuk pekerjanya. Maka Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi standar kerja yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan guna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif dengan mengendalikan berbagai resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja. Ruang lingkup K3 terdiri dari aspek tenaga kerja, sistem kerja, sarana dan prasarana perusahaan. Sistem manajemen K3 (SMK3) wajib diterapkan oleh perusahaan di Indonesia dan memiliki landasan hukum yang diatur dalam UUD 45 pasal 27 ayat 2, Undangundang No.1 tahun 1970, Undang-undang No.13 tahun 2003, PP No. 50 tahun 2012 dan Permenaker No.5 tahun 2018. Penerapan aspek K3 ini harus dibentuk sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan PAK yang menghabiskan biaya besar, serta untuk menjaga seluruh aset perusahaan terutama pekerja. Mengingat masih banyaknya masalah K3 di Indonesia, seperti kurangnya perhatian dari semua pihak akan pentingnya keselamatan kerja, masih tingginya angka



kecelakaan kerja dan rendahnya komitmen dari pemilik dan pengelola usaha. Hal ini juga berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan untuk dapat bersaing secara global. PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills merupakan salah satu perusahaan



pengolah



baja



menjadi



bahan



bangunan



(tulangan



beton/rebar). Dengan serangkaian uji kualitas menghasilkan tulangan beton yang berkualitas tinggi hingga saat ini, dimana produk terkenalnya adalah TS40. Produk perusahaan ini sudah dipakai di banyak perusahaan dan real estate ternama di Indonesia seperti Ciputra, Wika, Podomoro dan lainnya. Dengan kondisi ini sudah selayaknya PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills menerapkan Sistem Manajeman K3 (SMK3) dalam menjalankan kegiatan di perusahaan sebagai salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Salah



satu



kegiatan



dalam



pelatihan



hiperkes



yang



diselenggarakan oleh Balai K3 Jakarta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI adalah melakukan kunjungan ke perusahaan PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills yang memiliki jenis usaha dalam consumer health good. Melalui laporan ini kami menyampaikan hasil inspeksi secara obyektif dan subyektif pada PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills, beserta hasil analisa data dan pemecahan masalah yang kami temukan terkait penerapan SMK3 di perusahaan tersebut.



1.2 Dasar Hukum Beberapa



peraturan



perundang-undangan



yang



keselamatan kerja antara lain sebagai berikut: 1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. 2. UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 3. UU Uap tahun 1930. 4. Peraturan Uap tahun 1930.



terkait



dengan



5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per 01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan tenaga kerja pada konstruksi bangunan. 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per 04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan. 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per 01/MEN/1982 tentang bejana tekanan. 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per 04/MEN/1985 tentang pesawat tenaga dan produksi. 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per 05/MEN/1985 tentang pesawat angkat-angkut. 10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per 02/MEN/1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir. 11. Keputusan menteri tenaga kerja RI No. Kep 186/MEN/1999 tentang penanggulangan kebakaran di tempat kerja. 12. Keputusan menteri tenaga kerja RI No. Kep 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya. 13. Permenakertrans No. 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja. 14. Surat keputusan direktur jenderal pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan nomor 113 tahun 2006 tentang pedoman dna pembinaan teknis petugas K3 ruang terbatas 15. Surat keputusan direktur jenderal pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan



nomor



45/DJPPK/IX/2008



tentang



pedoman



keselamatan dan kesehatan kerja bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali (rope access). 16. Permenakertrans No. 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja



1.3 Profil Perusahaan Nama



: PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills



Alamat



: Jl. Raya Bekasi KM 21-22, Pulogadung, RT 09/RW05,



Rawa



Terate,Cakung,



Jakarta



Timur, DKI Jakarta. 13920 Jenis perusahaan : Produsen Tulangan Beton Fasilitas produksi : Steel Melting & Rolling Mills Produk



: Billet Baja & Besi Beton



Kapasitas Produksi: 480.000 MT per Tahun Jumlah Karyawan : 800 Orang



PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills (JCSM) adalah salah satu perusahaan pengolaan baja nasional yang memproduksi baja tulangan beton atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah besi beton. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1991 di atas laha seluas 15 Ha, berlokasi di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta. Sejak memulai kegiatan operasional sampai sekarang, PT. JCSM telah berhasil menembus pasar domestik dan internasional PT. JCSM memiliki komitmen untuk menciptakan produk besi beton berkualitas tinggi berinisial “CS” sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Indonesia dan juga standar Internasional seperti ASTM, JIS dan BS. Dalam



mendukung



komitmen



tersebut



PT.



