5 0 63 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KELIR Jl. Pesucen 379,Tlp.0333-7710351 Kelir – Banyuwangi, 68451 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KELIR NOMOR : 188.4/ /429.112.03/2023 TENTANG PENGELOLAAN UMPAN BALIK DARI PENGGUNA LAYANAN DI PUSKESMAS KELIR KEPALA PUSKESMAS KELIR Menimbang
:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan secara berkesinambungan diperlukan umpan balik dari masyarakat dan pengguna layanan untuk bahan identifikasi penyempurnaan layanan puskesmas b. Bahwa umpan balik dari masyarakat dikelola dengan baik untuk peningkatan mutu layanan c. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, dapat dicapai salah satunya dengan media komunikasi yang digunakan untuk umpan balik terhadap keluhan masyarakat atau sasaran program di UPTD Puskesmas KELIR; d. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf (a), (b) dan (c), perlu ditetapkan keputusan kepala puskesmas tentang pengelolaan umpan balik dari pengguna layanan di Puskesmas Kelir.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik mandiri, Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas;
Menetapkan
MEMUTUSKAN : : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KELIR TENTANG PENETAPAN PENGELOLAAN UMPAN BALIK PENGGUNA LAYANAN DI PUSKESMAS KELIR. 1
2 KESATU
KEDUA
KETIGA
: Menetapkan pengelolaan umpan balik pengguna layanan di Puskesmas Kelir sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini; Menetapkan uraian tugas pengelolaan umpan balik pengguna : layanan di Puskesmas Kelir sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kelir Pada Tanggal 06 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS KELIR
drg. Risa Passasia Wardhani NIP.19810403 200901 2 003
3 LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KELIR NOMOR : 188.4/ /429.112.03/2023 TANGGAL : 06 Januari 2023 PENGELOLAAN UMPAN BALIK PENGGUNA LAYANAN DI PUSKESMAS KELIR A. Jenis umpan balik dari pengguna layanan berupa : 1. Kritik dan Saran 2. Pengaduan 3. Survey Kepuasan Masyarakat 4. Survey Mawas Diri 5. Umpan Balik Kegiatan UKM B. Media masyarakat untuk menyampaikan umpan balik 1. Aplikasi SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) 2. Kotak saran 3. Media Sosial Puskesmas ( Whats App, Instagram, Facebook, Email) 4. Lembar Survey 5. Lembar Umpan Balik UKM C. Alur penanganan umpan balik pengguna layanan sesuai SOP yang berlaku D. Susunan tim pengeloaan umpan balik pengguna layanan Ketua
:
Koordinator Mutu Puskesmas Kelir
Anggota
:
Koordinator Survey Koordinator SP4N LAPOR Koordinator Kotak Saran Koordinator Media Sosial Koordinator Program
Ditetapkan di Kelir Pada Tanggal 06 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS KELIR
drg. Risa Passasia Wardhani NIP.19810403 200901 2 003
4 LAMPIRAN 2 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KELIR NOMOR : 188.4/ /429.112.03/2023 TANGGAL : 06 Januari 2023
URAIAN TUGAS
PENGELOLAAN UMPAN BALIK PENGGUNA LAYANAN DI PUSKESMAS KELIR 1. Menerima pengaduan dari internal maupun eksternal melalui kotak pengaduan / kotak saran /website/ E-mail atau secara langsung ( baik secara lisan maupun tertulis kepada Tim Penanganan Pengaduan) dimana pengaduan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelayanan; 2. Menerima laporan adanya pengaduan yang harus disertai dengan identitas pengadu secara lengkap dan memasukkan kebuku register pengaduan; 3. Melakukan penelaahan permasalahan; 4. Melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada pihak – pihak terkait; 5. Menganalisa dan membuat kesimpulan; 6. Menyampaikan Rekomendasi Tim kepada Kepala Puskesmas Kelir.
Ditetapkan di Kelir Pada Tanggal 06 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS KELIR
drg. Risa Passasia Wardhani NIP.19810403 200901 2 003