14 0 355 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIREBON UPT PUSKESMAS KEDAWUNG Jl. Ir. H. Juanda (Jl. Raya Kedawung) No. 284 Tlp. (0231) 487795 e-mail : [email protected] KEDAWUNG 45153 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDAWUNG Nomor : 800/0000/Pkm.Kdg TENTANG PENGELOLAAN UMPAN BALIK MASYARAKAT
KEPALA UPT PUSKESMAS KEDAWUNG Menimbang
: a. bahwa
untuk
meningkatkan
kepuasan
masyarakat
terhadap pelayanan, pelaksanaan upaya puskesmas, dan sarana prasarana di UPT Puskesmas Kedawung perlu dilakukan pembahasan bersama masyarakat; b. bahwa untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud a, puskesmas menerima keluhan, masukan, kritik dari masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Tentang Pengelolaan Umpan Balik Masyarakat. Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Kesehatan 2. Undang-Undang
Pemerintahan Daerah 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPT
PENGELOLAAN UMPAN BALIK
PUSKESMAS
TENTANG
KESATU
: Pengelolaan umpan balik dilaksanakan oleh Tim Pengelolaan Umpan Balik di UPT Puskesmas Kedawung dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas Tim Pembahasan Umpan Balik tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini;
KEDUA
: Umpan balik didapatkan dari masyarakat ;
KETIGA
: Pengelolaan umpan balik dilaksanakan setiap bulan;
KEEMPAT
: Umpan balik dari masyarakat bisa didapatkan dari kotak saran, SMS, WA, rakordes dan lokakarya triwulan.
KELIMA
: Secara rinci cara pengelolaan umpan balik akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur masing-masing;
KEENAM
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Kedawung Pada Tanggal 2 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS KEDAWUNG,
SUMIATI
DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIREBON UPT PUSKESMAS KEDAWUNG Jl. Ir. H. Juanda (Jl. Raya Kedawung) No. 284 Tlp. (0231) 487795 e-mail : [email protected] KEDAWUNG 45153 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDAWUNG Nomor : 800/0004/Pkm.Kdg TENTANG MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDAWUNG Menimbang
: a.
bahwa
guna
meningkatkan
masyarakat, di Komunikasi
pelayanan
kesehatan
wilayah kerja Puskesmas Kedawung ,
merupakan
alat
atau
sarana
yang
digunakaan dalam memadukan, menyelaraskan dan menyerasikan berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran bersama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kedawung. Mengingat
: 1. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomer 828 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 2. Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer
128
Tahun
2004
tentang
Kebijakan
Dasar
Puskesmas; 3. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013, pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
TENTANG
MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT KESATU
: Komunikasi dengan masyarakat dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas dan seluruh karyawan Puskesmas Kedawung;
KEDUA
: Komunikasi dengan masyarakat ditujukan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Kedawung;
KETIGA
: Pelaksanaan komunikasi dengan masyarakat dilaksanakan setiap hari, setiap bulan dan triwulan;
KEEMPAT
: Komunikasi dengan masyarakat dilakukan dengan cara kotak saran, SMS, WA, rakordes dan lokakarya triwulan.
KELIMA
: Secara rinci cara melakukan komunikasi dengan masyarakat akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur masingmasing;
KEENAM
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Kedawung Pada Tanggal 2 Januari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDAWUNG,
SUMIATI