005 - Yanmed - Transfer Pasien Ke Rumah Sakit Lain [PDF]

  • Author / Uploaded
  • hanny
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TRANSFER PASIEN KE RUMAH SAKIT LAIN UNTUK PINDAH PERAWATAN No. Dokumen SPO/YANMED/005/2022



No. Revisi 01



Halaman 1/3



Ditetapkan, Direktur RS Restu Kasih Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



5 JULI 2022 dr. Indro Chayadi Saleh, MM, MARS PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



Transfer pasien pindah perawatan ke rumah sakit lain adalah memindahkan pasien dari RS Sumber Kasih ke RS lain untuk pindah perawatan karena tidak tersedianya fasilitas pelayanan yang dibutuhkan pasien. Sebagai acuan yang digunakan dalam langkah-langkah untuk transfer pasien ke RS lain untuk pindah perawatan Sesuai dengan Peraturan Direktur Nomor: 1170/SK-DIR/RSIK/XI/2018 tentang Penetapan Jenis Pelayanan di Rumah Sakit Restu Kasih. Langkah - langkah : A. Persiapan : 1. Resume perawatan pasien 2. Hasil pemeriksaan penunjang 3. Formulir transfer/ serah terima 4. Formulir monitor pasien 5. Formulir permintaan ambulance 6. Peralatan medis yang digunakan selama transfer sesuai kondisi pasien Pelaksanaan : 1. DPJP menginstruksikan rujuk ke RS lain sesuai dengan kondisi pasien dan membuat surat rujukan (membuat surat rujukan bisa diwakilkan oleh dokter jaga) 2. DPJP memberikan informed concent terkait rencana rujuk dan bisa diwakilkan ke dokter jaga jika diperlukan 3. Perawat mempersiapkan formulir yang diperlukan (formulir persetujuan rujukan dan formulir KIE) 4. Keluarga menandatangani formulir persetujuan rujukan 5. Perawat melakukan pengisian SISRUTE 6. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan petugas rumah sakit rujukan terkait rencana pemindahan pasien sesuai dengan kondisi terakhir (format SOAP) Memastikan adanya tempat dan pelayanan yang dibutuhkan pasien 7. Memastikan nama petugas RS rujukan yang menerima pasien 8. Memeriksa kelayakan kondisi pasien untuk ditransfer 9. Mencatat kebutuhan alat yang digunakan selama proses



TRANSFER PASIEN KE RUMAH SAKIT LAIN UNTUK PINDAH PERAWATAN No. Dokumen SPO/YANMED/005/2022



No. Revisi 01



Halaman 2/3



transfer di buku ekspedisi alat ambulance dengan di ttd petugas yang menyiapkan dan mengembalikan. 10. Menentukan SDM yang akan mendampingi pasien selama transfer dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pasien Level 0 : didampingi oleh perawat/bidan yang memiliki kompetensi & cara pemberian oksigen, sudah berpengalaman dalam memberikan obat-obatan yang spesifik, dapat melakukan suction dan perawatan tracheostomi bila memungkinkan b. Pasien Level 1 : didampingi oleh perawat/bidan memiliki kompetensi BLS dan yang mempunyai kompetensi seperti pada level 1 ditambah dengan kompetensi: mempunyai pengalaman kerja 2 tahun merawat pasien kritis, dapat memberikan bantuan pernafasan menggunakan ambu bag, dapat menggunakan defibrilator, dapat melakukan perawatan CVP c. Pasien Level 2 : didampingi oleh petugas yang memiliki kompetensi seperti pada level 2 ditambah dengan dokter yang memiliki kompetensi ACLS dan pengetahuan tentang panduan monitor pasien saat transfer. 11. Perawat menyiapkan peralatan yang harus disertakan saat transfer pasien, sesuai dengan kondisi pasien berdasarkan Level yaitu: a. Pasien Level 0 : Status rekam medis pasien, hasil pemeriksaan penunjang (foto rontgen, dll), formulir pemindahan antar ruangan yang sudah diisi dengan lengkap, kursi roda/ tempat tidur b. Pasien Level 1 : Semua peralatan yang disertakan pada level 0 ditambah dengan tabung oksigen dan canul, standar infus, mesin suction dan pulse oximetri bila memungkinkan Pasien Level 2 : Peralatan yang disertakan pada level 1 ditambah dengan Monitor EKG dan mesin defibrilator bila memungkinkan 12. Jika RS rujukan membutuhkan hasil fisik radiologi maka perawat akan berkoordinasi dengan petugas radiologi 13. Perawat menghubungi petugas ambulance internal atau ambulance eksternal sesuai dengan kebutuhan rujukan 14. Perawat berkoordinasi dengan IGD terkait penggunaan ambulance (petugas ambulance wajib mengambil dan mengembalikan kunci ambulance ke IGD) 15. Petugas mengisi formulir transfer/ serah terima dengan lengkap 16. Dokter jaga/Perawat melakukan observasi keadaan umum dan tanda-tanda vital pasien, sebelum pasien ditransfer 17. Petugas mengantar pasien ke rumah sakit rujukan dengan memonitor kondisi pasien (keadaan umum, kesadaran, tanda-



TRANSFER PASIEN KE RUMAH SAKIT LAIN UNTUK PINDAH PERAWATAN No. Dokumen SPO/YANMED/005/2022



UNIT TERKAIT



No. Revisi 01



Halaman 3/3



tanda vital) selama transfer (tercatat di formulir observasi di ambulance) 18. Melakukan serah terima dengan petugas (dokter/ perawat) rumah sakit rujukan dan pihak RS rujukan menandatangi formulir rujukan eksternal. 19. Memastikan kelengkapan alat RS yang digunakan tidak ada yang tertinggal 20. Medis, Rawat Inap, IGD, HCU, Perina, Kamar Bersalin, Kamar Bedah