YUSI AFRIANI 19111150054 - Surat-Permohonan-Pengujian-Undang-undang 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (JUDICIAL REVIEW) DI MAHKAMAH KONSTITUSI Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10110



Pagar Alam ,18 desember 2021



Perihal



: Perbaikan Permohonan Pengujian Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Pasal 18 B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Lampiran



: 1 (satu) berkas



Kepada Yang Terhormat, KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110



Dengan Hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Yusi Afriani



Tempat/tgl Lahir



: Pagar Alam , 21 September 2000



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Pelajar/Mahasiswa



Kewarganegaraan



: WNI



Alamat



: Pagar Alam, RT.04, Kel. Muara payang, pagar alam



1



Selanjutnya bertindak sebagai Pemohon Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 november 2021 memberi kuasa kepada Agustina Simanjuntak S.H, Alamat Jl. Perumahan Pinang Merah, Blok E 4, No. 114, RT. 16, Kel. Muara payang. Kota pagar alam, . Kode Pos. 36129. HP.081291472774 sebagai domisili hukum para Pemohon.dengan ini mengajukan permohonan pengujian undang-undang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup terhadap undang –undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 Sebelum melanjutkan pada uraian permohonan beserta alasan-alasanya para pemohon terlebih dahulu menguraikan kewewenangan mahkamah konsitusi dan kedudukan hukum ( legal standing ) pemohon sebagai berikut : 1.PERSYARATAN FORMIL PERMOHONAN PENGAJUAN A. KEWEWENANGAN MAHKAMAH KONSITUSI



1. Perubahan UUD NRI 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal



konstitusi,



yaitu



Mahkamah



Konstitusi,



selanjutnya



disebut



“MK”,



sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 24C UUD NRI 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266) 2. Mahkamah Konstitus merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang meiniliki peran penting guna mengawal dan menegakkan konstitusi beadasarkan kewenangan dan kewajiban sebagaimana ditentukan o1eh peraturan perundangundangan. Apabila undangundang yang dibentuk bertentangan dengan Konstitusi atau Undang-undang Dasar Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi dapat meinbatalkan undang-undang tersebut secara menyeluruh atau sebagian perpasalnya. Seiain itu, MahKamah Konstitusijuga beMenang memberikan



2



3. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar...” 4. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ....” Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”



5. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, MK berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945. 6. Dalam hal ini, PEMOHON memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Pasal 69 Ayat 2 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.



3



II.



KEDUDUKAN



HUKUM



(LEGAL



STANDING)



DAN



KEPENTINGAN



KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON II.1. Kedudukan Hukum Para Pemohon 1.Dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi : “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat atau d. lembaga negara. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan : “Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang –undang negara republik indonesia 1945.” 2.Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu : (i)



terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan



(ii)



adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.



3.Bahwa oleh karena itu,



Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal Standing)



Pemohon dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai berikut: Pertama, Kualifikasi sebagai Pemohon. Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai warga negara indonesia ,berdasarkan pasal 51 ayat (1) huruf a Undang –undang mahkamah konsitusi , perorangan warga negara indonesia dan badan hukum 4



dapat mengajukan permohonan pengujian Undang –undang terhadap Undangundang Dasar 1945 . Kedua ,Kerugian Konstitusional Pemohon. Mengenai parameter kerugian konstitusional, MK telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007, yaitu sebagai berikut: a.



adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945



b.



bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh



Pemohon telah dirugikan oleh suatu



Undang-Undang yang diuji c.



bahwa



kerugian



hak



dan/atau



kewenangan



Konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi d.



adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;



e.



adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.



II.2 Kerugian Konstitusional Pemohon 1.Bahwa Pemohon sebagai warga negara indonesia, secara konstitusional telah dirugikan pemenuhan Hak Konstitusionalnya untuk menjunjung tinggi dan menaati hukum yang dipositifkan di dalam Undang-Undang tersebut, oleh karena : a. Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengurangi hak konstitusional Pemohon mengenai pengecualian bagi Masyarakat Adat untuk membuka lahan dengan cara membakar. 5