JCSM



telah



menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 tahun 2008, OHSAS 18001 tahun 2007, ISO 14001 tahun 2004, dan mendapat sertifikasi produk dari SNI. Kontribusinya terhadap penyusunan SNI untuk produk besi beton serta keikutsertaan secara konsisten melakukan edukasi bagi masyarakat konsumen untuk ikut peduli terhadap pemilihan bahan-bahan berkualitas dan memenuhi standar, maka PT. JCSM mendapatkan penghargaan “SNI Award” pada tahun 2008.



a. Visi Perusahaan: “Menjadikan PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills sebagai salah satu produsen baja yang terkemuka di Indonesia.”



b. Misi Perusahaan: 



Menjadikan CS sebagai Quality Leader untuk produksi besi beton







Menjadikan CS sebagai Price Leader untuk produsen besi beton di Indonesia







Menjadikan CS sebagai Supplier besi beton yang terlengkap dalam memenuhi kebutuhan pasar



c. Sektor Usaha dan Produk yang Dihasilkan PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills merupakan perusahaan pengolahan baja, dimana menjadi billet dan besi beton. Untuk billet atau baja batangan besar, biasa dijual untuk diolah kembali ke pabrik-pabrik seperti untuk paku. Sementara besi beton adalah produk utama dari PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills, dengan beberapa tipe berupa TS25, TS30, TS35, TS40 dan TS50, dan sudah dipasarkan luas di Indonesia untuk konstruksi bangunan.



d. Jam Kerja Jam kerja PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills terbagi menjadi 2 shift, yaitu dari pukul 08.00 – 16.30, dan dilanjutkan shift malam (24 jam).



e. Asuransi Asuransi perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan



f. Kelembagaan Lembaga khusus P2K3, berupa tim P2K3 yang dibentuk dari pekerja, pejabat, pejabat manajemen dan serikat pekerja perusahaan tersebut. Pimpinan perusahaan tidak termasuk.



1.4 ALUR PRODUKSI Proses produksi PT. JCSM dibagi menjadi dua departemen utama yaitu departemen Steel Melting/dapur dan departemen Rolling Mills. Kedua departemen ini mempunyai proses produksinya masing-masing dengan hasil berupa produk yang berbeda. Pada departemen Steel Melting membutuhkan scrap (dari penampungan) sebagai bahan baku utama yang akan dilebur menjadi billet dengan menggunakan Electric Arc Furnace. Kemudian akan dipindahkan ke Ladle Furnace untuk pencampuran bahan dan pemeriksaan komposisi, baru kemudian dicetak pada Continuous Casting Machine. Sedangkan untuk departemen Rolling Mills dibutuhkan billet sebagai bahan baku untuk proses rolling (dimasukkan Reheating Furnace dahulu) yang akan menghasilkan produk berupa besi beton menggunakan dua line rolling mills, dimana satu line untuk diameter 816mm, dan satu line untuk 16-40mm, dengan spesifikasinya masingmasing sesuai dengan produk yang akan dihasilkan.



1.5 Landasan Teori Kesehatan



kerja



adalah



spesialisasi



dalam



ilmu



kesehatan/kedokteran beserta praktiknya yang bertujuan agar pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan yang setinggitingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif terhadap penyakit-penyakit atau gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan



lingkungan



kerja,



serta



terhadap



penyakit-penyakit



umum.



Keselamatan kerja menurut PP no.50/ 2012 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sedangkan beberapa ahli sepert Suma’mur, Simanjuntak, Mathis dan Jackson mengemukakan beberapa pengertian tentang keselamatan kerja, yaitu : •



Menurut Bangun Wilson (2012:377), keselamatan kerja merupakan perlindungan atas keamanan kerja yang dialami pekerja baik fisik maupun mental dalam lingkungan pekerjaan.







