SK Pengelolaan Umpan Balik Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIREBON UPT PUSKESMAS KEDAWUNG Jl. Ir. H. Juanda (Jl. Raya Kedawung) No. 284 Tlp. (0231) 487795 e-mail : [email protected] KEDAWUNG 45153 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDAWUNG Nomor : 800/0000/Pkm.Kdg TENTANG PENGELOLAAN UMPAN BALIK MASYARAKAT



KEPALA UPT PUSKESMAS KEDAWUNG Menimbang



: a. bahwa



untuk



meningkatkan



kepuasan



masyarakat



terhadap pelayanan, pelaksanaan upaya puskesmas, dan sarana prasarana di UPT Puskesmas Kedawung perlu dilakukan pembahasan bersama masyarakat; b. bahwa untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud a, puskesmas menerima keluhan, masukan, kritik dari masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Tentang Pengelolaan Umpan Balik Masyarakat. Mengingat



: 1. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Kesehatan 2. Undang-Undang



Pemerintahan Daerah 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



UPT



PENGELOLAAN UMPAN BALIK



PUSKESMAS



TENTANG



KESATU



: Pengelolaan umpan balik dilaksanakan oleh Tim Pengelolaan Umpan Balik di UPT Puskesmas Kedawung dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas Tim Pembahasan Umpan Balik tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini;



KEDUA



: Umpan balik didapatkan dari masyarakat ;



KETIGA



: Pengelolaan umpan balik dilaksanakan setiap bulan;



KEEMPAT



: Umpan balik dari masyarakat bisa didapatkan dari kotak saran, SMS, WA, rakordes dan lokakarya triwulan.



KELIMA



: Secara rinci cara pengelolaan umpan balik akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur masing-masing;



KEENAM



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Kedawung Pada Tanggal 2 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS KEDAWUNG,



SUMIATI



DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIREBON UPT PUSKESMAS KEDAWUNG Jl. Ir. H. Juanda (Jl. Raya Kedawung) No. 284 Tlp. (0231) 487795 e-mail : [email protected] KEDAWUNG 45153 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDAWUNG Nomor : 800/0004/Pkm.Kdg TENTANG MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDAWUNG Menimbang



: a.



bahwa



guna



meningkatkan



masyarakat, di Komunikasi



pelayanan



kesehatan



wilayah kerja Puskesmas Kedawung ,



merupakan



alat



atau



sarana



yang



digunakaan dalam memadukan, menyelaraskan dan menyerasikan berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran bersama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kedawung. Mengingat



: 1. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomer 828 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 2. Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer



128



Tahun



2004



tentang



Kebijakan



Dasar



Puskesmas; 3. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013, pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



TENTANG



MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT KESATU



: Komunikasi dengan masyarakat dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas dan seluruh karyawan Puskesmas Kedawung;



KEDUA



: Komunikasi dengan masyarakat ditujukan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Kedawung;



KETIGA



: Pelaksanaan komunikasi dengan masyarakat dilaksanakan setiap hari, setiap bulan dan triwulan;



KEEMPAT



: Komunikasi dengan masyarakat dilakukan dengan cara kotak saran, SMS, WA, rakordes dan lokakarya triwulan.



KELIMA



: Secara rinci cara melakukan komunikasi dengan masyarakat akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur masingmasing;



KEENAM



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Kedawung Pada Tanggal 2 Januari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDAWUNG,



SUMIATI