b. Pada prinsip perlindungan Masyarakat Adat dengan membuka ladang secara tradisional diakui oleh konstitusi Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Pengakuan tersebut diatas semakin dipertegas dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.” Oleh karena itu membuka lahan dengan cara membakar bagi Masyarakat Adat adalah menjalankan hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan juga ketentuan pasal 18Aayat (2) ini dimaksudkan agar pengelenggara pemerintah daerah tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. 2.Bahwa hak Konstitusional Pemohon tersebut telah sangat dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerugian tersebut bersifat spesifik dan potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan pegecualian dengan berlakunya Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga berdasarkan undang –undang pasal 69 ayat 1huruf h tentang kehutanan dengan sanksi di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun da paling lama 10 (tahun) dan denda paling sedikit Rp,3000,000,000,00 ( tiga miliyar rupiah) Oleh karena itu pihak masyarakat adat merasa sangat dirugikan terutama dalam masalah finansial ekonomi dan kebutuhan hidup, dengan dikabulkannya permohonan untuk pengecualian masyarakat adat untuk membuka lahan dengan cara tradisional ini oleh Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter of the constitution dan pengawal konstitusi maka kerugian Hak Konstitusional Pemohon tidak akan terjadi lagi. 6



3. Bahwasanya dalam hal ini pemohon berada di daerah adat yang masih menjunjung tinggi tradisi yang berkembang di daerah pagar alam itu sendiri dan apabila dalam undang -undang perlindungan dan pengelolaan lingkuan hidup tersebut menyebutkan adanya sanksi denda serta pidana maka itu akan memberatkan bagi para masyarakat adat itu sendiri dan juga alasan pembukaan lahan secara tradisional tersebut bukanlah bertujuan untuk merusak alam dan mencemarkanya karena pada dasarnya di daerah pagar alam sendiri hal tersebut sudah berlangsung sejak lama dan belum menimbulkan kerusakan karena daerah yang dibuka lahan dengan cara tradisional tersebut masih tetap dilakukan reboisasi dan didaerah setempat juga merupakan Lahan tanah yang subur 4. Pemohon mengajukan surat pengajuan Pengujian undang-undang Tersebut karena terdapat keresahan pada masyarakat setempat terutama didaerah pagar alam itu sendiri karena masyarakat setempat



banyak yang berprofesi sebagai petani



yang menggantungkan



hidup dari hasil pertanian, oleh karena itu dalam hal ini masyarakat setempat perlu untuk memperluas lahan untul meningkatkan produktifitas ekonomi dan pemasukan daerah setempat 5. Pemohon juga menjelaskan bahwa dalam pembukaan lahan dengan cara tradisional ini masyarakat juga tetap memperhatikan lingkungan alam dan tetap melestarikan fauna dan faula yang ada di daerah tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, dan para masyarak adat juga memastikan dalam pembukaan lahan tersebut tidak mengganggu kehidupan hewan yang didalamnya,



karena bagi masyarakat hukum adat setempat



khususnya di daerah pagar alam hewan yang ada di hutan masih menyimpan aura mistik sehingga hewan tersebut seperti di keramatkan, oleh sebab itu pemohon mengajukan surat pengajuan undang –undang pengelolahan dan perlindungan lingkungan hidup ntuk memberi keringan bagi masyaratak hukum adat terutama yang ada di daerah pagar alam



7



untuk bisa membuka lahan secara tradisional dan tetap mempertahan kan kelestarian alam tersebut 6. Pemohon beranggapan bahwa ketentuan yang diuji materil Pemohon tersebut merugikan atau berpotensi merugikan hak konstitusi Pemohon yaitu hak untuk menunjuk Kuasa, didampingi atau diwakili oleh Kusa Hukum yang bebas, dan benanggungjawab dalam meIaksanakan kuasa Pemohon sesuaidengan peraturan . Timbulnya kerugian atau potensi kerugian Pemohon tersebut diakibatkan adanya kewenangan mutlak dari undang-undang perlindungan dan pengelolahan lingkungan tentang pembukaan lahan dengan cara membakar untuk menentukan persyaratan serta petaksanaan hak dan kewajiban



7. Bahwa dalam mencari keadilan dalam pelaksanaan hukum , Pemohon berhak menunjuk Kuasa untuk mendampingi, memberi nasehat dan/atau mewakili Pemohon sebgai kesatuan warga hukum adat sementara Kuasa Hukum.



8. Bahwa dengan demikian, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian undang-undang dalam perkara tersebut karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana pendapat Mahkamah selama ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.



ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



C.



8



PASAL 69 AYAT (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup BERTENTANGAN DENGAN Pasal 18 B ayat (2)UUD NRI 1945 YANG MENJAMIN HAK KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON UNTUK MEMAJUKAN DIRI DALAM MEMPERJUANGKAN HAK SECARA KOLEKTIF



1. Bahwa Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi: Pasal 69 (1) Setiap orang dilarang : a. melakukan



perbuatan yang mengakibatkan pencemaran



dan/atau perusakan



lingkungan hidup b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia e. membuang limbah ke media lingkungan hidup f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal dan/atau j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.



9



(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. (3). Bahwa ada beberapa alasan mendasar mengapa pengujian ini dilakukan karena persyaratan keberadan masyarakat adat tersebut di akui oleh undang-undang dengan memenuhi 4 syarat yang tercancum dalam passal 18B ayat (2) UUD1945: sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, prinsip persatuan negara republik indonesia , dan diatur dalam undang-undang , masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun yang memiliki asal-usul leluhur dan kesamaan tempat tinggal ,identitas budaya ,hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup serta menjunjung tinggi nilai leluhur yang ada Dalam pembukaan lahan secara tradisional ini masyarakat hanya ingin meningkatkan produktifitas masyarakat, tanpa merusak alam itu sendiri karena masyarakat menjunjung tingggi nilai leluhur yang ada (4) bahwasanya masyarakat adat dalam kepentingan pengurusan kepentingan adat tersebut mengelolah hak-hak dan harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik (5) bahwasanya tidak ada kepastian hukum tertulis yang menyatakan apa hak tanah dalam masyarakat adat itu sendiri sehinnga ruang gerak dalam masyarakat adat terbatasi oleh undang-undang tersebut ,masyarakat adat hanya mengadopsi peraturan turun temurun dari leluhur mereka dan mereka berkeyakinan bahwa apabila peraturan adat di langgar maka akan terkena musibah dan hal dalam pembukkaan lahansecara tradisional ini sudah berlangsung secara turun temurun dan masih tetap melestarikan tanah leluhur tanpa merusak alam dan kehidupan hewan di dalamnya (6)bahwasanya apabila



pasal 69



ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Dan



Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga berdasarkan undang –undang pasal 69 ayat



10



1huruf h tentang kehutanan dengan sanksi di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun da paling lama 10 (tahun) dan denda paling sedikit Rp,3000,000,000,00 ( tiga miliyar rupiah) diterapkan dalam masyarakat adat maka masyarakat adat merasa sangat dirugikan terutama dalam masalah finansial ekonomi dan kebutuhan hidup .



I.



PETITUM Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, jelas bahwa di dalam



permohonon uji materil ini terbukti bahwa Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merugikan Hak Konstitusional Para Pemohon yang dilindungi (protected), dihormati (respected), dimajukan (promoted), dan dijamin (guaranted) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, diharapkan dengan dikabulkannya permohonan ini dapat mengembalikan Hak Konstitusional Para Pemohon sesuai dengan amanat Konstitusi. Dengan demikian, Para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 69 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya 4. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).



11



II.



PENUTUP



Beadasarkan alasan-alasan hukum dan Konstitusionalitas yang telah diuraikan tersebut diatas, maka pemohon dalam memohon agar Maielis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang 2.



PemohonMemerintahkan amar putusan Maielis Hakim Mahkamah Konstitusi RepublikIndonesia yang mengabulkan permohonan pengujian Perbaikan Permohonan Pengujian Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Pasal 18 B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



3. Pemohon meminta pengecualian keringan terhadap pembukaan lahan secara tradisional terhadap kesatuan masyarakat hukum adat yang tetap memenuhi syarat ketentuan undang-undang perlindungan lingkungan hidup guna tetap menjalankan tradisi hukum adat dalam masyarakat



Demikian Permohonan Uji Materil (Judicial Review) ini kami sampaikan, atas perhatian dan kearifan Majelis Hakim yang mulia kami sampaikan terima kasih. Dan sebagai kelengkapan permohonan ini, Kami lampirkan bukti-bukti dan daftar sementara saksi dan ahli



Hormat kami Kuasa Pemohon Agustina simanjuntak S.H.



12



13