Menurut Mondy dan Noe (2012:112), manajemen keselamatan kerja meliputi perlindungan karyawan dari kecelakaan di tempat kerja



sedangkan, kesehatan merujuk kepada kebebasan karyawan dari penyakit secara fisik maupun mental •



Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa keselamatan adalah



suatu usaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan sehingga manusia dapat merasakan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian terutama untuk para pekerja konstruksi. Agar kondisi ini tercapai di tempat kerja maka diperlukan adanya keselamatan kerja. Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pentingnya keselamatan kerja tidak hanya untuk para pekerja tetapi juga untuk sebuah perusahaan. Jika perusahaan dapat menurunkan angka kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau penyakit yang berhubungan dengan kerja maka perusahaan akan semakin efektif. Keselamatan kerja merupakan hak para pekerja karena diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 yang secara garis besar adalah untuk melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja, menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien, dan untuk menjamin proses produksi berjalan lancar. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin



tersedianya



fasilitas



keselamatan



kerja



semakin



sedikit



kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja seperti pernyataan Jackson



(1999) bahwa keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Dalam melaksanakan K3, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu: 1. Identifikasi potensi bahaya Merupakan tahapan yang dapat memberikan informasi secara menyeluruh dan mendetail mengenai risiko yang ditemukan dengan menjelaskan konsekuensi dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat. Pada tahap ini harus dapat mengidentifikasi hazard yang dapat diramalkan (foreseeable) yang timbul dari semua kegiatan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan terhadap: a. Karyawan b. Orang lain yg berada ditempat kerja c. Tamu dan bahkan masyarakat sekitarnya Pertimbangan yang perlu diambil dalam identifikasi risiko antara lain : a. Kerugian harta benda (Property Loss) b. Kerugian masyarakat c. Kerugian lingkungan Identifikasi risiko dapat dilakukan dengan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: a. Apa Yang Terjadi Hal ini dilakukan untuk mendapatkan daftar yang komprehensif tentang kejadian yang mungkin mempengaruhi tiaptiap elemen. b. Bagaimana dan mengapa hal itu bisa terjadi Setelah mengidentifikasi daftar kejadian sangatlah penting untuk mempertimbangkan penyebab-penyebab yang mungkin ada/terjadi. c. Alat dan Tehnik Metode yang dapat digunakan untuk identifikasi risiko antara lain adalah: Inspeksi, Check list, Hazops (Hazard and Operability Studies), What if, FMEA (Failure Mode and Effect Analysis), Audits g. Critical Incident Analysis, Fault Tree Analysis,



Event Tree Analysis, dll. Dalam memilih metode yang digunakan tergantung pada type dan ukuran risiko. 2. Penilaian Risiko Terdapat 3 ( tiga) sasaran yang akan dicapai dalam pelaksanaan penilaian risiko di tempat kerja yaitu untuk : a. mengetahui, memahami dan mengukur risiko yang terdapat di tempat kerja; b. menilai dan menganalisa pengendalian yang telah dilakukan di tempat kerja; c. melakukan penilaian finansial dan bahaya terhadap risiko yang ada. d. mengendalikan risiko dengan memperhitungkan semua tindakan penanggulangan yang telah diambil; 3. Pengendalian Risiko Pengendalian dapat dilakukan dengan hirarki pengendalian risiko sebagai berikut: a. Eliminasi, Menghilangkan suatu bahan/tahapan proses berbahaya b. Substitusi 1) Mengganti bahan bentuk serbuk dengan bentuk pasta 2) Proses menyapu diganti dengan vakum 3) Bahan solvent diganti dengan bahan deterjen 4) Proses pengecatan spray diganti dengan pencelupan c. Rekayasa Teknik 1) Pemasangan alat pelindung mesin (machine guarding) 2) Pemasangan general dan local ventilation 3) Pemasangan alat sensor otomatis d. Pengendalian Administratif 1) Pemisahan lokasi 2) Pergantian shift kerja 3) Pembentukan sistem kerja 4) Pelatihan karyawan e. Alat Pelindung Diri



BAB II PELAKSANAAN



2.1 Tanggal dan Waktu Pengamatan Kunjungan perusahaan ke Jakarta Cakratunggal Steel Mills ini dilakukan pada hari Kamis, tanggal 26 November 2018 pukul 13.0016.00.



2.2 Lokasi Pengamatan PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills, Jl. Raya Bekasi KM 21-22, Pulogadung, RT 09/RW05, Rawa Terate,Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. 13920



2.3 Dokumentasi Pengamatan